<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wali Kota Jakpus dan Kadis LH Dicopot Anies karena Fasilitasi Massa Habib Rizieq</title><description>Arahan Gubernur disampaikan secara tertulis kepada jajarannya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/28/338/2318029/wali-kota-jakpus-dan-kadis-lh-dicopot-anies-karena-fasilitasi-massa-habib-rizieq</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/11/28/338/2318029/wali-kota-jakpus-dan-kadis-lh-dicopot-anies-karena-fasilitasi-massa-habib-rizieq"/><item><title>Wali Kota Jakpus dan Kadis LH Dicopot Anies karena Fasilitasi Massa Habib Rizieq</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/28/338/2318029/wali-kota-jakpus-dan-kadis-lh-dicopot-anies-karena-fasilitasi-massa-habib-rizieq</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/11/28/338/2318029/wali-kota-jakpus-dan-kadis-lh-dicopot-anies-karena-fasilitasi-massa-habib-rizieq</guid><pubDate>Sabtu 28 November 2020 19:26 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/28/338/2318029/wali-kota-jakpus-dan-kadis-lh-dicopot-anies-karena-fasilitasi-massa-habib-rizieq-AbJTGCfK5f.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Sindonews</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/28/338/2318029/wali-kota-jakpus-dan-kadis-lh-dicopot-anies-karena-fasilitasi-massa-habib-rizieq-AbJTGCfK5f.jpg</image><title>Foto: Sindonews</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Bayu Meghantara Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat dan Andono Warih sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta disebabkan keduanya dianggap lalai dalam menjalankan arahan dan tugas.
(Baca juga: Hasil Swab Test Covid-19 Sudah Keluar, Habib Rizieq Larang untuk Dipublikasikan)
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka keduanya dibebastugaskan sebagai pemangku jabatan masing-masing.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati, mengatakan, keduanya dibebastugaskan berdasar dari hasil audit Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. Audit tersebut menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur.
(Baca juga: Habib Rizieq Kirim Surat untuk Bima Arya, Isinya Mencengangkan)
&amp;ldquo;Kami memutuskan tidak sembarangan. Ini juga setelah melalui hasil audit dari Inspektorat dan sudah kami laporkan ke Pak Gubernur. Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017, maka keduanya dibebastugaskan,&amp;rdquo; katanya, Sabtu (28/11/2020).
Sri menambahkan, keduanya sudah menerima surat pembebastugasan tersebut. Surat tersebut diberikan pada hari Rabu, 25 November lalu. Hasil audit dari Inspektorat sendiri keluar sehari sebelumnya yakni pada tanggal 24 November.
Pemeriksaan oleh Inspektorat berdasar dari instruksi Gubernur pada 23 November lalu. Saat itu, Gubernur Anies menginstruksikan Inspektorat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah.
Arahan Gubernur disampaikan secara tertulis kepada jajaran. Arahan diberikan untuk mengantisipasi semua kegiatan yang berpotensi kerumunan. Arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas Pemprov DKI Jakarta atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan atau pengumpulan massa. Termasuk massa Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8yNy8xLzEyNTIwNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Keduanya sudah menyatakan memahami arahan Gubernur, namun mereka ternyata tidak melaksanakan pengendalian jajarannya dan tidak melakukan pengecekan di lapangan dengan baik.
&quot;Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran Kecamatan, Kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup justru meminjamkan fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Bayu Meghantara Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat dan Andono Warih sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta disebabkan keduanya dianggap lalai dalam menjalankan arahan dan tugas.
(Baca juga: Hasil Swab Test Covid-19 Sudah Keluar, Habib Rizieq Larang untuk Dipublikasikan)
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka keduanya dibebastugaskan sebagai pemangku jabatan masing-masing.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati, mengatakan, keduanya dibebastugaskan berdasar dari hasil audit Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. Audit tersebut menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur.
(Baca juga: Habib Rizieq Kirim Surat untuk Bima Arya, Isinya Mencengangkan)
&amp;ldquo;Kami memutuskan tidak sembarangan. Ini juga setelah melalui hasil audit dari Inspektorat dan sudah kami laporkan ke Pak Gubernur. Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017, maka keduanya dibebastugaskan,&amp;rdquo; katanya, Sabtu (28/11/2020).
Sri menambahkan, keduanya sudah menerima surat pembebastugasan tersebut. Surat tersebut diberikan pada hari Rabu, 25 November lalu. Hasil audit dari Inspektorat sendiri keluar sehari sebelumnya yakni pada tanggal 24 November.
Pemeriksaan oleh Inspektorat berdasar dari instruksi Gubernur pada 23 November lalu. Saat itu, Gubernur Anies menginstruksikan Inspektorat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah.
Arahan Gubernur disampaikan secara tertulis kepada jajaran. Arahan diberikan untuk mengantisipasi semua kegiatan yang berpotensi kerumunan. Arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas Pemprov DKI Jakarta atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan atau pengumpulan massa. Termasuk massa Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8yNy8xLzEyNTIwNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Keduanya sudah menyatakan memahami arahan Gubernur, namun mereka ternyata tidak melaksanakan pengendalian jajarannya dan tidak melakukan pengecekan di lapangan dengan baik.
&quot;Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran Kecamatan, Kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup justru meminjamkan fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
