<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Ringkus Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid di Mataram</title><description>Berbekal rekcaman CCTV, Satreskrim Poleresta Mataram  membekuk seorang spesialis pencuri kotak amal masjid di Kota Mataram.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/01/340/2319396/polisi-ringkus-spesialis-pencuri-kotak-amal-masjid-di-mataram</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/01/340/2319396/polisi-ringkus-spesialis-pencuri-kotak-amal-masjid-di-mataram"/><item><title>Polisi Ringkus Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid di Mataram</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/01/340/2319396/polisi-ringkus-spesialis-pencuri-kotak-amal-masjid-di-mataram</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/01/340/2319396/polisi-ringkus-spesialis-pencuri-kotak-amal-masjid-di-mataram</guid><pubDate>Selasa 01 Desember 2020 12:10 WIB</pubDate><dc:creator>Hari Kasidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/01/340/2319396/polisi-ringkus-spesialis-pencuri-kotak-amal-masjid-di-mataram-cAuiy5aawR.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Ilustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/01/340/2319396/polisi-ringkus-spesialis-pencuri-kotak-amal-masjid-di-mataram-cAuiy5aawR.jpg</image><title> Ilustrasi Okezone</title></images><description>MATARAM - Berbekal rekcaman CCTV, Satreskrim Poleresta Mataram langsung bergerak memburu dan membekuk seorang spesialis pencuri kotak amal&amp;nbsp;masjid di Kota Mataram. Tersangka AA merupakan warga Desa Bajur, Lombok Barat dan telah menjalankan askisnya sebanyak delapan kali.
(Baca juga: Viral di Medsos, Seorang Pemuda Tega Aniaya Ibu Kandung)
Kasat Reskrim Polresta Mataram mengatakan,  tersangka  pencurian specialis kotak amal masjid sedang ditangani oleh Polsek Ampenan. &amp;ldquo;Dalam pengakuannya, AA mengaku telah melakuan aksi mencuri kotak amal masjid sebanyak delapan kali di wilayah Kota Mataram,&amp;rdquo; katanya, Selasa (1/12/2020).
Tersangka AA sendiri mengaku melakukan aksi tersebut karena terpaksa mencuri kotak amal masjdid.  &amp;ldquo;Karena sudah tidak bekerja lagi pasca Covid -19 dan uang hasil curian kotak amal masjid dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,&amp;rdquo; lanjutnya.
(Baca juga: Pendukung Habib Rizieq Akan 'Putihkan' Polda, Polisi : Ngapain Harus Ditemani!)
Dalam sekali mencuri kotak amal masjid, AA mengaku,  bisa mendatpatkan uang berkisar Rp700 ribu hingga Rp3 jutaan. Atas perbuatannya, AA dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

</description><content:encoded>MATARAM - Berbekal rekcaman CCTV, Satreskrim Poleresta Mataram langsung bergerak memburu dan membekuk seorang spesialis pencuri kotak amal&amp;nbsp;masjid di Kota Mataram. Tersangka AA merupakan warga Desa Bajur, Lombok Barat dan telah menjalankan askisnya sebanyak delapan kali.
(Baca juga: Viral di Medsos, Seorang Pemuda Tega Aniaya Ibu Kandung)
Kasat Reskrim Polresta Mataram mengatakan,  tersangka  pencurian specialis kotak amal masjid sedang ditangani oleh Polsek Ampenan. &amp;ldquo;Dalam pengakuannya, AA mengaku telah melakuan aksi mencuri kotak amal masjid sebanyak delapan kali di wilayah Kota Mataram,&amp;rdquo; katanya, Selasa (1/12/2020).
Tersangka AA sendiri mengaku melakukan aksi tersebut karena terpaksa mencuri kotak amal masjdid.  &amp;ldquo;Karena sudah tidak bekerja lagi pasca Covid -19 dan uang hasil curian kotak amal masjid dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,&amp;rdquo; lanjutnya.
(Baca juga: Pendukung Habib Rizieq Akan 'Putihkan' Polda, Polisi : Ngapain Harus Ditemani!)
Dalam sekali mencuri kotak amal masjid, AA mengaku,  bisa mendatpatkan uang berkisar Rp700 ribu hingga Rp3 jutaan. Atas perbuatannya, AA dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

</content:encoded></item></channel></rss>
