<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Sanksi Anies, Kemendagri Tunggu Kepolisian</title><description>Menurutnya, jika sudah ada klarifikasi dari kepolisian, pihaknya baru akan melihat apakah dibutuhkan tindakan atau tidak.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/17/337/2311003/soal-sanksi-anies-kemendagri-tunggu-kepolisian</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/11/17/337/2311003/soal-sanksi-anies-kemendagri-tunggu-kepolisian"/><item><title>Soal Sanksi Anies, Kemendagri Tunggu Kepolisian</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/17/337/2311003/soal-sanksi-anies-kemendagri-tunggu-kepolisian</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/11/17/337/2311003/soal-sanksi-anies-kemendagri-tunggu-kepolisian</guid><pubDate>Selasa 17 November 2020 14:32 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/17/337/2311003/soal-sanksi-anies-kemendagri-tunggu-kepolisian-rsEiS42tel.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Polda Metro Jaya (Foto: Sindonews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/17/337/2311003/soal-sanksi-anies-kemendagri-tunggu-kepolisian-rsEiS42tel.jpg</image><title>Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Polda Metro Jaya (Foto: Sindonews)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih belum menjatuhkan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan di wilayahnya. Direktur Jenderal  (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap Anies Baswedan terlebih dahulu.

&amp;ldquo;Kita tunggu klarifikasi di kepolisian karena salah satu instansi yang diminta membantu menegakkan lewat penegakkan yustisi itu adalah kepolisian. Biar klarifikasi di sana,&amp;rdquo; katanya, Selasa (17/11/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Fadli Zon Sebut Panggilan Polda soal Hajatan Habib Rizieq untuk Permalukan Anies
Menurutnya, jika sudah ada klarifikasi dari kepolisian, pihaknya baru akan melihat apakah dibutuhkan tindakan atau tidak. &amp;ldquo;Nanti hasilnya akan kita lihat apa tindakan yang bisa kita lakukan,&amp;rdquo; ungkapnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8xNy8xLzEyNDY2MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Ditanyakan kemungkinan sanksi apa yang bisa dijatuhkan kepada Anies, dia pun enggan menjawab. &amp;ldquo;Saya belum bisa jawab. Masa mengandai-andai. Tunggu klarifikasi,&amp;rdquo; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Kuasa Hukum Tunggu Arahan Habib Rizieq Terkait Pemanggilan Polisi
Syafrizal mengatakan, bahwa sanksi terberat yang dijatuhkan kepada kepala daerah sampai saat ini adalah teguran tertulis. &amp;ldquo;Sanksi yang pernah diberikan kepala daerah paling tinggi teguran tertulis sampai hari ini. yang sudah pernah diberikan. Nanti lihat dari klarifikasi di Polri,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih belum menjatuhkan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan di wilayahnya. Direktur Jenderal  (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap Anies Baswedan terlebih dahulu.

&amp;ldquo;Kita tunggu klarifikasi di kepolisian karena salah satu instansi yang diminta membantu menegakkan lewat penegakkan yustisi itu adalah kepolisian. Biar klarifikasi di sana,&amp;rdquo; katanya, Selasa (17/11/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Fadli Zon Sebut Panggilan Polda soal Hajatan Habib Rizieq untuk Permalukan Anies
Menurutnya, jika sudah ada klarifikasi dari kepolisian, pihaknya baru akan melihat apakah dibutuhkan tindakan atau tidak. &amp;ldquo;Nanti hasilnya akan kita lihat apa tindakan yang bisa kita lakukan,&amp;rdquo; ungkapnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8xNy8xLzEyNDY2MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Ditanyakan kemungkinan sanksi apa yang bisa dijatuhkan kepada Anies, dia pun enggan menjawab. &amp;ldquo;Saya belum bisa jawab. Masa mengandai-andai. Tunggu klarifikasi,&amp;rdquo; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Kuasa Hukum Tunggu Arahan Habib Rizieq Terkait Pemanggilan Polisi
Syafrizal mengatakan, bahwa sanksi terberat yang dijatuhkan kepada kepala daerah sampai saat ini adalah teguran tertulis. &amp;ldquo;Sanksi yang pernah diberikan kepala daerah paling tinggi teguran tertulis sampai hari ini. yang sudah pernah diberikan. Nanti lihat dari klarifikasi di Polri,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
