<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Struktur Baru KPK Masih Efisien</title><description>Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara ihwal perubahan struktur lembaga antirasuah melalui Peraturan Komisi (Perkom) No 7 Tahun 2020.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/23/337/2314157/struktur-baru-kpk-masih-efisien</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/11/23/337/2314157/struktur-baru-kpk-masih-efisien"/><item><title>Struktur Baru KPK Masih Efisien</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/23/337/2314157/struktur-baru-kpk-masih-efisien</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/11/23/337/2314157/struktur-baru-kpk-masih-efisien</guid><pubDate>Senin 23 November 2020 06:50 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/23/337/2314157/struktur-baru-kpk-masih-efisien-OWswR2kqHr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/23/337/2314157/struktur-baru-kpk-masih-efisien-OWswR2kqHr.jpg</image><title>Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara ihwal perubahan struktur lembaga antirasuah melalui Peraturan Komisi (Perkom) No 7 Tahun 2020.

Firli menegaskan KPK hanya menambah total 7 posisi jabatan baru. Terdiri dari 6 pejabat struktural, yaitu 1 pejabat eselon 1 dan 5 pejabat setara eselon 3, serta 1 pejabat non-struktural yaitu staf khusus.

&amp;ldquo;Penambahan tersebut setelah memperhitungkan jumlah penambahan jabatan baru, jabatan lama yang dihapus, dan penggantian nama/nomenklatur jabatan, baik pada kedeputian maupun kesekjenan,&amp;rdquo; ucap Firli, Senin (23/11/2020).

Melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 ini, KPK menambah beberapa posisi dan jabatan meliputi, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Baca Juga:&amp;nbsp;Bertambah 7 Posisi Jabatan, Ini Struktur Baru KPK

Kemudian Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi; Direktorat Jejaring Pendidikan ;Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi; Direktorat Inisiasi dan Pembinaan Peran Serta Masyarakat ;Direktorat Antikorupsi Badan Usaha dan Akreditasi; Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 - 5 (5 jabatan).

Lanjutnya ada Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi; Inspektorat; Direktorat Manajemen Informasi; Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi; Bidang Perencanaan Strategis; Bidang Organisasi dan Tatalaksana; Bidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko; Bagian Pemberitaan; Bagian Diseminasi dan Publikasi; Sekretariat Inspektorat; Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi; Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat; dan Staf khusus.

Kemudian terdapat 16 nama jabatan lama yang dihapus, Penasihat; Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat/PIPM; Koordinator Wilayah (ada 9 jabatan korwil yaitu korwil 1 s.d 9); Direktorat Pengawas Internal; Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat; Bagian Renstra Ortala; Bagian Pemberitaan dan Publikasi; Sekretariat PIPM.

Firli melanjutkan dibtingkat eselon 1 terdapat penambahan 2 nama jabatan namun ada penghapusan 1 jabatan lama yaitu deputi PIPM. Kemudian di tingkat eselon 2 terdapat penambahan 11 jabatan baru, namun juga penghapusan 11 jabatan lama.

&amp;ldquo;Sedangkan di tingkat eselon 3 terdapat penambahan 8 nama jabatan baru dan penghapusan 3 jabatan lama. Penambahan 2 nama jabatan baru pada eselon 1 yaitu Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi dan Deputi Pendidikan dan Peran serta masyarakat adalah dalam rangka merespon amanat Pasal 6 huruf b dan d terkait pelaksanaan tugas Koordinasi dan Supervisi dan Pasal 7 ayat (1) huruf c, d dan e UU KPK,&amp;rdquo;urainya.
Sementara terkait staf khusus perlu kami tegaskan kembali bahwa yang dimaksud adalah bukan staf ahli. Sehingga, rumpun jabatan tersebut termasuk dalam kategori non-struktural.

&amp;ldquo; Perkom menetapkan paling banyak 5 orang staf khusus dengan fungsi menggantikan jabatan Penasihat KPK yang menetapkan maksimal berjumlah 4 orang dan telah dihapus dalam UU No 19/2020,&amp;rdquo; ucap dia.

