<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tepis Bermain Politik Terkait Habib Rizieq, Bima Arya: Musuh Kita Itu Covid-19! </title><description>Bima menegaskan perkara ini tak terkait dengan politik.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/30/338/2318829/tepis-bermain-politik-terkait-habib-rizieq-bima-arya-musuh-kita-itu-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/11/30/338/2318829/tepis-bermain-politik-terkait-habib-rizieq-bima-arya-musuh-kita-itu-covid-19"/><item><title>Tepis Bermain Politik Terkait Habib Rizieq, Bima Arya: Musuh Kita Itu Covid-19! </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/30/338/2318829/tepis-bermain-politik-terkait-habib-rizieq-bima-arya-musuh-kita-itu-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/11/30/338/2318829/tepis-bermain-politik-terkait-habib-rizieq-bima-arya-musuh-kita-itu-covid-19</guid><pubDate>Senin 30 November 2020 14:59 WIB</pubDate><dc:creator>Haryudi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/30/338/2318829/tepis-bermain-politik-terkait-habib-rizieq-bima-arya-musuh-kita-itu-covid-19-0cYY26Fjn4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bima Arya. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/30/338/2318829/tepis-bermain-politik-terkait-habib-rizieq-bima-arya-musuh-kita-itu-covid-19-0cYY26Fjn4.jpg</image><title>Bima Arya. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>BOGOR - Wali Kota yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya menepis  spekulasi dan asumsi di masyarakat mengenai polemik tes swab Habib Rizieq di RS Ummi Bogor. Bima menegaskan perkara ini tak terkait dengan politik.
&quot;Saya ingin menyampaikan pada kesempatan kali ini bahwa hal ini tidak terkait dengan persoalan politik, ataupun berbagai macam kepentingan yang tidak terkait dengan isu kesehatan,&quot; ujar Bima, Senin (30/11/2020).
Pihaknya kembali menegaskan bahwa ini adalah domain, ranah Pemkot Bogor sepenuhnya. Jadi, tidak ada tekanan atau intervensi dari pihak manapun terkait dengan langkah Pemkot Bogor dan Satgas Covid-19 dalam menangani persoalan ini.
&quot;Tugas kami hanya satu, melindungi seluruh warga dan tentunya  mengatasi penyebaran Covid-19 Kota Bogor,&quot; ungkapnya.
Menurutnya, ini adalah soal komitmen Pemkot Bogor dalam menjalankan Protokol Covid-19.  &quot;Bukan persoalan apapun kecuali penguatan komitmen kita terhadap protokol, aturan, yang sudah disepakati bersama untuk menangani Covid-19 di Kota Bogor,&quot; ujarnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8yOC8xLzEyNTIzOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dalam melaksanakan tugasnya, Bima menegaskan dirinya berpedoman pada Undang-Undang dan aturan yang berlaku.
Undang-Undang No 4 tahun 1984 dan Undang Undang No 6 tahun 2018 yang mengatur tentang kewenangan pemerintah dalam mengatur penanggulangan wabah dan kekarantinaan kesehatan.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, di dalamnya mengatur pengecualian untuk melakukan tindakan untuk kepentingan penanggulangan wabah menular.
Kemudian juga Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran, yang di dalamnya disebutkan bahwa pembukaan rahasia kedokteran dalam rangka kepentingan umum (ancaman wabah penyakit menular), untuk identitas pasien dapat dibuka kepada institusi atau pihak yang berwenang untuk melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-282 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit yang melayani pasien dengan Covid-19 di Kota Bogor. Bahwa dalam melaksanakan tugas rumah sakit yang melayani pasien dengan Covid-19 harus menyampaikan laporan secara berkala atau setiap ditemukan kasus suspect Covid-19 kepada Dinas Kesehatan Kota Bogor.
Baca juga: Habib Rizieq Tolak Tes Swab Ulang, Keluarga : Tak Ada Urgensinya
&quot;Berdasarkan pegangan, pedoman Undang Undang dan aturan di atas, kami melihat ada hal yang tidak jelas terkait dengan proses dan prosedur penanganan Covid-19 di RS Ummi Bogor yang tidak sesuai dengan aturan yang kami sebutkan di atas tadi,&quot; ungkapnya.
Jadi, lanjut dia, kalau ada opini bahwa Satgas Covid-19 Kota Bogor melakukan intervensi dan memaksa untuk membuka hasil medi, hal itu tidak benar.
&quot;Kami memahami privasi pasien sesuai dengan aturan yang berlaku.  Dan saya Insya Allah selalu menghormati dan memuliakan ulama. Yang menjadi atensi kami, yang menjadi fokus kami, yang menjadi ikhtiar kami lebih kepada proses koordinasi dan pelaporan,&quot; ungkapnya.&quot;Selama ini sejak Maret, seluruh  rumah sakit selalu berkoordinasi  menyampaikan data pertambahan pasien dan pelaksanaan tes PCR yang diatur  oleh Undang Undang dan aturan turunannya. Tetapi, identitas pasien  tidak dibuka dan tidak diumumkan karena terikat dengan kode etik  kedokteran dan kami sangat memahami itu,&quot; ujarnya.
