<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Edhy Prabowo Jalani Pemeriksaan Perdana Usai Ditetapkan Tersangka</title><description>Kedatangan Edhy Prabowo ke KPK kali ini terkait pemeriksaan kesehatan dan melanjutkan proses administrasi penyidikan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/26/337/2316725/edhy-prabowo-jalani-pemeriksaan-perdana-usai-ditetapkan-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/11/26/337/2316725/edhy-prabowo-jalani-pemeriksaan-perdana-usai-ditetapkan-tersangka"/><item><title>Edhy Prabowo Jalani Pemeriksaan Perdana Usai Ditetapkan Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/26/337/2316725/edhy-prabowo-jalani-pemeriksaan-perdana-usai-ditetapkan-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/11/26/337/2316725/edhy-prabowo-jalani-pemeriksaan-perdana-usai-ditetapkan-tersangka</guid><pubDate>Kamis 26 November 2020 15:41 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/26/337/2316725/edhy-prabowo-jalani-pemeriksaan-perdana-usai-ditetapkan-tersangka-eCEjSfS17X.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Edhy Prabowo. (Foto : Koran Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/26/337/2316725/edhy-prabowo-jalani-pemeriksaan-perdana-usai-ditetapkan-tersangka-eCEjSfS17X.jpg</image><title>Edhy Prabowo. (Foto : Koran Sindo)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) nonaktif, Edhy Prabowo, menjalani pemeriksaan perdana usai ditangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster alias benur.
Politikus Gerindra itu tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020) sekitar pukul 11.45 WIB. Ia tampak diborgol dan memakai rompi tahanan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi kedatangan Edhy kali ini terkait pemeriksaan kesehatan dan melanjutkan proses administrasi penyidikan.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8yNi8xLzEyNTEzMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Dalam rangka pemeriksaan kesehatan dan juga melanjutkan proses administrasi penyidikan yang belum selesai,&quot; ujarnya kepada wartawan.

Sebagaimana diketahui, Edhy dan enam orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap izin ekspor benih lobster. Enam orang tersebut antara lain Staf Khusus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata (APM); pihak swasta, Amiril Mukminin (AM).
Kemudian Stafsus Menteri KKP, Safri (SAF); pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Direktur PT DPP, Suharjito (SJT) yang diduga menjadi pemberi suap.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara pada 21 sampai 23 November 2020.

Uang tersebut ditransaksikan ke rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan penyelenggara negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia.
&quot;Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF, Tas LV, Tas Hermes, Baju Old Navy, Jam Rolex, Jam Jacob n Co, Tas Koper Tumi dan Tas Koper LV,&quot; ujar Nawawi.
Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Fakta-Fakta Terkait OTT Menteri KKP Edhy Prabowo

Sedangkan sebagai pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Edhy Prabowo Tersangka, Denny Siregar: Karena Ngebet Rolex dan Belikan Istri Tas Hermes!
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) nonaktif, Edhy Prabowo, menjalani pemeriksaan perdana usai ditangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster alias benur.
Politikus Gerindra itu tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020) sekitar pukul 11.45 WIB. Ia tampak diborgol dan memakai rompi tahanan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi kedatangan Edhy kali ini terkait pemeriksaan kesehatan dan melanjutkan proses administrasi penyidikan.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8yNi8xLzEyNTEzMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Dalam rangka pemeriksaan kesehatan dan juga melanjutkan proses administrasi penyidikan yang belum selesai,&quot; ujarnya kepada wartawan.

Sebagaimana diketahui, Edhy dan enam orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap izin ekspor benih lobster. Enam orang tersebut antara lain Staf Khusus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata (APM); pihak swasta, Amiril Mukminin (AM).
Kemudian Stafsus Menteri KKP, Safri (SAF); pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Direktur PT DPP, Suharjito (SJT) yang diduga menjadi pemberi suap.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara pada 21 sampai 23 November 2020.

Uang tersebut ditransaksikan ke rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan penyelenggara negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia.
&quot;Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF, Tas LV, Tas Hermes, Baju Old Navy, Jam Rolex, Jam Jacob n Co, Tas Koper Tumi dan Tas Koper LV,&quot; ujar Nawawi.
Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Fakta-Fakta Terkait OTT Menteri KKP Edhy Prabowo

Sedangkan sebagai pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Edhy Prabowo Tersangka, Denny Siregar: Karena Ngebet Rolex dan Belikan Istri Tas Hermes!
</content:encoded></item></channel></rss>
