<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kompolnas: Dalam Penanganan Covid-19, Polisi Sifatnya Bantu Pemda</title><description>Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyebut, peran Polri dalam penanggulangan pandemi Covid-19 hanya bersifat membantu pemda.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/20/337/2312759/kompolnas-dalam-penanganan-covid-19-polisi-sifatnya-bantu-pemda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/11/20/337/2312759/kompolnas-dalam-penanganan-covid-19-polisi-sifatnya-bantu-pemda"/><item><title>Kompolnas: Dalam Penanganan Covid-19, Polisi Sifatnya Bantu Pemda</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/20/337/2312759/kompolnas-dalam-penanganan-covid-19-polisi-sifatnya-bantu-pemda</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/11/20/337/2312759/kompolnas-dalam-penanganan-covid-19-polisi-sifatnya-bantu-pemda</guid><pubDate>Jum'at 20 November 2020 07:05 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/20/337/2312759/kompolnas-dalam-penanganan-covid-19-polisi-sifatnya-bantu-pemda-222vef7e6B.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi saat merazia masker. (Foto : iNews/Abdul Wakhid)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/20/337/2312759/kompolnas-dalam-penanganan-covid-19-polisi-sifatnya-bantu-pemda-222vef7e6B.jpg</image><title>Polisi saat merazia masker. (Foto : iNews/Abdul Wakhid)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyebut, peran Polri dalam penanggulangan pandemi virus corona (Covid-19) hanya bersifat membantu pemerintah daerah (pemda).

&quot;Dalam kaitannya dengan penanganan Covid-19 ini polisi sejauh ini sifatnya membantu pemda. Leading actor pengawasan dan pendisiplinan adalah Satpol PP,&quot; kata Poengky kepada Okezone, Jumat (19/11/2020).

Poengky menerangkan, klarifikasi kepada kepala daerah yang dilakukan Polri lantaran kerumunan massa Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan dan Megamendung dikhawatirkan menjadi klaster baru penularan Covid-19 di DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Padahal, lanjut dia, ada aturan disiplin dan penegakan hukumnya berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum, yang menjadi mandat Satpol PP, yang dapat dibantu unsur TNI-Polri.
Poengky menambahkan, Polri bertugas dalam melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Karena itu, ia menilai, Korps Bhayangkara dapat memberikan masukan kepada pemda agar pelaksanaan protokol kesehatannya tidak amburadul di lapangan.

Baca Juga : Respons Mundurnya Para Relawan Satgas, Doni Monardo: 3 Bulan Saya Tinggal di Kantor

&quot;Sedangkan tugas polisi sebagai penegak hukum, hal tersebut dikaitkan dengan aturan-aturan KUHP dan hukum pidana terkait pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan, dan aturan pelaksanaannya berdasarkan KUHAP,&quot; tuturnya.

Baca Juga : Pasca Acara Habib Rizieq, Satgas Covid-19 Gelar Rapid Test di Megamendung
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyebut, peran Polri dalam penanggulangan pandemi virus corona (Covid-19) hanya bersifat membantu pemerintah daerah (pemda).

&quot;Dalam kaitannya dengan penanganan Covid-19 ini polisi sejauh ini sifatnya membantu pemda. Leading actor pengawasan dan pendisiplinan adalah Satpol PP,&quot; kata Poengky kepada Okezone, Jumat (19/11/2020).

Poengky menerangkan, klarifikasi kepada kepala daerah yang dilakukan Polri lantaran kerumunan massa Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan dan Megamendung dikhawatirkan menjadi klaster baru penularan Covid-19 di DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Padahal, lanjut dia, ada aturan disiplin dan penegakan hukumnya berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum, yang menjadi mandat Satpol PP, yang dapat dibantu unsur TNI-Polri.
Poengky menambahkan, Polri bertugas dalam melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Karena itu, ia menilai, Korps Bhayangkara dapat memberikan masukan kepada pemda agar pelaksanaan protokol kesehatannya tidak amburadul di lapangan.

Baca Juga : Respons Mundurnya Para Relawan Satgas, Doni Monardo: 3 Bulan Saya Tinggal di Kantor

&quot;Sedangkan tugas polisi sebagai penegak hukum, hal tersebut dikaitkan dengan aturan-aturan KUHP dan hukum pidana terkait pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan, dan aturan pelaksanaannya berdasarkan KUHAP,&quot; tuturnya.

Baca Juga : Pasca Acara Habib Rizieq, Satgas Covid-19 Gelar Rapid Test di Megamendung
</content:encoded></item></channel></rss>
