<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Baliho Habib Rizieq Dicopot, PDIP DKI: Mestinya Dilakukan sejak Dulu</title><description>Pemprov DKI Jakarta seharusnya sudah sejak dahulu melakukan penurunan baliho dan atribut lainnya yang bersifat provokatif.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/23/338/2314218/baliho-habib-rizieq-dicopot-pdip-dki-mestinya-dilakukan-sejak-dulu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/11/23/338/2314218/baliho-habib-rizieq-dicopot-pdip-dki-mestinya-dilakukan-sejak-dulu"/><item><title>Baliho Habib Rizieq Dicopot, PDIP DKI: Mestinya Dilakukan sejak Dulu</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/23/338/2314218/baliho-habib-rizieq-dicopot-pdip-dki-mestinya-dilakukan-sejak-dulu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/11/23/338/2314218/baliho-habib-rizieq-dicopot-pdip-dki-mestinya-dilakukan-sejak-dulu</guid><pubDate>Senin 23 November 2020 09:29 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/23/338/2314218/baliho-habib-rizieq-dicopot-pdip-dki-mestinya-dilakukan-sejak-dulu-jc8zQuovUW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono (Foto: iNews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/23/338/2314218/baliho-habib-rizieq-dicopot-pdip-dki-mestinya-dilakukan-sejak-dulu-jc8zQuovUW.jpg</image><title>Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono (Foto: iNews)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mendukung langkah tegas Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurrahman yang menurunkan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Dia mengatakan, langkah tegas tersebut harus ditempuh secara konsisten guna menegakkan hukum di Ibu Kota. &quot;Langkah tegas, professional dan terukur seluruh aparatur sebagaimana yang dimaksud diatas harus ditempuh secara konsisten,&quot; kata Gembong dalam keterangannya, Senin (23/11/2020).
Menurut Gembong, Pemprov DKI Jakarta seharusnya sudah sejak dahulu melakukan penurunan baliho dan atribut lainnya yang bersifat provokatif. Baca Juga:&amp;nbsp;Soal Tes Swab, FPI : Pemerintah Tak Perlu Repot dan Istimewakan Habib Rizieq
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8yMi8xLzEyNDkzNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Tindakan tegas tersebut harus dimaknai  sebagai teguran keras karena TNI juga dapat melakukan tugas operasi militer selain perang berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI.
&quot;Bahwa langkah tegas berupa penurunan spanduk, baliho dan atribut lainnya yang bersifat provokatif adalah suatu langkah yang mestinya dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sejak dahulu,&quot; jelas dia.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Akankah FPI Bernasib seperti HTI?
Ia menambahkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seharusnya menjadi menjadi panglima dalam penegakan hukum nasional maupun lokal. Dia berharap, Pemprov DKI Jakarta tidak lagi membiarkan segala bentuk pelanggaran hukum daerah, dalam hal ini seperti pendirian pemasangan spanduk, baliho, dan atribut lainnya yang tidak sesuai peraturan.

&quot;Bahwa DKI Jakarta sudah mempunyai Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Pemda DKI Jakarta harus tegas untuk menegakan ini agar pandemi ini dapat di akhiri. Melalui langkah tegas yang diambil oleh Kodam Jaya, Pemda DKI Jakarta jangan ragu meminta dukungan aparat apabila didalam upaya penegakan hukum mendapatkan gangguan dan hambatan dari pihak manapun, sebab semua orang sama dihadapan hukum,&quot; tegas Gembong.

Gembong menambahkan, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 telah memberikan kewenangan untuk melaksanakan upaya terpadu penanggulangan pandemi Covid-19 di Ibu Kota.
&quot;(Seperti) melakukan pemeriksaan, pelacakan, isolasi dan pengobatan terhadap penderita, melakukan pengawasan aktivitas/kegiatan masyarakat, melakukan penegakan disiplin kepatuhan protokol pencegahan Covid-18. Dalam hal ini ditujukan untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik terhadap pemerintah,&quot; tandas Gembong.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mendukung langkah tegas Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurrahman yang menurunkan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Dia mengatakan, langkah tegas tersebut harus ditempuh secara konsisten guna menegakkan hukum di Ibu Kota. &quot;Langkah tegas, professional dan terukur seluruh aparatur sebagaimana yang dimaksud diatas harus ditempuh secara konsisten,&quot; kata Gembong dalam keterangannya, Senin (23/11/2020).
Menurut Gembong, Pemprov DKI Jakarta seharusnya sudah sejak dahulu melakukan penurunan baliho dan atribut lainnya yang bersifat provokatif. Baca Juga:&amp;nbsp;Soal Tes Swab, FPI : Pemerintah Tak Perlu Repot dan Istimewakan Habib Rizieq
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8yMi8xLzEyNDkzNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Tindakan tegas tersebut harus dimaknai  sebagai teguran keras karena TNI juga dapat melakukan tugas operasi militer selain perang berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI.
&quot;Bahwa langkah tegas berupa penurunan spanduk, baliho dan atribut lainnya yang bersifat provokatif adalah suatu langkah yang mestinya dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sejak dahulu,&quot; jelas dia.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Akankah FPI Bernasib seperti HTI?
Ia menambahkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seharusnya menjadi menjadi panglima dalam penegakan hukum nasional maupun lokal. Dia berharap, Pemprov DKI Jakarta tidak lagi membiarkan segala bentuk pelanggaran hukum daerah, dalam hal ini seperti pendirian pemasangan spanduk, baliho, dan atribut lainnya yang tidak sesuai peraturan.

&quot;Bahwa DKI Jakarta sudah mempunyai Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Pemda DKI Jakarta harus tegas untuk menegakan ini agar pandemi ini dapat di akhiri. Melalui langkah tegas yang diambil oleh Kodam Jaya, Pemda DKI Jakarta jangan ragu meminta dukungan aparat apabila didalam upaya penegakan hukum mendapatkan gangguan dan hambatan dari pihak manapun, sebab semua orang sama dihadapan hukum,&quot; tegas Gembong.

Gembong menambahkan, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 telah memberikan kewenangan untuk melaksanakan upaya terpadu penanggulangan pandemi Covid-19 di Ibu Kota.
&quot;(Seperti) melakukan pemeriksaan, pelacakan, isolasi dan pengobatan terhadap penderita, melakukan pengawasan aktivitas/kegiatan masyarakat, melakukan penegakan disiplin kepatuhan protokol pencegahan Covid-18. Dalam hal ini ditujukan untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik terhadap pemerintah,&quot; tandas Gembong.</content:encoded></item></channel></rss>