Bima Arya menegaskan, musuhnya bukan siapa-siapa, tapi Covid-19.  &quot;Musuh kita bukan RS Ummi, bukan siapapun, bukan individu manapun. Musuh  kita adalah Covid-19 yang harus dihadapi bersama,&quot; ujar dia.
Tren kasus pada hari ini masih menunjukan pada situasi yang belum  aman. Hingga Minggu, 29 November 2020, terdapat 527 kasus aktif yang  masih dalam perawatan di Kota Bogor.
Total di Kota Bogor sudah ada 97 warga meninggal akibat Covid-19.</description><content:encoded>BOGOR - Wali Kota yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya menepis  spekulasi dan asumsi di masyarakat mengenai polemik tes swab Habib Rizieq di RS Ummi Bogor. Bima menegaskan perkara ini tak terkait dengan politik.
&quot;Saya ingin menyampaikan pada kesempatan kali ini bahwa hal ini tidak terkait dengan persoalan politik, ataupun berbagai macam kepentingan yang tidak terkait dengan isu kesehatan,&quot; ujar Bima, Senin (30/11/2020).
Pihaknya kembali menegaskan bahwa ini adalah domain, ranah Pemkot Bogor sepenuhnya. Jadi, tidak ada tekanan atau intervensi dari pihak manapun terkait dengan langkah Pemkot Bogor dan Satgas Covid-19 dalam menangani persoalan ini.
&quot;Tugas kami hanya satu, melindungi seluruh warga dan tentunya  mengatasi penyebaran Covid-19 Kota Bogor,&quot; ungkapnya.
Menurutnya, ini adalah soal komitmen Pemkot Bogor dalam menjalankan Protokol Covid-19.  &quot;Bukan persoalan apapun kecuali penguatan komitmen kita terhadap protokol, aturan, yang sudah disepakati bersama untuk menangani Covid-19 di Kota Bogor,&quot; ujarnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8yOC8xLzEyNTIzOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dalam melaksanakan tugasnya, Bima menegaskan dirinya berpedoman pada Undang-Undang dan aturan yang berlaku.
Undang-Undang No 4 tahun 1984 dan Undang Undang No 6 tahun 2018 yang mengatur tentang kewenangan pemerintah dalam mengatur penanggulangan wabah dan kekarantinaan kesehatan.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, di dalamnya mengatur pengecualian untuk melakukan tindakan untuk kepentingan penanggulangan wabah menular.
Kemudian juga Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran, yang di dalamnya disebutkan bahwa pembukaan rahasia kedokteran dalam rangka kepentingan umum (ancaman wabah penyakit menular), untuk identitas pasien dapat dibuka kepada institusi atau pihak yang berwenang untuk melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-282 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit yang melayani pasien dengan Covid-19 di Kota Bogor. Bahwa dalam melaksanakan tugas rumah sakit yang melayani pasien dengan Covid-19 harus menyampaikan laporan secara berkala atau setiap ditemukan kasus suspect Covid-19 kepada Dinas Kesehatan Kota Bogor.
Baca juga: Habib Rizieq Tolak Tes Swab Ulang, Keluarga : Tak Ada Urgensinya
&quot;Berdasarkan pegangan, pedoman Undang Undang dan aturan di atas, kami melihat ada hal yang tidak jelas terkait dengan proses dan prosedur penanganan Covid-19 di RS Ummi Bogor yang tidak sesuai dengan aturan yang kami sebutkan di atas tadi,&quot; ungkapnya.
Jadi, lanjut dia, kalau ada opini bahwa Satgas Covid-19 Kota Bogor melakukan intervensi dan memaksa untuk membuka hasil medi, hal itu tidak benar.
&quot;Kami memahami privasi pasien sesuai dengan aturan yang berlaku.  Dan saya Insya Allah selalu menghormati dan memuliakan ulama. Yang menjadi atensi kami, yang menjadi fokus kami, yang menjadi ikhtiar kami lebih kepada proses koordinasi dan pelaporan,&quot; ungkapnya.&quot;Selama ini sejak Maret, seluruh  rumah sakit selalu berkoordinasi  menyampaikan data pertambahan pasien dan pelaksanaan tes PCR yang diatur  oleh Undang Undang dan aturan turunannya. Tetapi, identitas pasien  tidak dibuka dan tidak diumumkan karena terikat dengan kode etik  kedokteran dan kami sangat memahami itu,&quot; ujarnya.
Bima Arya menegaskan, musuhnya bukan siapa-siapa, tapi Covid-19.  &quot;Musuh kita bukan RS Ummi, bukan siapapun, bukan individu manapun. Musuh  kita adalah Covid-19 yang harus dihadapi bersama,&quot; ujar dia.
Tren kasus pada hari ini masih menunjukan pada situasi yang belum  aman. Hingga Minggu, 29 November 2020, terdapat 527 kasus aktif yang  masih dalam perawatan di Kota Bogor.
Total di Kota Bogor sudah ada 97 warga meninggal akibat Covid-19.</content:encoded></item></channel></rss>
