<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Prosedur Pemberhentian Kepala Daerah Jika Langgar Aturan Prokes</title><description>Kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan perundang-undangan.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/19/337/2312375/ini-prosedur-pemberhentian-kepala-daerah-jika-langgar-aturan-prokes</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/11/19/337/2312375/ini-prosedur-pemberhentian-kepala-daerah-jika-langgar-aturan-prokes"/><item><title>Ini Prosedur Pemberhentian Kepala Daerah Jika Langgar Aturan Prokes</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/19/337/2312375/ini-prosedur-pemberhentian-kepala-daerah-jika-langgar-aturan-prokes</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/11/19/337/2312375/ini-prosedur-pemberhentian-kepala-daerah-jika-langgar-aturan-prokes</guid><pubDate>Kamis 19 November 2020 14:33 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/19/337/2312375/ini-prosedur-pemberhentian-kepala-daerah-jika-langgar-aturan-prokes-FdVT1ZzbCd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mendagri, Tito Karnavian (Foto: Kemendagri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/19/337/2312375/ini-prosedur-pemberhentian-kepala-daerah-jika-langgar-aturan-prokes-FdVT1ZzbCd.jpg</image><title>Mendagri, Tito Karnavian (Foto: Kemendagri)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kemarin telah menerbitkan Instruksi Mendagri No. 6/2020 tentang  Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Pada instruksi keempat disebutkan bahwa sesuai UU No.23 /2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 67 huruf b, kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan perundang-undangan.

Masih di instruksi keempat, disebutkan bahwa kepala daerah dapat berhenti karena diberhentikan. Disebutkan juga beberapa poin alasan kepala daerah dapat diberhentikan.

Baca Juga: Mendagri Tegaskan Bisa Berhentikan Kepala Daerah Jika Melanggar Prokes

Namun dalam instruksi tersebut ada dua poin yang dicetak tebal terkait alasan kepala daerah diberhentikan. Pertama, dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah. Kedua, Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b.

Kemudian pada instruksi kelima, ditegaskan kembali bahwa kepala daerah yang melanggar ketentuan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian.

&amp;lt;p  style=&quot; margin: 12px auto 6px auto; font-family: Helvetica,Arial,Sans-serif; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 14px; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; -x-system-font: none; display: block;&quot;&amp;gt;   &amp;lt;a title=&quot;View Salinan Imendagri Penegakan Protokol Kesehatan on Scribd&quot; href=&quot;https://www.scribd.com/document/484905216/Salinan-Imendagri-Penegakan-Protokol-Kesehatan#from_embed&quot;  style=&quot;text-decoration: underline;&quot; &amp;gt;Salinan Imendagri Penegakan Protokol Kesehatan&amp;lt;/a&amp;gt; by &amp;lt;a title=&quot;View Sultan Mandra's profile on Scribd&quot; href=&quot;https://www.scribd.com/user/532268623/Sultan-Mandra#from_embed&quot;  style=&quot;text-decoration: underline;&quot; &amp;gt;Sultan Mandra&amp;lt;/a&amp;gt; on Scribd&amp;lt;/p&amp;gt;&amp;lt;iframe class=&quot;scribd_iframe_embed&quot; title=&quot;Salinan Imendagri Penegakan Protokol Kesehatan&quot; src=&quot;https://www.scribd.com/embeds/484905216/content?start_page=1&amp;amp;view_mode=scroll&amp;amp;access_key=key-Xxxj1B6Jlzq9ODNrtEFj&quot; data-auto-height=&quot;false&quot; data-aspect-ratio=&quot;0.6536231884057971&quot; scrolling=&quot;no&quot; id=&quot;doc_93747&quot; width=&quot;100%&quot; height=&quot;600&quot; frameborder=&quot;0&quot;&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;

Pemberhentian ini bisa diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/Kota maupun langsung oleh pemerintah pusat. Dimana disebutkan pada pasal 81 UU No.23/2014 disebutkan bahwa pemerintah pusat dapat memberhentikan kepala daerah jika DPRD tidak mengusulkan pemberhentian. Pemerintah Pusat memberhentikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang:

a.      melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah

b.      tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b

c.      melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j; dan/atau d. melakukan perbuatan tercela

Berikut prosedur pemberhentian kepala daerah yang melanggar aturan oleh pemerintah pusat

1.        Untuk melaksanakan pemberhentian, Pemerintah Pusat  melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala  daerah untuk menemukan bukti-bukti terhadap pelanggaran yang dilakukan  oleh kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

2.      Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud disampaikan oleh  Pemerintah Pusat kepada Mahkamah Agung untuk mendapat keputusan tentang  pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah dan/atau wakil kepala  daerah.

