<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Cimahi 'Palak' Komisaris RS Kasih Bunda Rp3,2 Miliar</title><description>Jumlah itu 10% dari RAB pembangunan RSU Kasih Bunda.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/28/337/2317897/ditetapkan-tersangka-wali-kota-cimahi-palak-komisaris-rs-kasih-bunda-rp3-2-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/11/28/337/2317897/ditetapkan-tersangka-wali-kota-cimahi-palak-komisaris-rs-kasih-bunda-rp3-2-miliar"/><item><title>Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Cimahi 'Palak' Komisaris RS Kasih Bunda Rp3,2 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/28/337/2317897/ditetapkan-tersangka-wali-kota-cimahi-palak-komisaris-rs-kasih-bunda-rp3-2-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/11/28/337/2317897/ditetapkan-tersangka-wali-kota-cimahi-palak-komisaris-rs-kasih-bunda-rp3-2-miliar</guid><pubDate>Sabtu 28 November 2020 13:47 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/28/337/2317897/ditetapkan-tersangka-wali-kota-cimahi-palak-komisaris-rs-kasih-bunda-rp3-2-miliar-nduB5ldCBL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone/Arie Dwi Satrio. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/28/337/2317897/ditetapkan-tersangka-wali-kota-cimahi-palak-komisaris-rs-kasih-bunda-rp3-2-miliar-nduB5ldCBL.jpg</image><title>Foto: Okezone/Arie Dwi Satrio. </title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020.
Ajay diduga meminta jatah kepada Hutama Yonathan sebesar Rp3,2 miliar terkait perizinan pembangunan penambahan Gedung RSU Kasih Bunda Cimahi. Uang Rp3,2 miliar yang diminta Ajay itu merupakan 10 persen dari Rancangan Angggaran Biaya (RAB) yang dikerjakan subkontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda senilai Rp32 Miliar.
BACA KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Tersangka Suap Izin Pembangunan Rumah Sakit
&quot;AJM diduga meminta sejumlah uang Rp3,2 Miliar yaitu sebesar 10 persen
dari nilai RAB yang dikerjakan oleh subkontraktor pembangunan RSU KB senilai Rp32 miliar,&quot; kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8yNy8xLzEyNTIwNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Uang sebesar Rp3,2 miliar itu diminta Ajay saat bertemu dengan Hutama di sebuah restoran daerah Bandung. Akhirnya, penyerahan uang disepakati akan diserahkan secara bertahap oleh salah satu staf keuangan di RSU Kasih Bunda kepada Ajay melalui orang kepercayaannya.
BACA JUGA: Terbilang Tajir, Ini Penampakan Rumah Wali Kota Cimahi yang Kena OTT KPK
&quot;Untuk menyamarkan adanya pemberian uang kepada AJM tersebut, pihak RSU KB membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan,&quot; ucapnya.

Atas perbuatannya, sebagai penerima suap, Ajay disangkakan melanggar  Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pemberi suap, Hutama Yonathan disangkakan melanggar  Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah  diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020.
Ajay diduga meminta jatah kepada Hutama Yonathan sebesar Rp3,2 miliar terkait perizinan pembangunan penambahan Gedung RSU Kasih Bunda Cimahi. Uang Rp3,2 miliar yang diminta Ajay itu merupakan 10 persen dari Rancangan Angggaran Biaya (RAB) yang dikerjakan subkontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda senilai Rp32 Miliar.
BACA KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Tersangka Suap Izin Pembangunan Rumah Sakit
&quot;AJM diduga meminta sejumlah uang Rp3,2 Miliar yaitu sebesar 10 persen
dari nilai RAB yang dikerjakan oleh subkontraktor pembangunan RSU KB senilai Rp32 miliar,&quot; kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8yNy8xLzEyNTIwNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Uang sebesar Rp3,2 miliar itu diminta Ajay saat bertemu dengan Hutama di sebuah restoran daerah Bandung. Akhirnya, penyerahan uang disepakati akan diserahkan secara bertahap oleh salah satu staf keuangan di RSU Kasih Bunda kepada Ajay melalui orang kepercayaannya.
BACA JUGA: Terbilang Tajir, Ini Penampakan Rumah Wali Kota Cimahi yang Kena OTT KPK
&quot;Untuk menyamarkan adanya pemberian uang kepada AJM tersebut, pihak RSU KB membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan,&quot; ucapnya.

Atas perbuatannya, sebagai penerima suap, Ajay disangkakan melanggar  Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pemberi suap, Hutama Yonathan disangkakan melanggar  Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah  diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi.</content:encoded></item></channel></rss>
