<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polemik TNI Turunkan Baliho HRS, Muhammadiyah Sebut Harusnya Tugas Pemda   </title><description>Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan penertiban baliho adalah wewenang pemerintah daerah (pemda).
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/22/337/2313890/polemik-tni-turunkan-baliho-hrs-muhammadiyah-sebut-harusnya-tugas-pemda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/11/22/337/2313890/polemik-tni-turunkan-baliho-hrs-muhammadiyah-sebut-harusnya-tugas-pemda"/><item><title>Polemik TNI Turunkan Baliho HRS, Muhammadiyah Sebut Harusnya Tugas Pemda   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/22/337/2313890/polemik-tni-turunkan-baliho-hrs-muhammadiyah-sebut-harusnya-tugas-pemda</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/11/22/337/2313890/polemik-tni-turunkan-baliho-hrs-muhammadiyah-sebut-harusnya-tugas-pemda</guid><pubDate>Minggu 22 November 2020 11:51 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/22/337/2313890/polemik-tni-turunkan-baliho-hrs-muhammadiyah-sebut-harusnya-tugas-pemda-NCrIQ9pgYD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Baliho Habib Rizieq Shihab. Foto: Harits Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/22/337/2313890/polemik-tni-turunkan-baliho-hrs-muhammadiyah-sebut-harusnya-tugas-pemda-NCrIQ9pgYD.jpg</image><title>Baliho Habib Rizieq Shihab. Foto: Harits Okezone</title></images><description>JAKARTA - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan penertiban baliho tidak berizin adalah wewenang pemerintah daerah (pemda).

&quot;Sependek yang saya tahu, pihak yang berwenang dan berwajib menertibkan reklame, spanduk, dan baliho yang tidak berijin atau tidak membayar pajak, adalah pemerintah daerah atau provinsi,&quot; ucap Mu'ti dalam poster elektronik yang dikirimkan ke Okezone, Minggu (22/11/2020).

Sementara itu, kata Mu'ti, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri hanya berfungsi memberikan perbantuan, bukan untuk mengeksekusi penertiban baliho tersebut. &quot;TNI dan Polri hanyalah berfungsi membantu, bukan mengeksekusi,&quot; jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengakui pencopotan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) adalah perintah dirinya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8yMC8xLzEyNDgzMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
&quot;Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya,&quot; kata Dudung saat tanya jawab dengan pers di kawasan Monas, Jakarta, Jumat 20 November 2020.

Dudung menuturkan spanduk atau baliho tersebut sudah diturunkan Satpol PP. Namun baliho tersebut justru dipasang kembali. Karena itulah TNI merasa perlu turun tangan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Ini 5 Kota di Luar Jakarta yang Juga Turunkan Baliho Habib Rizieq&amp;nbsp;Menurut Dudung, pemasangan baliho sudah ada aturannya, karena itulah tidak bisa seenaknya sendiri.

Pencopotan baliho HRS oleh TNI kini sedangjadi polemik. Sekretaris Umum FPI Munarman, mengatakan bahwa tugas TNI yang diatur dalam Undang-Undang 34 Tahun 2004 ada 2, yaitu operasi militer perang dan operasi militer selain perang (OMSP).

Kemudian pada Pasal 7 Ayat (3) menyebutkan bahwa OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;TNI Turunkan Baliho Habib Rizieq, Apa Kata Eks Danjen Kopassus?
&quot;Nah, rakyat tentu tahu, copot baliho dan pengerahan pasukan ke Petamburan itu bukan operasi militer perang. Artinya itu OMSP, di mana TNI menurut UU bergerak atas dasar keputusan politik negara,&quot; ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8yMC8xLzEyNDgzMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan penertiban baliho tidak berizin adalah wewenang pemerintah daerah (pemda).

&quot;Sependek yang saya tahu, pihak yang berwenang dan berwajib menertibkan reklame, spanduk, dan baliho yang tidak berijin atau tidak membayar pajak, adalah pemerintah daerah atau provinsi,&quot; ucap Mu'ti dalam poster elektronik yang dikirimkan ke Okezone, Minggu (22/11/2020).

Sementara itu, kata Mu'ti, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri hanya berfungsi memberikan perbantuan, bukan untuk mengeksekusi penertiban baliho tersebut. &quot;TNI dan Polri hanyalah berfungsi membantu, bukan mengeksekusi,&quot; jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengakui pencopotan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) adalah perintah dirinya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8yMC8xLzEyNDgzMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
&quot;Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya,&quot; kata Dudung saat tanya jawab dengan pers di kawasan Monas, Jakarta, Jumat 20 November 2020.

Dudung menuturkan spanduk atau baliho tersebut sudah diturunkan Satpol PP. Namun baliho tersebut justru dipasang kembali. Karena itulah TNI merasa perlu turun tangan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Ini 5 Kota di Luar Jakarta yang Juga Turunkan Baliho Habib Rizieq&amp;nbsp;Menurut Dudung, pemasangan baliho sudah ada aturannya, karena itulah tidak bisa seenaknya sendiri.

Pencopotan baliho HRS oleh TNI kini sedangjadi polemik. Sekretaris Umum FPI Munarman, mengatakan bahwa tugas TNI yang diatur dalam Undang-Undang 34 Tahun 2004 ada 2, yaitu operasi militer perang dan operasi militer selain perang (OMSP).

Kemudian pada Pasal 7 Ayat (3) menyebutkan bahwa OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;TNI Turunkan Baliho Habib Rizieq, Apa Kata Eks Danjen Kopassus?
&quot;Nah, rakyat tentu tahu, copot baliho dan pengerahan pasukan ke Petamburan itu bukan operasi militer perang. Artinya itu OMSP, di mana TNI menurut UU bergerak atas dasar keputusan politik negara,&quot; ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8yMC8xLzEyNDgzMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