Selain itu, Firli menekankan bahwa KPK memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tetap mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme.

&amp;ldquo;Penataan ulang organisasi perlu kami lakukan merespon amanat UU dan menjadi ikhtiar kami untuk terus memperbaiki kinerja kami ke depan,&amp;rdquo; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara ihwal perubahan struktur lembaga antirasuah melalui Peraturan Komisi (Perkom) No 7 Tahun 2020.

Firli menegaskan KPK hanya menambah total 7 posisi jabatan baru. Terdiri dari 6 pejabat struktural, yaitu 1 pejabat eselon 1 dan 5 pejabat setara eselon 3, serta 1 pejabat non-struktural yaitu staf khusus.

&amp;ldquo;Penambahan tersebut setelah memperhitungkan jumlah penambahan jabatan baru, jabatan lama yang dihapus, dan penggantian nama/nomenklatur jabatan, baik pada kedeputian maupun kesekjenan,&amp;rdquo; ucap Firli, Senin (23/11/2020).

Melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 ini, KPK menambah beberapa posisi dan jabatan meliputi, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Baca Juga:&amp;nbsp;Bertambah 7 Posisi Jabatan, Ini Struktur Baru KPK

Kemudian Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi; Direktorat Jejaring Pendidikan ;Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi; Direktorat Inisiasi dan Pembinaan Peran Serta Masyarakat ;Direktorat Antikorupsi Badan Usaha dan Akreditasi; Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 - 5 (5 jabatan).

Lanjutnya ada Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi; Inspektorat; Direktorat Manajemen Informasi; Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi; Bidang Perencanaan Strategis; Bidang Organisasi dan Tatalaksana; Bidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko; Bagian Pemberitaan; Bagian Diseminasi dan Publikasi; Sekretariat Inspektorat; Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi; Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat; dan Staf khusus.

Kemudian terdapat 16 nama jabatan lama yang dihapus, Penasihat; Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat/PIPM; Koordinator Wilayah (ada 9 jabatan korwil yaitu korwil 1 s.d 9); Direktorat Pengawas Internal; Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat; Bagian Renstra Ortala; Bagian Pemberitaan dan Publikasi; Sekretariat PIPM.

Firli melanjutkan dibtingkat eselon 1 terdapat penambahan 2 nama jabatan namun ada penghapusan 1 jabatan lama yaitu deputi PIPM. Kemudian di tingkat eselon 2 terdapat penambahan 11 jabatan baru, namun juga penghapusan 11 jabatan lama.

&amp;ldquo;Sedangkan di tingkat eselon 3 terdapat penambahan 8 nama jabatan baru dan penghapusan 3 jabatan lama. Penambahan 2 nama jabatan baru pada eselon 1 yaitu Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi dan Deputi Pendidikan dan Peran serta masyarakat adalah dalam rangka merespon amanat Pasal 6 huruf b dan d terkait pelaksanaan tugas Koordinasi dan Supervisi dan Pasal 7 ayat (1) huruf c, d dan e UU KPK,&amp;rdquo;urainya.
Sementara terkait staf khusus perlu kami tegaskan kembali bahwa yang dimaksud adalah bukan staf ahli. Sehingga, rumpun jabatan tersebut termasuk dalam kategori non-struktural.

&amp;ldquo; Perkom menetapkan paling banyak 5 orang staf khusus dengan fungsi menggantikan jabatan Penasihat KPK yang menetapkan maksimal berjumlah 4 orang dan telah dihapus dalam UU No 19/2020,&amp;rdquo; ucap dia.

Selain itu, Firli menekankan bahwa KPK memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tetap mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme.

&amp;ldquo;Penataan ulang organisasi perlu kami lakukan merespon amanat UU dan menjadi ikhtiar kami untuk terus memperbaiki kinerja kami ke depan,&amp;rdquo; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
