<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sengketa Tapal Batas, Hakim Tolak Gugatan Pihak Keuchik dari Desa Plu Pakam</title><description>Pengadilan Negeri Lhoksukon, menggelar sidang putusan sengketa tapal batas antara Desa Blang Pante dengan Desa Plu Pakam, Aceh Utara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/30/340/2318623/sengketa-tapal-batas-hakim-tolak-gugatan-pihak-keuchik-dari-desa-plu-pakam</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/11/30/340/2318623/sengketa-tapal-batas-hakim-tolak-gugatan-pihak-keuchik-dari-desa-plu-pakam"/><item><title>Sengketa Tapal Batas, Hakim Tolak Gugatan Pihak Keuchik dari Desa Plu Pakam</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/30/340/2318623/sengketa-tapal-batas-hakim-tolak-gugatan-pihak-keuchik-dari-desa-plu-pakam</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/11/30/340/2318623/sengketa-tapal-batas-hakim-tolak-gugatan-pihak-keuchik-dari-desa-plu-pakam</guid><pubDate>Senin 30 November 2020 11:07 WIB</pubDate><dc:creator>Armia Jamil</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/30/340/2318623/sengketa-tapal-batas-hakim-tolak-gugatan-pihak-keuchik-dari-desa-plu-pakam-VUa04tLNji.png" expression="full" type="image/jpeg">Sidang perkara tapal batas. (Foto: tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/30/340/2318623/sengketa-tapal-batas-hakim-tolak-gugatan-pihak-keuchik-dari-desa-plu-pakam-VUa04tLNji.png</image><title>Sidang perkara tapal batas. (Foto: tangkapan layar)</title></images><description>ACEH UTARA - Pengadilan Negeri Lhoksukon, menggelar sidang putusan terkait sengketa tapal batas antara  Desa  Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong dengan Desa Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.
Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim menolak gugatan dari  pihak Desa Plu Pakam terhadap sejumlah tergugat. Majelis menilai, penggugat  tidak memiliki legal standing.
(Baca juga: Tebing JLS Tulungagung Longsor, 1 Orang Pencari Batu Diduga Tertimbun)
Humas Pengadilan Negeri Lhoksukon Aceh Utara, Bob Rosman mengatakan, apabila penggugat memiliki bagian tanah dari yang digugat, maka masih ada relevansinya. &amp;ldquo;Namun dalam perkara tersebut sesuai dengan pemeriksaan persidangan, penggugat tidak miliki kapasitas atau tidak mempunyai bagian tanah yang diperjuangkan sebagai miliknya,&amp;rdquo; kata Rosman, Senin (30/11/2020).
Rosman menambahkan, baik penggugat maupun tergugat berhak untuk melakukan upaya hukum, jika tidak sependapat dengan putusan yang diberikan oleh majelis hakim,  dalam jangka waktu selama empat belas hari ke depan.
(Baca juga: Wisatawan Tetap Antusias ke Wisata Pulau Angso Duo Pariaman meski Cuaca Ekstrem)
Sementara itu, Zul Azmi selaku kuasa hukum Desa Blang Pante mengatakan, pertimbangan yang dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang tersebut telah benar dan sesuai menurut hukum. &amp;ldquo;Karena yang sebelumnya dipersoalkan oleh penggugat yaitu terkait sengketa tanah,&amp;rdquo; Azmi.
Sementara itu, Syukri,  kuasa hukum dari Desa Plu Pakam selaku penggugat mengatakan,  pihaknya masih dalam tahap pikir-pikir, apakah akan melakukan upaya hukum banding maupun tidak.
Syukri  menambahkan, terkait pertimbangan majelis hakim bahwa penggugat tidak memiliki legal standing, dalam hal ini Ridwan selaku kepala desa, telah diberikan kepercayaan untuk mewakili masyarakat.
&amp;ldquo;Serta memiliki bukti berupa surat dari pihak aparatur Desa Plu Pakam yang memberikan hak penuh kepada kepala desa,&amp;rdquo; kata Syukri seraya menambahkan,  pihaknya tetap menghormati pertimbangan  dan putusan dari majelis hakim.


</description><content:encoded>ACEH UTARA - Pengadilan Negeri Lhoksukon, menggelar sidang putusan terkait sengketa tapal batas antara  Desa  Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong dengan Desa Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.
Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim menolak gugatan dari  pihak Desa Plu Pakam terhadap sejumlah tergugat. Majelis menilai, penggugat  tidak memiliki legal standing.
(Baca juga: Tebing JLS Tulungagung Longsor, 1 Orang Pencari Batu Diduga Tertimbun)
Humas Pengadilan Negeri Lhoksukon Aceh Utara, Bob Rosman mengatakan, apabila penggugat memiliki bagian tanah dari yang digugat, maka masih ada relevansinya. &amp;ldquo;Namun dalam perkara tersebut sesuai dengan pemeriksaan persidangan, penggugat tidak miliki kapasitas atau tidak mempunyai bagian tanah yang diperjuangkan sebagai miliknya,&amp;rdquo; kata Rosman, Senin (30/11/2020).
Rosman menambahkan, baik penggugat maupun tergugat berhak untuk melakukan upaya hukum, jika tidak sependapat dengan putusan yang diberikan oleh majelis hakim,  dalam jangka waktu selama empat belas hari ke depan.
(Baca juga: Wisatawan Tetap Antusias ke Wisata Pulau Angso Duo Pariaman meski Cuaca Ekstrem)
Sementara itu, Zul Azmi selaku kuasa hukum Desa Blang Pante mengatakan, pertimbangan yang dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang tersebut telah benar dan sesuai menurut hukum. &amp;ldquo;Karena yang sebelumnya dipersoalkan oleh penggugat yaitu terkait sengketa tanah,&amp;rdquo; Azmi.
Sementara itu, Syukri,  kuasa hukum dari Desa Plu Pakam selaku penggugat mengatakan,  pihaknya masih dalam tahap pikir-pikir, apakah akan melakukan upaya hukum banding maupun tidak.
Syukri  menambahkan, terkait pertimbangan majelis hakim bahwa penggugat tidak memiliki legal standing, dalam hal ini Ridwan selaku kepala desa, telah diberikan kepercayaan untuk mewakili masyarakat.
&amp;ldquo;Serta memiliki bukti berupa surat dari pihak aparatur Desa Plu Pakam yang memberikan hak penuh kepada kepala desa,&amp;rdquo; kata Syukri seraya menambahkan,  pihaknya tetap menghormati pertimbangan  dan putusan dari majelis hakim.


</content:encoded></item></channel></rss>
