<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Remaja Bandung Tewas Dibantai 12 Orang, Berawal dari Knalpot Bising</title><description>Para pelaku merupakan anggota kelompok bermotor atau geng motor.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/24/525/2315274/remaja-bandung-tewas-dibantai-12-orang-berawal-dari-knalpot-bising</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/11/24/525/2315274/remaja-bandung-tewas-dibantai-12-orang-berawal-dari-knalpot-bising"/><item><title>Remaja Bandung Tewas Dibantai 12 Orang, Berawal dari Knalpot Bising</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/24/525/2315274/remaja-bandung-tewas-dibantai-12-orang-berawal-dari-knalpot-bising</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/11/24/525/2315274/remaja-bandung-tewas-dibantai-12-orang-berawal-dari-knalpot-bising</guid><pubDate>Selasa 24 November 2020 15:20 WIB</pubDate><dc:creator>Agus Warsudi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/24/525/2315274/remaja-bandung-tewas-dibantai-12-orang-berawal-dari-knalpot-bising-lUhIscNLmY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Agus Warsudi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/24/525/2315274/remaja-bandung-tewas-dibantai-12-orang-berawal-dari-knalpot-bising-lUhIscNLmY.jpg</image><title>(Foto: Agus Warsudi)</title></images><description>BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Bandung Kidul meringkus 5 dari 12 pelaku yang membantai korban Yogi Bisma (16). Peristiwa sadis yang terekam CCTV itu terjadi di Kompleks Muara, Jalan Muarasari I RT 002/011, Kelurahan Kebonlega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat pada Senin 5 Oktober 2020 sekira pukul 23.30 WIB.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang mengatakan, para pelaku merupakan anggota kelompok bermotor atau geng motor di Kota Bandung. Mereka berselisih paham dengan korban.
&quot;Kejadian berawal Saat tersangka Rizki dan saksi Mahdar sedang berada di pos satpam, tiba-tiba korban melintas menggunakan sepeda motor dengan suara knalpot bising selanjutnya ditegur oleh tersangka Rizki,&quot; kata Kasatreskrim di Makosat Reskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (24/11/2020).

Korban Yogi tidak menerima ditegur, ujar Kompol Adanan, justru mengancam tersangka. Korban mendatangi tersangka Rizki dengan membawa sebilah golok. Kemudian para tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan kursi lipat dan helm yang ada di pos satpam.
&quot;Setelah korban tidak berdaya, para tersangka melarikan diri. Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit. Namun setelah tiga jam dirawat di rumah sakit, korban Yogi Bisma meninggal dunia,&quot; ujar Kompol Adanan.
Baca juga: Viral Satpam Stasiun Manggarai Pukul Penumpang KRL, KCI Minta Maaf
Personel Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kidul dan Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan. &quot;Pengeroyokan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Selain itu, warga memberikan identitas para pelaku sehingga membantu kami untuk mengungkap kasus ini dan menangkap para pelakunya,&quot; ujar Kompol Adanan.Dari 12 pelaku, tutur Kasatreskrim, lima berhasil ditangkap. Antara  lain, Awaludin Ramdani alias Ude, Akbar Arifin alias Abay, Jeka Kurnia,  Jorgi Adiguna alias Ogi, Remil Praga Heryawan alias Emil.
&quot;Tujuh pelaku lainnya masih kami buru. Tetapi identitas mereka telah  kami kantongi. Cepat atau lambat, tujuh pelaku itu akan tertangkap,&quot;  tutur Kasatreskrim Polrestabes Bandung.
Selain menangkap lima pelaku, kata Kompol Adanan, petugas juga  mengamankan barang bukti dari peristiwa ini, berupa kursi lipat, golok  bersarung kayu, dan helm wama hitam. &quot;Tersangka disangkakan melanggar  Pasal 170 ayat 2 huruf 3e KUHPidana dengan anceman hukuman 12 tahun  penjara,&quot; kata Kompol Adanan.</description><content:encoded>BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Bandung Kidul meringkus 5 dari 12 pelaku yang membantai korban Yogi Bisma (16). Peristiwa sadis yang terekam CCTV itu terjadi di Kompleks Muara, Jalan Muarasari I RT 002/011, Kelurahan Kebonlega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat pada Senin 5 Oktober 2020 sekira pukul 23.30 WIB.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang mengatakan, para pelaku merupakan anggota kelompok bermotor atau geng motor di Kota Bandung. Mereka berselisih paham dengan korban.
&quot;Kejadian berawal Saat tersangka Rizki dan saksi Mahdar sedang berada di pos satpam, tiba-tiba korban melintas menggunakan sepeda motor dengan suara knalpot bising selanjutnya ditegur oleh tersangka Rizki,&quot; kata Kasatreskrim di Makosat Reskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (24/11/2020).

Korban Yogi tidak menerima ditegur, ujar Kompol Adanan, justru mengancam tersangka. Korban mendatangi tersangka Rizki dengan membawa sebilah golok. Kemudian para tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan kursi lipat dan helm yang ada di pos satpam.
&quot;Setelah korban tidak berdaya, para tersangka melarikan diri. Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit. Namun setelah tiga jam dirawat di rumah sakit, korban Yogi Bisma meninggal dunia,&quot; ujar Kompol Adanan.
Baca juga: Viral Satpam Stasiun Manggarai Pukul Penumpang KRL, KCI Minta Maaf
Personel Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kidul dan Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan. &quot;Pengeroyokan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Selain itu, warga memberikan identitas para pelaku sehingga membantu kami untuk mengungkap kasus ini dan menangkap para pelakunya,&quot; ujar Kompol Adanan.Dari 12 pelaku, tutur Kasatreskrim, lima berhasil ditangkap. Antara  lain, Awaludin Ramdani alias Ude, Akbar Arifin alias Abay, Jeka Kurnia,  Jorgi Adiguna alias Ogi, Remil Praga Heryawan alias Emil.
&quot;Tujuh pelaku lainnya masih kami buru. Tetapi identitas mereka telah  kami kantongi. Cepat atau lambat, tujuh pelaku itu akan tertangkap,&quot;  tutur Kasatreskrim Polrestabes Bandung.
Selain menangkap lima pelaku, kata Kompol Adanan, petugas juga  mengamankan barang bukti dari peristiwa ini, berupa kursi lipat, golok  bersarung kayu, dan helm wama hitam. &quot;Tersangka disangkakan melanggar  Pasal 170 ayat 2 huruf 3e KUHPidana dengan anceman hukuman 12 tahun  penjara,&quot; kata Kompol Adanan.</content:encoded></item></channel></rss>
