<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sembunyi Sabu dalam Bungkus Rokok, Pemuda ini Dibekuk Polisi</title><description>Polisi berhasil&amp;nbsp; mengamankan seorang pengedar sabu bernama Muhammad Agus Rifai asal Krian, Sidoarjo berhasil diamankan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/18/519/2311838/sembunyi-sabu-dalam-bungkus-rokok-pemuda-ini-dibekuk-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/11/18/519/2311838/sembunyi-sabu-dalam-bungkus-rokok-pemuda-ini-dibekuk-polisi"/><item><title>Sembunyi Sabu dalam Bungkus Rokok, Pemuda ini Dibekuk Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/18/519/2311838/sembunyi-sabu-dalam-bungkus-rokok-pemuda-ini-dibekuk-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/11/18/519/2311838/sembunyi-sabu-dalam-bungkus-rokok-pemuda-ini-dibekuk-polisi</guid><pubDate>Rabu 18 November 2020 17:14 WIB</pubDate><dc:creator>Ashadi Iskan (Koran Sindo)</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/18/519/2311838/sembunyi-sabu-dalam-bungkus-rokok-pemuda-ini-dibekuk-polisi-pYJSBsmFCH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemilik sabu seberat 0,30 gram Agus Rifai. Foto Ashadi Iksan</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/18/519/2311838/sembunyi-sabu-dalam-bungkus-rokok-pemuda-ini-dibekuk-polisi-pYJSBsmFCH.jpg</image><title>Pemilik sabu seberat 0,30 gram Agus Rifai. Foto Ashadi Iksan</title></images><description>GRESIK - Polisi berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di Gresik Selatan. Seorang terduga bernama Muhammad Agus Rifai asal Krian, Sidoarjo berhasil diamankan.
(Baca juga: Meningkat Dibanding Tahun Lalu, Bareskrim Sita 4,57 Ton Sabu Sepanjang 2020)
Pemuda usia 22 tahun itu ditangkap sekitar pukul 17.30 WIB oleh anggota Polsek Driyorejio.  Saat diminta aparat, Agus menolak menunjukkan barang sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. Setelah dibuka, bekas bungkus rokok tersebut berisi satu paket sabu seberat 0,30 gram.
&quot;Ketika digeledah, ditemukan satu bekas bungkus rokok berisi balutan tisu. Di dalamnya berisi sabu,&quot; kata Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek Arifin, Rabu (18/11/2020).
Mantan Kapolsek Menganti itu menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku akan mengedarkan sabu kepada seorang pemesan. &quot;Barang buktinya sudah kami sita untuk dikembangkan,&quot; imbuh Arifin.
&amp;nbsp;(Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar, Barang Bukti Sekoper Sabu)
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5  penjara. (Don)&amp;nbsp;</description><content:encoded>GRESIK - Polisi berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di Gresik Selatan. Seorang terduga bernama Muhammad Agus Rifai asal Krian, Sidoarjo berhasil diamankan.
(Baca juga: Meningkat Dibanding Tahun Lalu, Bareskrim Sita 4,57 Ton Sabu Sepanjang 2020)
Pemuda usia 22 tahun itu ditangkap sekitar pukul 17.30 WIB oleh anggota Polsek Driyorejio.  Saat diminta aparat, Agus menolak menunjukkan barang sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. Setelah dibuka, bekas bungkus rokok tersebut berisi satu paket sabu seberat 0,30 gram.
&quot;Ketika digeledah, ditemukan satu bekas bungkus rokok berisi balutan tisu. Di dalamnya berisi sabu,&quot; kata Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek Arifin, Rabu (18/11/2020).
Mantan Kapolsek Menganti itu menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku akan mengedarkan sabu kepada seorang pemesan. &quot;Barang buktinya sudah kami sita untuk dikembangkan,&quot; imbuh Arifin.
&amp;nbsp;(Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar, Barang Bukti Sekoper Sabu)
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5  penjara. (Don)&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
