<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kampanye Pilkada 2020, Bawaslu Catat 373 Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19</title><description>Dalam periode 15-24 November 2020, Bawaslu mencatat terdapat 373 kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/26/337/2316637/kampanye-pilkada-2020-bawaslu-catat-373-pelanggaran-protokol-kesehatan-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/11/26/337/2316637/kampanye-pilkada-2020-bawaslu-catat-373-pelanggaran-protokol-kesehatan-covid-19"/><item><title>Kampanye Pilkada 2020, Bawaslu Catat 373 Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/26/337/2316637/kampanye-pilkada-2020-bawaslu-catat-373-pelanggaran-protokol-kesehatan-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/11/26/337/2316637/kampanye-pilkada-2020-bawaslu-catat-373-pelanggaran-protokol-kesehatan-covid-19</guid><pubDate>Kamis 26 November 2020 14:11 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/26/337/2316637/kampanye-pilkada-2020-bawaslu-catat-373-pelanggaran-protokol-kesehatan-covid-19-g3YxNhwOpm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi pilkada. (Foto : Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/26/337/2316637/kampanye-pilkada-2020-bawaslu-catat-373-pelanggaran-protokol-kesehatan-covid-19-g3YxNhwOpm.jpg</image><title>Ilustrasi pilkada. (Foto : Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali merilis hasil temuannya terkait dengan pengawasan dalam tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Hasilnya, Bawaslu masih menemukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang dilakukan peserta Pilkada.
Data yang dirilis ini berdasarkan hasil pengawasan kampanye pada 10 hari keenam atau periode 15-24 November 2020. &quot;Bawaslu menemukan pelanggaran prokes sebanyak 373 kasus,&quot; kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifufddin, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Kamis (26/11/2020).
Afif memastikan apabila pelanggaran prokes tersebut langsung diberikan peringatan kepada para peserta yang melanggar. Bahkan, Bawaslu memberlakukan penindakan bagi peserta yang mengabaikan peringatan tersebut.

&quot;Bawaslu menerbitkan sebanyak 328 surat peringatan dan melakukan pembubaran terhadap 39 kegiatan. Pembubaran dilakukan oleh Bawaslu dan bekerja sama dengan Satpol PP maupun kepolisian,&quot; ujarnya.

Baca Juga : DPR Minta Polisi Tak Tebang Pilih Tindak Pelanggar Prokes Covid-19

Kendati demikian, dia menyebut pelanggaran Prokes Covid-19 ini jauh lebih menurun dibandingkan periode sebelumnya. &quot;Pada periode 5 hingga 14 November 2020, Bawaslu menemukan 438 kegiatan kampanye yang melanggar prokes,&quot; tuturnya.

Baca Juga : Cetakan Tak Sempurna, Ribuan Surat Suara Pilkada di Bantul Rusak

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali merilis hasil temuannya terkait dengan pengawasan dalam tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Hasilnya, Bawaslu masih menemukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang dilakukan peserta Pilkada.
Data yang dirilis ini berdasarkan hasil pengawasan kampanye pada 10 hari keenam atau periode 15-24 November 2020. &quot;Bawaslu menemukan pelanggaran prokes sebanyak 373 kasus,&quot; kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifufddin, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Kamis (26/11/2020).
Afif memastikan apabila pelanggaran prokes tersebut langsung diberikan peringatan kepada para peserta yang melanggar. Bahkan, Bawaslu memberlakukan penindakan bagi peserta yang mengabaikan peringatan tersebut.

&quot;Bawaslu menerbitkan sebanyak 328 surat peringatan dan melakukan pembubaran terhadap 39 kegiatan. Pembubaran dilakukan oleh Bawaslu dan bekerja sama dengan Satpol PP maupun kepolisian,&quot; ujarnya.

Baca Juga : DPR Minta Polisi Tak Tebang Pilih Tindak Pelanggar Prokes Covid-19

Kendati demikian, dia menyebut pelanggaran Prokes Covid-19 ini jauh lebih menurun dibandingkan periode sebelumnya. &quot;Pada periode 5 hingga 14 November 2020, Bawaslu menemukan 438 kegiatan kampanye yang melanggar prokes,&quot; tuturnya.

Baca Juga : Cetakan Tak Sempurna, Ribuan Surat Suara Pilkada di Bantul Rusak

</content:encoded></item></channel></rss>
