<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pernah Kena Tipu, Ojol Balas Dendam Beli HP Pakai Uang Palsu</title><description>Polsek Tambora, Jakarta Barat mengamankan driver ojek online (ojol), FH alias Pimen (20).</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/12/338/2308402/pernah-kena-tipu-ojol-balas-dendam-beli-hp-pakai-uang-palsu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/11/12/338/2308402/pernah-kena-tipu-ojol-balas-dendam-beli-hp-pakai-uang-palsu"/><item><title>Pernah Kena Tipu, Ojol Balas Dendam Beli HP Pakai Uang Palsu</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/12/338/2308402/pernah-kena-tipu-ojol-balas-dendam-beli-hp-pakai-uang-palsu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/11/12/338/2308402/pernah-kena-tipu-ojol-balas-dendam-beli-hp-pakai-uang-palsu</guid><pubDate>Kamis 12 November 2020 12:25 WIB</pubDate><dc:creator>Mohamad Yan Yusuf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/12/338/2308402/pernah-kena-tipu-ojol-balas-dendam-beli-hp-pakai-uang-palsu-OVMkuWLLwe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">FH alias Pimen, driver ojek online diciduk Polsek Tambora (Foto: M Yan Yusuf)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/12/338/2308402/pernah-kena-tipu-ojol-balas-dendam-beli-hp-pakai-uang-palsu-OVMkuWLLwe.jpg</image><title>FH alias Pimen, driver ojek online diciduk Polsek Tambora (Foto: M Yan Yusuf)</title></images><description>JAKARTA - Polsek Tambora, Jakarta Barat mengamankan driver ojek online (ojol), FH alias Pimen (20). Ia diciduk setelah hendak membeli handphone (HP) menggunakan uang palsu (upal).

Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi mengatakan kejadian bermula saat Fahmi Fadhilah memposting dan menjual ponselnya secara online. Di sana mereka kemudian bertemu di jalanan Jembatan besi  Gang Asem  RT  08/11 Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

&amp;ldquo;Korban melaporkan ke kami. Saat kami datang, warga sudah menjaganya untuk tak kabur,&amp;rdquo; kata Kapolsek Tambora, Kamis (12/11/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Juragan Rosok Logam Ditipu hingga Rp1,7 Miliar&amp;nbsp;
Kepada penyidik saat melaporkan kasus ini, Fahmi menyebut bahwa dirinya curiga dengan tekstur kertas yang halus serta warnanya uangnya yang luntur.

Padahal, saat itu transaksi sudah disepakati keduanya, Pimen sendiri datang bersama temannya, Yadi. Dari situ, 19 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah diamankan polisi.

Kapolsek sendiri, saat anggotanya mendatangi lokasi sempat mengecek keaslian uangnya. Dari situ polisi mengamankan Pimen.

Belakangan diketahui, Pimen juga menjadi korban. Ia menjual ponselnya kepada seseorang tak dikenal di kawasan RCTI, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

&amp;ldquo;Setelah selesai transaksi terlapor baru menyadari bahwa uang yang diterimanya tersebut adalah uang palsu,&amp;rdquo; tambah Faruk.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Ngaku Anak Polisi, Pemuda Ini Tipu &amp;amp; Gagahi Gadis Lugu&amp;nbsp;
Karena marah, Faruk mengatakan pelaku yang mengetahui uang yang diterimanya tersebut palsu, kemudian pelaku ingin membalas penipuan tersebut dengan mencari sasaran orang lain yang menjual HP di media Facebook untuk ditipu dengan menggunakan uang palsu yang diperoleh.

Dari situ, Keduanya bertemu saat Pimen melihat iklan HP Redmi note 9 warna biru yang di posting Fahmi di laman Facebook. Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo 245 KUHP.


</description><content:encoded>JAKARTA - Polsek Tambora, Jakarta Barat mengamankan driver ojek online (ojol), FH alias Pimen (20). Ia diciduk setelah hendak membeli handphone (HP) menggunakan uang palsu (upal).

Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi mengatakan kejadian bermula saat Fahmi Fadhilah memposting dan menjual ponselnya secara online. Di sana mereka kemudian bertemu di jalanan Jembatan besi  Gang Asem  RT  08/11 Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

&amp;ldquo;Korban melaporkan ke kami. Saat kami datang, warga sudah menjaganya untuk tak kabur,&amp;rdquo; kata Kapolsek Tambora, Kamis (12/11/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Juragan Rosok Logam Ditipu hingga Rp1,7 Miliar&amp;nbsp;
Kepada penyidik saat melaporkan kasus ini, Fahmi menyebut bahwa dirinya curiga dengan tekstur kertas yang halus serta warnanya uangnya yang luntur.

Padahal, saat itu transaksi sudah disepakati keduanya, Pimen sendiri datang bersama temannya, Yadi. Dari situ, 19 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah diamankan polisi.

Kapolsek sendiri, saat anggotanya mendatangi lokasi sempat mengecek keaslian uangnya. Dari situ polisi mengamankan Pimen.

Belakangan diketahui, Pimen juga menjadi korban. Ia menjual ponselnya kepada seseorang tak dikenal di kawasan RCTI, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

&amp;ldquo;Setelah selesai transaksi terlapor baru menyadari bahwa uang yang diterimanya tersebut adalah uang palsu,&amp;rdquo; tambah Faruk.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Ngaku Anak Polisi, Pemuda Ini Tipu &amp;amp; Gagahi Gadis Lugu&amp;nbsp;
Karena marah, Faruk mengatakan pelaku yang mengetahui uang yang diterimanya tersebut palsu, kemudian pelaku ingin membalas penipuan tersebut dengan mencari sasaran orang lain yang menjual HP di media Facebook untuk ditipu dengan menggunakan uang palsu yang diperoleh.

Dari situ, Keduanya bertemu saat Pimen melihat iklan HP Redmi note 9 warna biru yang di posting Fahmi di laman Facebook. Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo 245 KUHP.


</content:encoded></item></channel></rss>
