<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Periksa Direktur PT Artha Sekuritas Terkait Kasus Jiwasraya</title><description>Salah satu orang yang diperiksa yakni Direktur PT Artha Sekuritas.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/16/337/2310649/kejagung-periksa-direktur-pt-artha-sekuritas-terkait-kasus-jiwasraya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/11/16/337/2310649/kejagung-periksa-direktur-pt-artha-sekuritas-terkait-kasus-jiwasraya"/><item><title>Kejagung Periksa Direktur PT Artha Sekuritas Terkait Kasus Jiwasraya</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/16/337/2310649/kejagung-periksa-direktur-pt-artha-sekuritas-terkait-kasus-jiwasraya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/11/16/337/2310649/kejagung-periksa-direktur-pt-artha-sekuritas-terkait-kasus-jiwasraya</guid><pubDate>Senin 16 November 2020 22:07 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/16/337/2310649/kejagung-periksa-direktur-pt-artha-sekuritas-terkait-kasus-jiwasraya-jHnSw27jOP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jiwasraya. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/16/337/2310649/kejagung-periksa-direktur-pt-artha-sekuritas-terkait-kasus-jiwasraya-jHnSw27jOP.jpg</image><title>Jiwasraya. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi&amp;nbsp;Jiwasraya. Salah satu orang yang diperiksa yakni Direktur PT Artha Sekuritas.&amp;nbsp;
&quot;Hari ini Kejagung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yang terkait dengan perkara tipikor PT Asuransi&amp;nbsp;Jiwasraya&amp;nbsp;yang dilakukan untuk tersangka korporasi dan tersangka pribadi Pieter Rasiman,&quot; kata Kapuspenkum Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Senin (16/11/2020).&amp;nbsp;
Tiga orang saksi yang diperiksa tersebut yakni Nie Swe Hoa, selaku Mantan Direktur Strategic Investment&amp;nbsp; PT Inertia Utama. Dia diperiksa untuk tersangka yang berasal dari korporasi PT Corfina Capital.&amp;nbsp;&amp;nbsp;
Saksi kedua yang diperiksa yakni Yuliani Almalita, dia diperiksa untuk tersangka Piter Rasiman yang telah di divonis hukuman seumur hidup. Kemudian tersangka ketiga yakni Suparno Sulina, direktur PT Artha Sekuritas.&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8xMy8xLzEyMzM1OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Saksi untuk penyidikan awal pada PT Asuransi&amp;nbsp;Jiwasraya, yaitu Suparno Sulina selaku Direktur PT Artha Sekuritas,&quot; jelas Hari.&amp;nbsp;
Hari menegaskan ketiga saksi tersebut dimintai keterangan karena dianggap perlu untuk mengungkap jual beli saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).&amp;nbsp;&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Sidang Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Klaim Tak Pernah Perintahkan Nominee
&quot;Sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi&amp;nbsp;Jiwasraya&amp;nbsp;(Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi&amp;nbsp;Jiwasraya. Salah satu orang yang diperiksa yakni Direktur PT Artha Sekuritas.&amp;nbsp;
&quot;Hari ini Kejagung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yang terkait dengan perkara tipikor PT Asuransi&amp;nbsp;Jiwasraya&amp;nbsp;yang dilakukan untuk tersangka korporasi dan tersangka pribadi Pieter Rasiman,&quot; kata Kapuspenkum Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Senin (16/11/2020).&amp;nbsp;
Tiga orang saksi yang diperiksa tersebut yakni Nie Swe Hoa, selaku Mantan Direktur Strategic Investment&amp;nbsp; PT Inertia Utama. Dia diperiksa untuk tersangka yang berasal dari korporasi PT Corfina Capital.&amp;nbsp;&amp;nbsp;
Saksi kedua yang diperiksa yakni Yuliani Almalita, dia diperiksa untuk tersangka Piter Rasiman yang telah di divonis hukuman seumur hidup. Kemudian tersangka ketiga yakni Suparno Sulina, direktur PT Artha Sekuritas.&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8xMy8xLzEyMzM1OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Saksi untuk penyidikan awal pada PT Asuransi&amp;nbsp;Jiwasraya, yaitu Suparno Sulina selaku Direktur PT Artha Sekuritas,&quot; jelas Hari.&amp;nbsp;
Hari menegaskan ketiga saksi tersebut dimintai keterangan karena dianggap perlu untuk mengungkap jual beli saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).&amp;nbsp;&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Sidang Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Klaim Tak Pernah Perintahkan Nominee
&quot;Sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi&amp;nbsp;Jiwasraya&amp;nbsp;(Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
