<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perkelahian Berujung Maut, Satreskrim Periksa Lima Saksi Hari Ini</title><description>Satreskrim Polres Buleleng, Bali hari ini memeriksa lima orang saksi terkait kasus perkelahian yang berujung pada pembunuhan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/17/244/2311103/perkelahian-berujung-maut-satreskrim-periksa-lima-saksi-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/11/17/244/2311103/perkelahian-berujung-maut-satreskrim-periksa-lima-saksi-hari-ini"/><item><title>Perkelahian Berujung Maut, Satreskrim Periksa Lima Saksi Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/17/244/2311103/perkelahian-berujung-maut-satreskrim-periksa-lima-saksi-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/11/17/244/2311103/perkelahian-berujung-maut-satreskrim-periksa-lima-saksi-hari-ini</guid><pubDate>Selasa 17 November 2020 16:11 WIB</pubDate><dc:creator>Pande Wismaya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/17/244/2311103/perkelahian-berujung-maut-satreskrim-periksa-lima-saksi-hari-ini-GvlDaQwCPz.png" expression="full" type="image/jpeg">Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya. (Foto: tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/17/244/2311103/perkelahian-berujung-maut-satreskrim-periksa-lima-saksi-hari-ini-GvlDaQwCPz.png</image><title>Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya. (Foto: tangkapan layar)</title></images><description>BULELENG-Satreskrim Polres Buleleng, Bali hari ini memeriksa lima orang saksi terkait kasus perkelahian yang berujung pada pembunuhan di Desa Kubutambahan, Buleleng, Bali. Lima saksi tersebut dimintai keterangannya karena diduga mengetahui peristiwa perkelahian itu.
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi Selasa (17/11/2020) siang mengatakan bahwa hari ini Satreskrim Polres Buleleng sedang memeriksa lima orang saksi dalam kasus perkelahian Senin (16/11/2020) petang kemarin.
&amp;ldquo;Lima saksi ini diduga berkaitan dengan kasus perkelahian yang berakibat satu orang meninggal. Di samping itu, satu buah barang bukti berupa badik telah diamankan Satreskrim Polres Buleleng,&amp;rdquo; terang Iptu Gede.
Iptu Gede menambahkan, saat ini pelaku atas nama Ketut Mudrayasa sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Buleleng untuk proses penyidikan lebih lanjut.
&amp;ldquo;Karena ancaman hukuman yang akan dijeratkan pada tersangka di atas lima tahun penjara, maka Satreskrim akan mencarikan kuasa hukum untuk tersangka atau tersangka menunjuk kuasa hukum sendiri untuk proses pemeriksaan,&amp;rdquo; tutupnya.</description><content:encoded>BULELENG-Satreskrim Polres Buleleng, Bali hari ini memeriksa lima orang saksi terkait kasus perkelahian yang berujung pada pembunuhan di Desa Kubutambahan, Buleleng, Bali. Lima saksi tersebut dimintai keterangannya karena diduga mengetahui peristiwa perkelahian itu.
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi Selasa (17/11/2020) siang mengatakan bahwa hari ini Satreskrim Polres Buleleng sedang memeriksa lima orang saksi dalam kasus perkelahian Senin (16/11/2020) petang kemarin.
&amp;ldquo;Lima saksi ini diduga berkaitan dengan kasus perkelahian yang berakibat satu orang meninggal. Di samping itu, satu buah barang bukti berupa badik telah diamankan Satreskrim Polres Buleleng,&amp;rdquo; terang Iptu Gede.
Iptu Gede menambahkan, saat ini pelaku atas nama Ketut Mudrayasa sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Buleleng untuk proses penyidikan lebih lanjut.
&amp;ldquo;Karena ancaman hukuman yang akan dijeratkan pada tersangka di atas lima tahun penjara, maka Satreskrim akan mencarikan kuasa hukum untuk tersangka atau tersangka menunjuk kuasa hukum sendiri untuk proses pemeriksaan,&amp;rdquo; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
