<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terjerat Utang ke Rentenir, Guru Agama Nekat Jambret Perhiasan Emas</title><description>Pada aksinya terakhir pelaku sempat terekam CCTV sehingga menjadi petunjuk petugas untuk menangkap pelaku.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/11/525/2307743/terjerat-utang-ke-rentenir-guru-agama-nekat-jambret-perhiasan-emas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/11/11/525/2307743/terjerat-utang-ke-rentenir-guru-agama-nekat-jambret-perhiasan-emas"/><item><title>Terjerat Utang ke Rentenir, Guru Agama Nekat Jambret Perhiasan Emas</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/11/525/2307743/terjerat-utang-ke-rentenir-guru-agama-nekat-jambret-perhiasan-emas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/11/11/525/2307743/terjerat-utang-ke-rentenir-guru-agama-nekat-jambret-perhiasan-emas</guid><pubDate>Rabu 11 November 2020 10:55 WIB</pubDate><dc:creator>Adi Haryanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/11/525/2307743/terjerat-utang-ke-rentenir-guru-agama-nekat-jambret-perhiasan-emas-88Cnt3BVTY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Sindonews</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/11/525/2307743/terjerat-utang-ke-rentenir-guru-agama-nekat-jambret-perhiasan-emas-88Cnt3BVTY.jpg</image><title>Foto: Sindonews</title></images><description>CIMAHI &amp;ndash; Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku penjambretan perhiasan yang menyasar anak-anak. Dalam melakukan aksi kejahatannya,  warga Sadarmanah RT 6/2, Kelurahan Leuwigajah, Cimahi Selatan, Kota Cimahi ini beroperasi seorang diri.
Kini pelaku Edi Rustandi alias Bejo (43) yang juga berprofesi sebagai guru agama tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan petugas.
&amp;nbsp;Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan mengatakan, pelaku ditangkap usai menjalankan aksinya di Kompleks Puri Kahuripan Residence Blok B No 2 RT 06/02, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Saat itu pelaku menjambret perhiasan kalung dan gelang emas seberat 3,6 gram yang dipakai anak berusia 9 tahun.
&quot;Jadi korban sedang main lalu dihampiri pelaku yang langsung menjambret perhiasannya,&quot; kata Indra saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (11/11/2020).
Dijelaskannya,  pelaku sudah melakukan delapan kali aksi kejahatan serupa. Di antaranya di wilayah Cibeber, Cimahi, dan Tanimulya serta Citapen, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Pada aksinya terakhir pelaku sempat terekam CCTV sehingga menjadi petunjuk petugas untuk menangkap pelaku.
&quot;Pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat melarikan diri di Sukabumi. Delapan aksinya yakni 6 TKP di KBB dan 2 di Cimahi,&quot; sambung Indra.
Pelaku Edi mengaku terpaksa melakukan aksinya karena didesak kebutuhan untuk membayar utang ke rentenir. Uang yang dipinjamnya Rp500.000 harus dikembalikan Rp1 juta dalam sebulan. Hal itu yang menbuatnya gelap mata akhirnya melakukan tindak kriminal.
&quot;Saya terjerat utang ke rentenir yang harus dibayar. Perhiasan yang saya rampas dijual seharga Rp600-1,2 juta ke tukang pembeli keliling dan juga toko emas di Jalan Gandawijaya, Cimahi,&quot; tutupnya.
Saat ini, pelaku mendekam di Mapolres Cimahi dan dijerat  Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
</description><content:encoded>CIMAHI &amp;ndash; Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku penjambretan perhiasan yang menyasar anak-anak. Dalam melakukan aksi kejahatannya,  warga Sadarmanah RT 6/2, Kelurahan Leuwigajah, Cimahi Selatan, Kota Cimahi ini beroperasi seorang diri.
Kini pelaku Edi Rustandi alias Bejo (43) yang juga berprofesi sebagai guru agama tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan petugas.
&amp;nbsp;Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan mengatakan, pelaku ditangkap usai menjalankan aksinya di Kompleks Puri Kahuripan Residence Blok B No 2 RT 06/02, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Saat itu pelaku menjambret perhiasan kalung dan gelang emas seberat 3,6 gram yang dipakai anak berusia 9 tahun.
&quot;Jadi korban sedang main lalu dihampiri pelaku yang langsung menjambret perhiasannya,&quot; kata Indra saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (11/11/2020).
Dijelaskannya,  pelaku sudah melakukan delapan kali aksi kejahatan serupa. Di antaranya di wilayah Cibeber, Cimahi, dan Tanimulya serta Citapen, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Pada aksinya terakhir pelaku sempat terekam CCTV sehingga menjadi petunjuk petugas untuk menangkap pelaku.
&quot;Pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat melarikan diri di Sukabumi. Delapan aksinya yakni 6 TKP di KBB dan 2 di Cimahi,&quot; sambung Indra.
Pelaku Edi mengaku terpaksa melakukan aksinya karena didesak kebutuhan untuk membayar utang ke rentenir. Uang yang dipinjamnya Rp500.000 harus dikembalikan Rp1 juta dalam sebulan. Hal itu yang menbuatnya gelap mata akhirnya melakukan tindak kriminal.
&quot;Saya terjerat utang ke rentenir yang harus dibayar. Perhiasan yang saya rampas dijual seharga Rp600-1,2 juta ke tukang pembeli keliling dan juga toko emas di Jalan Gandawijaya, Cimahi,&quot; tutupnya.
Saat ini, pelaku mendekam di Mapolres Cimahi dan dijerat  Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
