<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hukum Korban Pegang Besi Panas, Lembaga Adat di Sikka Dipolisikan</title><description>Nasib malang dialami Mikael Arianto (29), warga Dusun Tadat, Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/18/340/2311669/hukum-korban-pegang-besi-panas-lembaga-adat-di-sikka-dipolisikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/11/18/340/2311669/hukum-korban-pegang-besi-panas-lembaga-adat-di-sikka-dipolisikan"/><item><title>Hukum Korban Pegang Besi Panas, Lembaga Adat di Sikka Dipolisikan</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/18/340/2311669/hukum-korban-pegang-besi-panas-lembaga-adat-di-sikka-dipolisikan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/11/18/340/2311669/hukum-korban-pegang-besi-panas-lembaga-adat-di-sikka-dipolisikan</guid><pubDate>Rabu 18 November 2020 14:19 WIB</pubDate><dc:creator>Joni Nura</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/18/340/2311669/hukum-korban-pegang-besi-panas-lembaga-adat-di-sikka-dipolisikan-5H3fpwG8Ih.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mikael Arianto, korban yang dihukum pegang besi panas oleh lembaga adat. Foto Joni Nura</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/18/340/2311669/hukum-korban-pegang-besi-panas-lembaga-adat-di-sikka-dipolisikan-5H3fpwG8Ih.jpg</image><title>Mikael Arianto, korban yang dihukum pegang besi panas oleh lembaga adat. Foto Joni Nura</title></images><description>SIKKA - Nasib malang dialami Mikael Arianto (29), warga Dusun Tadat, Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Telapak tangan kanannya terluka akibat dihukum dengan menggunakan besi panas oleh&amp;nbsp;lembaga adat&amp;nbsp;Puter Mudeng Doto Molo yang berlangsung di Kantor Desa Baomekot.
Atas perlakuan tersebut, keluarga korban melaporkan lembaga adat tersebut ke Polres Sikka. Keluarga korban sangat kecewa dengang perlakuan lembaga adat di desa tersebut. Hinggga saat ini, korban kekerasan tersebut tidak bisa aktifitas, sebab telapak tangannya terluka akibat ditenpelkan besi panas.
(Baca juga: Gegara Sampah, Pria Ini Hajar Tetangga Pakai Kayu hingga Terluka)
Viktor Solot, selaku ketua Lembaga Adat di Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang membantah adanya sumpah adat yang dilakukan lembaganya.  Viktor menegaskan, proses sumpah adat yang di lakukan di kantor desa tersebut tidak benar. Bahkan tidak sesuai adat yang belaku di daerah tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Baomekot, Lorensius Sai saat dikonfirmasi membenarkan adanya hukuman dengan besi panas di Kantor Desa Baomekot. Bahkan menurut Laurensius, hukuman itu  sudah sesuai dengan proses, di mana Arianto telah menandatangani surat pernyataan bahwa itu tidak masuk kategori penganiaayaan.
(Baca juga: Viral Video Perempuan Muda Pukuli Nenek, Polisi Buru Pelaku)
&quot;Dihukum dengan besi panas itu yang bersangkutan yang mau. Dalam surat pernyataan yang bersangkutan yang menanggung resiko. Yang bersangkutan mau agar tangan di taruh besi. Jadi tidak ada unsur paksa pihak manapun,&quot; kata Lorensius.


</description><content:encoded>SIKKA - Nasib malang dialami Mikael Arianto (29), warga Dusun Tadat, Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Telapak tangan kanannya terluka akibat dihukum dengan menggunakan besi panas oleh&amp;nbsp;lembaga adat&amp;nbsp;Puter Mudeng Doto Molo yang berlangsung di Kantor Desa Baomekot.
Atas perlakuan tersebut, keluarga korban melaporkan lembaga adat tersebut ke Polres Sikka. Keluarga korban sangat kecewa dengang perlakuan lembaga adat di desa tersebut. Hinggga saat ini, korban kekerasan tersebut tidak bisa aktifitas, sebab telapak tangannya terluka akibat ditenpelkan besi panas.
(Baca juga: Gegara Sampah, Pria Ini Hajar Tetangga Pakai Kayu hingga Terluka)
Viktor Solot, selaku ketua Lembaga Adat di Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang membantah adanya sumpah adat yang dilakukan lembaganya.  Viktor menegaskan, proses sumpah adat yang di lakukan di kantor desa tersebut tidak benar. Bahkan tidak sesuai adat yang belaku di daerah tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Baomekot, Lorensius Sai saat dikonfirmasi membenarkan adanya hukuman dengan besi panas di Kantor Desa Baomekot. Bahkan menurut Laurensius, hukuman itu  sudah sesuai dengan proses, di mana Arianto telah menandatangani surat pernyataan bahwa itu tidak masuk kategori penganiaayaan.
(Baca juga: Viral Video Perempuan Muda Pukuli Nenek, Polisi Buru Pelaku)
&quot;Dihukum dengan besi panas itu yang bersangkutan yang mau. Dalam surat pernyataan yang bersangkutan yang menanggung resiko. Yang bersangkutan mau agar tangan di taruh besi. Jadi tidak ada unsur paksa pihak manapun,&quot; kata Lorensius.


</content:encoded></item></channel></rss>
