<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Stafsus Edhy Prabowo Pernah Jadi Caleg PDIP, Setelah Gagal Tak Aktif di Partai</title><description>Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengakui stafsus Edhy Prabowo yaitu Andreau Misata pernah menjadi kader partai dan maju Pileg 2019.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/26/337/2316862/stafsus-edhy-prabowo-pernah-jadi-caleg-pdip-setelah-gagal-tak-aktif-di-partai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/11/26/337/2316862/stafsus-edhy-prabowo-pernah-jadi-caleg-pdip-setelah-gagal-tak-aktif-di-partai"/><item><title>Stafsus Edhy Prabowo Pernah Jadi Caleg PDIP, Setelah Gagal Tak Aktif di Partai</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/26/337/2316862/stafsus-edhy-prabowo-pernah-jadi-caleg-pdip-setelah-gagal-tak-aktif-di-partai</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/11/26/337/2316862/stafsus-edhy-prabowo-pernah-jadi-caleg-pdip-setelah-gagal-tak-aktif-di-partai</guid><pubDate>Kamis 26 November 2020 18:39 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/26/337/2316862/stafsus-edhy-prabowo-pernah-jadi-caleg-pdip-setelah-gagal-tak-aktif-di-partai-TWvjSW6UPJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Edhy Prabowo. (Foto : Koran Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/26/337/2316862/stafsus-edhy-prabowo-pernah-jadi-caleg-pdip-setelah-gagal-tak-aktif-di-partai-TWvjSW6UPJ.jpg</image><title>Edhy Prabowo. (Foto : Koran Sindo)</title></images><description>JAKARTA - Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Andreau Pribadi Misata (APM) ditetapkan menjadi tersangka pada kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster yang turut menyeret Edhy Prabowo.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan Andreau belum terdeteksi. Alhasil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum dia untuk menyerahkan diri.
Lalu pada Kamis (26/11/2020) sekira pukul 12.00 WIB, Andreau secara kooperatif menyerahkan diri ke komisi antirasuah. Kini yang bersangkutan sedang diperiksa intensif oleh penyidik.

Sementara itu, di media sosial beredar bahwa Andreau pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari PDI Perjuangan. Namun ia gagal melenggang ke Senayan.

Merespons itu, Ketua DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah membenarkan Andreau Misata adalah anggota partai yang pernah menjadi Caleg DPR RI yang diusung pada Pemilu 2019. Namun usai pencalonan yang gagal itu, yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi di partai.

&quot;Saya mengetahui saudara Andreau sudah menjadi staf ahli Menteri Eddy Prabowo yang Waketum Partai Gerindra justru setelah ada kasus OTT KPK ini,&quot; kata Ahmad Basarah, melalui keterangan resminya.

Menurut Basarah, keberadaan Andreau sebagai Staf Menteri KKP adalah keputusan pribadinya. Karena itu, segala bentuk perilaku dan tindak tanduknya sama sekali tidak berkaitan dengan partai.

&quot;Karena keberadaan saudara Andreau sebagai staf ahli Menteri KKP adalah keputusan pribadi yang bersangkutan, maka segala bentuk perilaku dan tindak tanduknya sama sekali tidak berkaitan dengan PDI Perjuangan,&quot; tuturnya.

Basarah menambahkan, jika terbukti Andreau terlibat dalam dugaan kasus korupsi di lingkungan kementerian KKP, partai akan memberikan sanksi yang tegas kepada yang bersangkutan.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8yNi8xLzEyNTEzMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Tentu sanksi tegas akan diberikan,&quot; kata Basarah.

Sebagaimana diketahui, Edhy dan enam orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster. Enam orang tersebut antara lain Staf Khusus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata (APM); pihak swasta, Amiril Mukminin (AM).

Kemudian Stafsus Menteri KKP, Safri (SAF); pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Direktur PT DPP, Suharjito (SJT) yang diduga menjadi pemberi suap.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara pada 21 sampai 23 November 2020.
Uang tersebut ditransaksikan ke rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan penyelenggara negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia.

&quot;Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF, Tas LV, Tas Hermes, Baju Old Navy, Jam Rolex, Jam Jacob n Co, Tas Koper Tumi dan Tas Koper LV,&quot; ujar Nawawi.

Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Edhy Prabowo Sebut Korupsi Musuh Utama, Netizen: Banyakin Makan Ikan dan Lobster Biar Pintar!

Sedangkan sebagai pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Suap Benur Edhy Prabowo, KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan 40 Perusahaan Lobster
</description><content:encoded>JAKARTA - Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Andreau Pribadi Misata (APM) ditetapkan menjadi tersangka pada kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster yang turut menyeret Edhy Prabowo.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan Andreau belum terdeteksi. Alhasil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum dia untuk menyerahkan diri.
Lalu pada Kamis (26/11/2020) sekira pukul 12.00 WIB, Andreau secara kooperatif menyerahkan diri ke komisi antirasuah. Kini yang bersangkutan sedang diperiksa intensif oleh penyidik.

Sementara itu, di media sosial beredar bahwa Andreau pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari PDI Perjuangan. Namun ia gagal melenggang ke Senayan.

Merespons itu, Ketua DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah membenarkan Andreau Misata adalah anggota partai yang pernah menjadi Caleg DPR RI yang diusung pada Pemilu 2019. Namun usai pencalonan yang gagal itu, yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi di partai.

&quot;Saya mengetahui saudara Andreau sudah menjadi staf ahli Menteri Eddy Prabowo yang Waketum Partai Gerindra justru setelah ada kasus OTT KPK ini,&quot; kata Ahmad Basarah, melalui keterangan resminya.

Menurut Basarah, keberadaan Andreau sebagai Staf Menteri KKP adalah keputusan pribadinya. Karena itu, segala bentuk perilaku dan tindak tanduknya sama sekali tidak berkaitan dengan partai.

&quot;Karena keberadaan saudara Andreau sebagai staf ahli Menteri KKP adalah keputusan pribadi yang bersangkutan, maka segala bentuk perilaku dan tindak tanduknya sama sekali tidak berkaitan dengan PDI Perjuangan,&quot; tuturnya.

Basarah menambahkan, jika terbukti Andreau terlibat dalam dugaan kasus korupsi di lingkungan kementerian KKP, partai akan memberikan sanksi yang tegas kepada yang bersangkutan.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8yNi8xLzEyNTEzMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Tentu sanksi tegas akan diberikan,&quot; kata Basarah.

Sebagaimana diketahui, Edhy dan enam orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster. Enam orang tersebut antara lain Staf Khusus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata (APM); pihak swasta, Amiril Mukminin (AM).

Kemudian Stafsus Menteri KKP, Safri (SAF); pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Direktur PT DPP, Suharjito (SJT) yang diduga menjadi pemberi suap.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara pada 21 sampai 23 November 2020.
Uang tersebut ditransaksikan ke rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan penyelenggara negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia.

&quot;Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF, Tas LV, Tas Hermes, Baju Old Navy, Jam Rolex, Jam Jacob n Co, Tas Koper Tumi dan Tas Koper LV,&quot; ujar Nawawi.

Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Edhy Prabowo Sebut Korupsi Musuh Utama, Netizen: Banyakin Makan Ikan dan Lobster Biar Pintar!

Sedangkan sebagai pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Suap Benur Edhy Prabowo, KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan 40 Perusahaan Lobster
</content:encoded></item></channel></rss>
