<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tanpa Alasan Jelas, Pemuda Ini Bacok Dua Pengendara Motor</title><description>MIH harus mendekam di tahanan Mapolsek Mergangsan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/12/510/2308550/tanpa-alasan-jelas-pemuda-ini-bacok-dua-pengendara-motor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/11/12/510/2308550/tanpa-alasan-jelas-pemuda-ini-bacok-dua-pengendara-motor"/><item><title>Tanpa Alasan Jelas, Pemuda Ini Bacok Dua Pengendara Motor</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/12/510/2308550/tanpa-alasan-jelas-pemuda-ini-bacok-dua-pengendara-motor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/11/12/510/2308550/tanpa-alasan-jelas-pemuda-ini-bacok-dua-pengendara-motor</guid><pubDate>Kamis 12 November 2020 15:56 WIB</pubDate><dc:creator>Priyo Setyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/12/510/2308550/tanpa-alasan-jelas-pemuda-ini-bacok-dua-pengendara-motor-yo7SiTurzz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi menangkap MIH, pelaku pembacokan ke pengendara motor (Foto: Priyo Setyawan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/12/510/2308550/tanpa-alasan-jelas-pemuda-ini-bacok-dua-pengendara-motor-yo7SiTurzz.jpg</image><title>Polisi menangkap MIH, pelaku pembacokan ke pengendara motor (Foto: Priyo Setyawan)</title></images><description>YOGYAKARTA - Pemuda berinisial MIH (21), warga Sewon, Bantul, Yogyakarta tanpa alasan yang jelas membacok  dua orang  yang  berboncengan  sepeda motor di Jalan Manukan,  Mergansan, Yogyakarta,  Selasa 10 November 2020 pukul 00.30 WIB. Atas tindakaknya, MIH harus mendekam di tahanan Mapolsek Mergangsan, Yogyakarta.

Kapolsek Mergangsan, Yogyakarta Kompol Tri Wiratmo mengatakan, pembacokan itu berawal saat  dua orang korban bersama 14 temannya jalan-jalan ke Alun-alun Utara usai menjenguk temannya yang sakit.  Setelah itu, pulang ke rumah masing-masing.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Buron 3 Hari, Pelaku Pembacokan Kadispora OKU Selatan Menyerahkan Diri
Sesampainya di Jalan Menukan, dua orang itu dipepet oleh  pengendara sepeda motor yang tidak dikenalnya dan bertanya orang mana, belum dijawab langsung membacok mereka mengenai bahu kiri dan lengan kiri. Usai membacok, langsung meninggalkan lokasi.

&amp;ldquo;Teman-teman korban berusaha mengejar orang yang membacok, namun kehilangan jejak. Setelah memberi pertolongan, kemudikan melaporkan ke Polsek  Mergangsan,&amp;rdquo; kata Tri Wiratno,  Kamis (12/11/2020).

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di  antaranya  meminta keterangan korban dan para saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil penyelidikan, mengetahui identitas pelaku dan mendatangi tempat tinggalnya. Namun, saat mendatangi rumahnya  tidak ada.

&amp;ldquo;Setelah petugas ke kantor, kurang dari 1 X 24 jam, MIH diantar orangtuanya  ke kantor polisi,&amp;rdquo; paparnya.

MIH dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan. Baca Juga:&amp;nbsp;Oknum TNI Diduga Aniaya Warga di Depan Danramil
</description><content:encoded>YOGYAKARTA - Pemuda berinisial MIH (21), warga Sewon, Bantul, Yogyakarta tanpa alasan yang jelas membacok  dua orang  yang  berboncengan  sepeda motor di Jalan Manukan,  Mergansan, Yogyakarta,  Selasa 10 November 2020 pukul 00.30 WIB. Atas tindakaknya, MIH harus mendekam di tahanan Mapolsek Mergangsan, Yogyakarta.

Kapolsek Mergangsan, Yogyakarta Kompol Tri Wiratmo mengatakan, pembacokan itu berawal saat  dua orang korban bersama 14 temannya jalan-jalan ke Alun-alun Utara usai menjenguk temannya yang sakit.  Setelah itu, pulang ke rumah masing-masing.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Buron 3 Hari, Pelaku Pembacokan Kadispora OKU Selatan Menyerahkan Diri
Sesampainya di Jalan Menukan, dua orang itu dipepet oleh  pengendara sepeda motor yang tidak dikenalnya dan bertanya orang mana, belum dijawab langsung membacok mereka mengenai bahu kiri dan lengan kiri. Usai membacok, langsung meninggalkan lokasi.

&amp;ldquo;Teman-teman korban berusaha mengejar orang yang membacok, namun kehilangan jejak. Setelah memberi pertolongan, kemudikan melaporkan ke Polsek  Mergangsan,&amp;rdquo; kata Tri Wiratno,  Kamis (12/11/2020).

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di  antaranya  meminta keterangan korban dan para saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil penyelidikan, mengetahui identitas pelaku dan mendatangi tempat tinggalnya. Namun, saat mendatangi rumahnya  tidak ada.

&amp;ldquo;Setelah petugas ke kantor, kurang dari 1 X 24 jam, MIH diantar orangtuanya  ke kantor polisi,&amp;rdquo; paparnya.

MIH dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan. Baca Juga:&amp;nbsp;Oknum TNI Diduga Aniaya Warga di Depan Danramil
</content:encoded></item></channel></rss>
