<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap Komplotan Bajing Loncat yang Beraksi di Cakung Jaktim</title><description>Polisi menangkap pelaku yang berjumlah dua orang bernama Edward (32) dan Pendi (20).</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/25/338/2316203/polisi-tangkap-komplotan-bajing-loncat-yang-beraksi-di-cakung-jaktim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/11/25/338/2316203/polisi-tangkap-komplotan-bajing-loncat-yang-beraksi-di-cakung-jaktim"/><item><title>Polisi Tangkap Komplotan Bajing Loncat yang Beraksi di Cakung Jaktim</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/25/338/2316203/polisi-tangkap-komplotan-bajing-loncat-yang-beraksi-di-cakung-jaktim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/11/25/338/2316203/polisi-tangkap-komplotan-bajing-loncat-yang-beraksi-di-cakung-jaktim</guid><pubDate>Rabu 25 November 2020 20:43 WIB</pubDate><dc:creator>Okto Rizki Alpino</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/25/338/2316203/polisi-tangkap-komplotan-bajing-loncat-yang-beraksi-di-cakung-jaktim-ZTv5QNoNKe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bajing loncat ditangkap. (Foto: Sindonews/Okto)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/25/338/2316203/polisi-tangkap-komplotan-bajing-loncat-yang-beraksi-di-cakung-jaktim-ZTv5QNoNKe.jpg</image><title>Bajing loncat ditangkap. (Foto: Sindonews/Okto)</title></images><description>JAKARTA - Jajaran Reskrim Polres Metro Jakarta Timur meringkus komplotan&amp;nbsp;bajing&amp;nbsp;loncat yang viral di media sosial. Komplotan tersebut menjarah truk bermuatan besi di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian mengatakan, pihaknya menangkap pelaku yang berjumlah dua orang bernama Edward (32) dan Pendi (20), Selasa (24/11).
&quot;Mereka sangat berani melakukan pencurian di tengah keramaian,&quot; kata Arie di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (25/11/2020).
Dia menuturkan, para pelaku kerap memanfaatkan kondisi arus lalu lintas yang macet untuk menjarah muatan truk yang melintas.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8yNC8xLzEyNTAxNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Mereka (pelaku) melakukannya bersama-sama, ada yang mengawasi, ada yang naik ke atas, lalu biasanya dilempar ke bawah dikumpulkan, setelah dikumpulkan mereka membawa ke tempat mereka menjual,&quot; ujarnya.&amp;nbsp;
Dari keterangan para pelaku, mereka sudah lebih dari tiga kali melakukan aksi penjarahan.&amp;nbsp;
Guna mencegah kejadian serupa terulang kembali, polisi masih melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku lainnya yang masih berkeliaran.
Baca juga:&amp;nbsp;Bajing Loncat Makin Nekat, Sopir Truk Minta Polisi Berjaga di Lokasi Rawan
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 36e KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.</description><content:encoded>JAKARTA - Jajaran Reskrim Polres Metro Jakarta Timur meringkus komplotan&amp;nbsp;bajing&amp;nbsp;loncat yang viral di media sosial. Komplotan tersebut menjarah truk bermuatan besi di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian mengatakan, pihaknya menangkap pelaku yang berjumlah dua orang bernama Edward (32) dan Pendi (20), Selasa (24/11).
&quot;Mereka sangat berani melakukan pencurian di tengah keramaian,&quot; kata Arie di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (25/11/2020).
Dia menuturkan, para pelaku kerap memanfaatkan kondisi arus lalu lintas yang macet untuk menjarah muatan truk yang melintas.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8yNC8xLzEyNTAxNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Mereka (pelaku) melakukannya bersama-sama, ada yang mengawasi, ada yang naik ke atas, lalu biasanya dilempar ke bawah dikumpulkan, setelah dikumpulkan mereka membawa ke tempat mereka menjual,&quot; ujarnya.&amp;nbsp;
Dari keterangan para pelaku, mereka sudah lebih dari tiga kali melakukan aksi penjarahan.&amp;nbsp;
Guna mencegah kejadian serupa terulang kembali, polisi masih melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku lainnya yang masih berkeliaran.
Baca juga:&amp;nbsp;Bajing Loncat Makin Nekat, Sopir Truk Minta Polisi Berjaga di Lokasi Rawan
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 36e KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
