<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Kerumunan, DPR Nilai Pilkada Tak Bisa Dikambinghitamkan</title><description>Terlebih pesta demokrasi di 270 daerah ini berlangsung di 9 provinsi dan diikuti lebih dari 100 juta pemilih.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/18/337/2311997/soal-kerumunan-dpr-nilai-pilkada-tak-bisa-dikambinghitamkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/11/18/337/2311997/soal-kerumunan-dpr-nilai-pilkada-tak-bisa-dikambinghitamkan"/><item><title>Soal Kerumunan, DPR Nilai Pilkada Tak Bisa Dikambinghitamkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/18/337/2311997/soal-kerumunan-dpr-nilai-pilkada-tak-bisa-dikambinghitamkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/11/18/337/2311997/soal-kerumunan-dpr-nilai-pilkada-tak-bisa-dikambinghitamkan</guid><pubDate>Rabu 18 November 2020 21:56 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Sindonews.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/18/337/2311997/soal-kerumunan-dpr-nilai-pilkada-tak-bisa-dikambinghitamkan-quIadvvRxA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anggota DPR Nasir Djamil  (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/18/337/2311997/soal-kerumunan-dpr-nilai-pilkada-tak-bisa-dikambinghitamkan-quIadvvRxA.jpg</image><title>Anggota DPR Nasir Djamil  (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kegagalan mengantisipasi kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona) di Jakarta tak bisa serta merta mengkambinghitamkan Pilkada 2020. Terlebih pesta demokrasi di 270 daerah ini berlangsung di 9 provinsi dan diikuti lebih dari 100 juta pemilih.

&quot;Menurut saya tidak bisa pilkada dijadikan kambing hitam oleh pelanggar protokol kesehatan. Sepengetahuan kami di Komisi II, monitoring dan evaluasi protokol kesehatan dilakukan dalam rentang waktu harian, mingguan dan bulanan,&quot; ujar Anggota Komisi II DPR RI Nasir Djamil kepada media, Rabu (18/11/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Sanksi ASN Tak Netral di Pilkada: Penurunan Pangkat hingga Pemberhentian
Selain itu kata dia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah mengatur protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan pilkada, gugus tugas Covid-19 juga ikut mengontrol realisasinya di lapangan.

Sekalipun tahapan pendaftaran pasangan calon muncul sejumlah pelanggaran dan hingga kini jumlahnya hanya 2,2% dalam keseluruhan tahapan pilkada.

&quot;Angkanya kecil tapi tidak boleh dianggap remeh. Saya menilai dan melihat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sangat cerewet soal protokol Covid-19 dan menegur dan mengumumkan ke publik daerah yang melanggar protokol Covid-19,&quot; tegasnya.

Sementara itu Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin menilai protokol kesehatan tidak boleh diabaikan. Digelar atau tidak pilkada 2020 semua masyarakat mesti menjalankan aturan ini.

&quot;Kalau pun tidak ada pilkada, pelanggaran protokol kesehatan harus tetap ditindak oleh kepolisian. Apalagi di daerah yang ada peraturan daerah terkait itu,&quot; terangnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Satgas Ungkap 17 Daerah Penyelenggara Pilkada 2020 Berstatus Zona Merah Corona
Ia mengatakan pelanggaran protokol kesehatan di pilkada akan ditangani dengan penerapan sanksi. &quot;Nah untuk yang urusan kegiatan pilkada, ada ruang Bawaslu menjalankan kewenangannya, mencegah, memberi surat peringatan, membubarkan. Dan itu sudah kita lakukan,&quot; ujarnya.


Pengamat Politik Adi Prayitno juga menyatakan pandangan yang sama. Kegagalan mengantisipasi kerumunan yang diharamkan protokol kesehatan Covid-19 tidak patut menyamakan dengan kasus di pilkada.

Seharusnya pemerintah daerah sigap mengantisipasi dan mencegah terjadinya pelanggaran ini. &quot;Terkesan penindakan pelanggaran protokol setelah ada kejadian, bukan dicegah sebelum terjadi kerumunan. Seperti yang terjadi belakangan di bandara dan petamburan. Mestinya dicegah dan tindak agak tak berkerumun,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kegagalan mengantisipasi kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona) di Jakarta tak bisa serta merta mengkambinghitamkan Pilkada 2020. Terlebih pesta demokrasi di 270 daerah ini berlangsung di 9 provinsi dan diikuti lebih dari 100 juta pemilih.

&quot;Menurut saya tidak bisa pilkada dijadikan kambing hitam oleh pelanggar protokol kesehatan. Sepengetahuan kami di Komisi II, monitoring dan evaluasi protokol kesehatan dilakukan dalam rentang waktu harian, mingguan dan bulanan,&quot; ujar Anggota Komisi II DPR RI Nasir Djamil kepada media, Rabu (18/11/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Sanksi ASN Tak Netral di Pilkada: Penurunan Pangkat hingga Pemberhentian
Selain itu kata dia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah mengatur protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan pilkada, gugus tugas Covid-19 juga ikut mengontrol realisasinya di lapangan.

Sekalipun tahapan pendaftaran pasangan calon muncul sejumlah pelanggaran dan hingga kini jumlahnya hanya 2,2% dalam keseluruhan tahapan pilkada.

&quot;Angkanya kecil tapi tidak boleh dianggap remeh. Saya menilai dan melihat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sangat cerewet soal protokol Covid-19 dan menegur dan mengumumkan ke publik daerah yang melanggar protokol Covid-19,&quot; tegasnya.

Sementara itu Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin menilai protokol kesehatan tidak boleh diabaikan. Digelar atau tidak pilkada 2020 semua masyarakat mesti menjalankan aturan ini.

&quot;Kalau pun tidak ada pilkada, pelanggaran protokol kesehatan harus tetap ditindak oleh kepolisian. Apalagi di daerah yang ada peraturan daerah terkait itu,&quot; terangnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Satgas Ungkap 17 Daerah Penyelenggara Pilkada 2020 Berstatus Zona Merah Corona
Ia mengatakan pelanggaran protokol kesehatan di pilkada akan ditangani dengan penerapan sanksi. &quot;Nah untuk yang urusan kegiatan pilkada, ada ruang Bawaslu menjalankan kewenangannya, mencegah, memberi surat peringatan, membubarkan. Dan itu sudah kita lakukan,&quot; ujarnya.


Pengamat Politik Adi Prayitno juga menyatakan pandangan yang sama. Kegagalan mengantisipasi kerumunan yang diharamkan protokol kesehatan Covid-19 tidak patut menyamakan dengan kasus di pilkada.

Seharusnya pemerintah daerah sigap mengantisipasi dan mencegah terjadinya pelanggaran ini. &quot;Terkesan penindakan pelanggaran protokol setelah ada kejadian, bukan dicegah sebelum terjadi kerumunan. Seperti yang terjadi belakangan di bandara dan petamburan. Mestinya dicegah dan tindak agak tak berkerumun,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
