<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sanksi ASN Tak Netral di Pilkada: Penurunan Pangkat hingga Pemberhentian</title><description>Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan agar ASN menjaga netralitasnya di pilkada serentak ini.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/18/337/2311934/sanksi-asn-tak-netral-di-pilkada-penurunan-pangkat-hingga-pemberhentian</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/11/18/337/2311934/sanksi-asn-tak-netral-di-pilkada-penurunan-pangkat-hingga-pemberhentian"/><item><title>Sanksi ASN Tak Netral di Pilkada: Penurunan Pangkat hingga Pemberhentian</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/18/337/2311934/sanksi-asn-tak-netral-di-pilkada-penurunan-pangkat-hingga-pemberhentian</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/11/18/337/2311934/sanksi-asn-tak-netral-di-pilkada-penurunan-pangkat-hingga-pemberhentian</guid><pubDate>Rabu 18 November 2020 19:49 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/18/337/2311934/sanksi-asn-tak-netral-di-pilkada-penurunan-pangkat-hingga-pemberhentian-mTxNXcaRKW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dok. okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/18/337/2311934/sanksi-asn-tak-netral-di-pilkada-penurunan-pangkat-hingga-pemberhentian-mTxNXcaRKW.jpg</image><title>Ilustrasi (Dok. okezone)</title></images><description>JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan agar ASN menjaga netralitasnya di pilkada  serentak ini.

Plt Karo Humas BKN paryono mengatakan ASN yang tidak netral dinilai melakukan pelanggaran terhadap UU No.5/ 2014 tentang ASN dan PP No.42/ 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

&amp;ldquo;Jenis sanksi terhadap pelanggaran netralitas diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dengan tingkat sanksi yang dikenakan berupa hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat,&amp;rdquo; katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/11/2020).

Paryono menguraikan bentuk sanksi-sanksi hukuman sedang dan berat. Dimana untuk sanksi hukuman sedang berupa penundaan gaji hingga penurunan pangkat.

&amp;ldquo;Penjatuhan sanksi hukuman disiplin sedang memiliki urutan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Kedua, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Ketiga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun,&amp;rdquo; ungkapnya.

Baca Juga:&amp;nbsp;Soal Netralitas ASN di Pilkada, Mendagri Ingatkan Sanksi Pemberhentian

Sementara sanksi hukuman berat mulai dari penurunan pangkat selama tiga tahun hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

&amp;ldquo;Sanksi hukuman disiplin berat memiliki urutan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Kedua, pemindahan dalam rangka  penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Ketiga, pembebasan dari jabatan. Keempat pemberhentian,&quot; jelasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan agar ASN menjaga netralitasnya di pilkada  serentak ini.

Plt Karo Humas BKN paryono mengatakan ASN yang tidak netral dinilai melakukan pelanggaran terhadap UU No.5/ 2014 tentang ASN dan PP No.42/ 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

&amp;ldquo;Jenis sanksi terhadap pelanggaran netralitas diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dengan tingkat sanksi yang dikenakan berupa hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat,&amp;rdquo; katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/11/2020).

Paryono menguraikan bentuk sanksi-sanksi hukuman sedang dan berat. Dimana untuk sanksi hukuman sedang berupa penundaan gaji hingga penurunan pangkat.

&amp;ldquo;Penjatuhan sanksi hukuman disiplin sedang memiliki urutan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Kedua, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Ketiga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun,&amp;rdquo; ungkapnya.

Baca Juga:&amp;nbsp;Soal Netralitas ASN di Pilkada, Mendagri Ingatkan Sanksi Pemberhentian

Sementara sanksi hukuman berat mulai dari penurunan pangkat selama tiga tahun hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

&amp;ldquo;Sanksi hukuman disiplin berat memiliki urutan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Kedua, pemindahan dalam rangka  penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Ketiga, pembebasan dari jabatan. Keempat pemberhentian,&quot; jelasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
