<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasatpol PP DKI Diperiksa 12 Jam, Dicecar 43 Pertanyaan Terkait Hajatan Habib Rizieq</title><description>Arifin diklarifikasi selama 12 jam di Polda Metro Jaya. Dia dicecar 43 pertanyaan terkait acara tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/18/338/2311424/kasatpol-pp-dki-diperiksa-12-jam-dicecar-43-pertanyaan-terkait-hajatan-habib-rizieq</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/11/18/338/2311424/kasatpol-pp-dki-diperiksa-12-jam-dicecar-43-pertanyaan-terkait-hajatan-habib-rizieq"/><item><title>Kasatpol PP DKI Diperiksa 12 Jam, Dicecar 43 Pertanyaan Terkait Hajatan Habib Rizieq</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/18/338/2311424/kasatpol-pp-dki-diperiksa-12-jam-dicecar-43-pertanyaan-terkait-hajatan-habib-rizieq</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/11/18/338/2311424/kasatpol-pp-dki-diperiksa-12-jam-dicecar-43-pertanyaan-terkait-hajatan-habib-rizieq</guid><pubDate>Rabu 18 November 2020 09:09 WIB</pubDate><dc:creator>INews.id</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/18/338/2311424/kasatpol-pp-dki-diperiksa-12-jam-dicecar-43-pertanyaan-terkait-hajatan-habib-rizieq-ZGoBdgR4tW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/18/338/2311424/kasatpol-pp-dki-diperiksa-12-jam-dicecar-43-pertanyaan-terkait-hajatan-habib-rizieq-ZGoBdgR4tW.jpg</image><title>Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Sejumlah unsur di Pemprov DKI Jakarta diklarifikasi Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11/2020), terkait kerumunan acara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan. Mulai dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin.
Arifin diklarifikasi selama 12 jam di Polda Metro Jaya. Dia dicecar 43 pertanyaan terkait acara tersebut.
&quot;Kasatpol PP DKI diklarifikasi selama 12 jam dengan menjawab 43 pertanyaan,&quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Sementara itu, Anies dicecar 33 pertanyaan selama sembilan jam dan Wali Kota Jakarta Pusat diklarifikasi 13 jam dan dicecar 45 pertanyaan. Arifin diketahui sempat menyampaikan pemberitahuan sanksi denda kepada Habib Rizieq sebesar Rp50 juta karena acaranya menimbulkan kerumunan pada 14 November 2020.
Baca juga: Polisi Periksa 6 Saksi Hajatan Habib Rizieq Hari Ini, Ketua Panitia hingga Saksi Nikah
Yusri juga menyebut penyidik melakukan klarifikasi terhadap camat Tanah Abang, kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Ketua RT, Ketua RW, sekuriti hingga KUA Tanah Abang. Dia menyebut polisi akan melanjutkan penyidikan dengan mengklarifikasi panitia acara hingga saksi nikah.
&amp;ldquo;Tidak menutup kemungkinan tamu undangan yang hadir dalam acara tersebut akan diklarifikasi juga,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8xNy8xLzEyNDY4NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Setelah pemeriksaan ini lengkap, maka hasil klarifikasi disusun untuk  kemudian dilakukan gelar perkara. Melalui gelar perkara itu nanti  ditetapkan apakah akan ada penetapan tersangka atau hanya sanksi  administrasi.
&amp;ldquo;Nanti semua itu akan berjalan. Dua atau tiga hari nanti kita gelar perkara,&amp;rdquo; katanya.
Sementara itu Yusri belum bisa memastikan apakah Habib Rizieq perlu  diklarifikasi. Menurutnya hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
&amp;ldquo;Nanti kita lihat ya,&amp;rdquo; ucapnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Sejumlah unsur di Pemprov DKI Jakarta diklarifikasi Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11/2020), terkait kerumunan acara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan. Mulai dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin.
Arifin diklarifikasi selama 12 jam di Polda Metro Jaya. Dia dicecar 43 pertanyaan terkait acara tersebut.
&quot;Kasatpol PP DKI diklarifikasi selama 12 jam dengan menjawab 43 pertanyaan,&quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Sementara itu, Anies dicecar 33 pertanyaan selama sembilan jam dan Wali Kota Jakarta Pusat diklarifikasi 13 jam dan dicecar 45 pertanyaan. Arifin diketahui sempat menyampaikan pemberitahuan sanksi denda kepada Habib Rizieq sebesar Rp50 juta karena acaranya menimbulkan kerumunan pada 14 November 2020.
Baca juga: Polisi Periksa 6 Saksi Hajatan Habib Rizieq Hari Ini, Ketua Panitia hingga Saksi Nikah
Yusri juga menyebut penyidik melakukan klarifikasi terhadap camat Tanah Abang, kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Ketua RT, Ketua RW, sekuriti hingga KUA Tanah Abang. Dia menyebut polisi akan melanjutkan penyidikan dengan mengklarifikasi panitia acara hingga saksi nikah.
&amp;ldquo;Tidak menutup kemungkinan tamu undangan yang hadir dalam acara tersebut akan diklarifikasi juga,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8xNy8xLzEyNDY4NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Setelah pemeriksaan ini lengkap, maka hasil klarifikasi disusun untuk  kemudian dilakukan gelar perkara. Melalui gelar perkara itu nanti  ditetapkan apakah akan ada penetapan tersangka atau hanya sanksi  administrasi.
&amp;ldquo;Nanti semua itu akan berjalan. Dua atau tiga hari nanti kita gelar perkara,&amp;rdquo; katanya.
Sementara itu Yusri belum bisa memastikan apakah Habib Rizieq perlu  diklarifikasi. Menurutnya hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
&amp;ldquo;Nanti kita lihat ya,&amp;rdquo; ucapnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