3.      Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa kepala daerah  dan/atau wakil kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran, Pemerintah  Pusat memberhentikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

4.      Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian kepala daerah  dan/atau wakil kepala daerah oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah.

</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kemarin telah menerbitkan Instruksi Mendagri No. 6/2020 tentang  Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Pada instruksi keempat disebutkan bahwa sesuai UU No.23 /2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 67 huruf b, kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan perundang-undangan.

Masih di instruksi keempat, disebutkan bahwa kepala daerah dapat berhenti karena diberhentikan. Disebutkan juga beberapa poin alasan kepala daerah dapat diberhentikan.

Baca Juga: Mendagri Tegaskan Bisa Berhentikan Kepala Daerah Jika Melanggar Prokes

Namun dalam instruksi tersebut ada dua poin yang dicetak tebal terkait alasan kepala daerah diberhentikan. Pertama, dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah. Kedua, Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b.

Kemudian pada instruksi kelima, ditegaskan kembali bahwa kepala daerah yang melanggar ketentuan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian.

&amp;lt;p  style=&quot; margin: 12px auto 6px auto; font-family: Helvetica,Arial,Sans-serif; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 14px; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; -x-system-font: none; display: block;&quot;&amp;gt;   &amp;lt;a title=&quot;View Salinan Imendagri Penegakan Protokol Kesehatan on Scribd&quot; href=&quot;https://www.scribd.com/document/484905216/Salinan-Imendagri-Penegakan-Protokol-Kesehatan#from_embed&quot;  style=&quot;text-decoration: underline;&quot; &amp;gt;Salinan Imendagri Penegakan Protokol Kesehatan&amp;lt;/a&amp;gt; by &amp;lt;a title=&quot;View Sultan Mandra's profile on Scribd&quot; href=&quot;https://www.scribd.com/user/532268623/Sultan-Mandra#from_embed&quot;  style=&quot;text-decoration: underline;&quot; &amp;gt;Sultan Mandra&amp;lt;/a&amp;gt; on Scribd&amp;lt;/p&amp;gt;&amp;lt;iframe class=&quot;scribd_iframe_embed&quot; title=&quot;Salinan Imendagri Penegakan Protokol Kesehatan&quot; src=&quot;https://www.scribd.com/embeds/484905216/content?start_page=1&amp;amp;view_mode=scroll&amp;amp;access_key=key-Xxxj1B6Jlzq9ODNrtEFj&quot; data-auto-height=&quot;false&quot; data-aspect-ratio=&quot;0.6536231884057971&quot; scrolling=&quot;no&quot; id=&quot;doc_93747&quot; width=&quot;100%&quot; height=&quot;600&quot; frameborder=&quot;0&quot;&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;

Pemberhentian ini bisa diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/Kota maupun langsung oleh pemerintah pusat. Dimana disebutkan pada pasal 81 UU No.23/2014 disebutkan bahwa pemerintah pusat dapat memberhentikan kepala daerah jika DPRD tidak mengusulkan pemberhentian. Pemerintah Pusat memberhentikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang:

a.      melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah

b.      tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b

c.      melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j; dan/atau d. melakukan perbuatan tercela

Berikut prosedur pemberhentian kepala daerah yang melanggar aturan oleh pemerintah pusat

1.        Untuk melaksanakan pemberhentian, Pemerintah Pusat  melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala  daerah untuk menemukan bukti-bukti terhadap pelanggaran yang dilakukan  oleh kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

2.      Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud disampaikan oleh  Pemerintah Pusat kepada Mahkamah Agung untuk mendapat keputusan tentang  pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah dan/atau wakil kepala  daerah.

3.      Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa kepala daerah  dan/atau wakil kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran, Pemerintah  Pusat memberhentikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

4.      Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian kepala daerah  dan/atau wakil kepala daerah oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah.

</content:encoded></item></channel></rss>
