<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> KPK Jebloskan Eks Pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat ke Lapas Sukamiskin</title><description>KPK mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/20/337/2312781/kpk-jebloskan-eks-pejabat-pemkot-bandung-herry-nurhayat-ke-lapas-sukamiskin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/11/20/337/2312781/kpk-jebloskan-eks-pejabat-pemkot-bandung-herry-nurhayat-ke-lapas-sukamiskin"/><item><title> KPK Jebloskan Eks Pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat ke Lapas Sukamiskin</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/20/337/2312781/kpk-jebloskan-eks-pejabat-pemkot-bandung-herry-nurhayat-ke-lapas-sukamiskin</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/11/20/337/2312781/kpk-jebloskan-eks-pejabat-pemkot-bandung-herry-nurhayat-ke-lapas-sukamiskin</guid><pubDate>Jum'at 20 November 2020 07:36 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/20/337/2312781/kpk-jebloskan-eks-pejabat-pemkot-bandung-herry-nurhayat-ke-lapas-sukamiskin-yZDDaaHSdv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lapas Sukamiskin (foto: Dok Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/20/337/2312781/kpk-jebloskan-eks-pejabat-pemkot-bandung-herry-nurhayat-ke-lapas-sukamiskin-yZDDaaHSdv.jpg</image><title>Lapas Sukamiskin (foto: Dok Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Herry Nurhayat dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Kamis, 19 November 2020, kemarin.

KPK mengeksekusi Herry Nurhayat setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 30 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg, berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

&quot;Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No:30 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 4 November 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap atasnama terpidana Herry Nurhayat,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (20/11/2020).
Baca juga:
Kasus RTH, 2 Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Dovonis 5 dan 6 Tahun Bui
Usut Kasus RTH Bandung, Direktur Kepatuhan Bank Bukopin Diperiksa KPK

Berdasakan putusan nomor perkara 30 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg, Herry Nurhayat dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Pengadilan Tipikor pada PN Bandung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Herry.
Herry Hidayat juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Tak hanya itu, Pengadilan Tipikor pada PN Bandung juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Herry.

Pidana tambahan itu yakni, Herry wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar dan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

&quot;Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun,&quot; imbuh Ali Fikri.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Herry Nurhayat dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Kamis, 19 November 2020, kemarin.

KPK mengeksekusi Herry Nurhayat setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 30 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg, berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

&quot;Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No:30 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 4 November 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap atasnama terpidana Herry Nurhayat,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (20/11/2020).
Baca juga:
Kasus RTH, 2 Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Dovonis 5 dan 6 Tahun Bui
Usut Kasus RTH Bandung, Direktur Kepatuhan Bank Bukopin Diperiksa KPK

Berdasakan putusan nomor perkara 30 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg, Herry Nurhayat dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Pengadilan Tipikor pada PN Bandung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Herry.
Herry Hidayat juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Tak hanya itu, Pengadilan Tipikor pada PN Bandung juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Herry.

Pidana tambahan itu yakni, Herry wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar dan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

&quot;Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun,&quot; imbuh Ali Fikri.</content:encoded></item></channel></rss>
