<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jual Motor Sewa, Lelaki Asal Sukabumi Ini Masuk Bui  </title><description>Lelaki berinisial GTA (37), warga Sukabumi, Jawa Barat harus meringkuk di sel tahanan karena menjual sepeda motor rental yang disewanya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/20/525/2312943/jual-motor-sewa-lelaki-asal-sukabumi-ini-masuk-bui</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/11/20/525/2312943/jual-motor-sewa-lelaki-asal-sukabumi-ini-masuk-bui"/><item><title>Jual Motor Sewa, Lelaki Asal Sukabumi Ini Masuk Bui  </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/20/525/2312943/jual-motor-sewa-lelaki-asal-sukabumi-ini-masuk-bui</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/11/20/525/2312943/jual-motor-sewa-lelaki-asal-sukabumi-ini-masuk-bui</guid><pubDate>Jum'at 20 November 2020 11:50 WIB</pubDate><dc:creator>Priyo Setyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/20/525/2312943/jual-motor-sewa-lelaki-asal-sukabumi-ini-masuk-bui-0WFbTVXFmm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jual motor yang disewanya, GTA meringkuk dalam sel tahanan. Foto Priyo Setyawan</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/20/525/2312943/jual-motor-sewa-lelaki-asal-sukabumi-ini-masuk-bui-0WFbTVXFmm.jpg</image><title>Jual motor yang disewanya, GTA meringkuk dalam sel tahanan. Foto Priyo Setyawan</title></images><description>YOGYAKARTA -&amp;nbsp;Lelaki berinisial GTA (37), warga Sukabumi, Jawa Barat harus meringkuk  di sel tahanan Mapolsek Gedongtengen, Yogyakarta karena ulahnya sendiri, yaitu menjual sepeda motor rental yang disewanya.
Kapolsek Gedongtengen, Yogyakarta Kompol Khudori mengatakan kasus ini terungkap, setelah pemilik rental di Jalan Letjen Suprapto, Gedongtengen melapor kasus tersebut ke Polsek Gedongtengen. Dalam laporannya, si pemilik menyampaika bahwa ada penyewa motor matic AB-3512-MX atas nama GTA, warga Sukabumi, Jawa Barat belum  mengembalikan  sepeda motor yang disewanya.
(Baca juga: Menantu Luhut Maruli Simanjuntak Dimutasi dari Komandan Paspampres)
Sepeda motor itu disewa, tanggal 23 Oktober lalu,  dengan tarif  Rp70 ribu per hari. Sepeda motor itu rencananya disewa selama tiga hari.  Namun saat  jatuh tempo, motor itu tidak dikembalikan dan tidak ada kabarnya.
&amp;ldquo;Karena itu,  pemilik rental melaporkan kasus itu ke Mapolsek Gedongtengen, 16 November 2020,&amp;rdquo;  kata Khudori, Jumat (20/11/2020).
Atas laporan itu, petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data yang berhubungan dengan perkara tersebut.  Rabu (18/11/2020) petugas  mendapat informasi,  ada orang yang ciri-cirinya sama dengan GTA, akan menyewa sepeda motor di rental  daerah Nagan Tengah, Patehan, Kraton. Namun, identitasnya berbeda.
(Baca juga: Benda Mirip Bom Ditemukan di Musala Nurul Hikmah Subang)
&amp;ldquo;Petugas selanjutnya ketempat rental tersebut dan mengamankan orang itu serta membawanya ke Mapolsek Gedongtengen,&amp;rdquo; paparnya.
Dari pemeriksaan, ternyata benar orang tersebut  yang menyewa sepeda motor di rental Jalan Letjen Suprapto, Gedongtengen. Petugas masih mengembangkan kasus ini,  sebab dari pengakuannya sepeda motor itu telah dijual Rp4,5 juta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
&amp;ldquo;GTA dalam kasus ini dijerat pasal 372 KUHP  tentang peggelapam dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,&amp;rdquo;  jelasnya. (Don)
</description><content:encoded>YOGYAKARTA -&amp;nbsp;Lelaki berinisial GTA (37), warga Sukabumi, Jawa Barat harus meringkuk  di sel tahanan Mapolsek Gedongtengen, Yogyakarta karena ulahnya sendiri, yaitu menjual sepeda motor rental yang disewanya.
Kapolsek Gedongtengen, Yogyakarta Kompol Khudori mengatakan kasus ini terungkap, setelah pemilik rental di Jalan Letjen Suprapto, Gedongtengen melapor kasus tersebut ke Polsek Gedongtengen. Dalam laporannya, si pemilik menyampaika bahwa ada penyewa motor matic AB-3512-MX atas nama GTA, warga Sukabumi, Jawa Barat belum  mengembalikan  sepeda motor yang disewanya.
(Baca juga: Menantu Luhut Maruli Simanjuntak Dimutasi dari Komandan Paspampres)
Sepeda motor itu disewa, tanggal 23 Oktober lalu,  dengan tarif  Rp70 ribu per hari. Sepeda motor itu rencananya disewa selama tiga hari.  Namun saat  jatuh tempo, motor itu tidak dikembalikan dan tidak ada kabarnya.
&amp;ldquo;Karena itu,  pemilik rental melaporkan kasus itu ke Mapolsek Gedongtengen, 16 November 2020,&amp;rdquo;  kata Khudori, Jumat (20/11/2020).
Atas laporan itu, petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data yang berhubungan dengan perkara tersebut.  Rabu (18/11/2020) petugas  mendapat informasi,  ada orang yang ciri-cirinya sama dengan GTA, akan menyewa sepeda motor di rental  daerah Nagan Tengah, Patehan, Kraton. Namun, identitasnya berbeda.
(Baca juga: Benda Mirip Bom Ditemukan di Musala Nurul Hikmah Subang)
&amp;ldquo;Petugas selanjutnya ketempat rental tersebut dan mengamankan orang itu serta membawanya ke Mapolsek Gedongtengen,&amp;rdquo; paparnya.
Dari pemeriksaan, ternyata benar orang tersebut  yang menyewa sepeda motor di rental Jalan Letjen Suprapto, Gedongtengen. Petugas masih mengembangkan kasus ini,  sebab dari pengakuannya sepeda motor itu telah dijual Rp4,5 juta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
&amp;ldquo;GTA dalam kasus ini dijerat pasal 372 KUHP  tentang peggelapam dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,&amp;rdquo;  jelasnya. (Don)
</content:encoded></item></channel></rss>
