<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wakil Ketua Komisi IX Nilai Pelaporan RS Ummi Terkait Habib Rizieq Hanya Miskomunikasi </title><description>Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Anshari Siregar menilai pelaporan RS Ummi terkait Habib Rizieq hanya masalah miskomunikasi.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/02/337/2320573/wakil-ketua-komisi-ix-nilai-pelaporan-rs-ummi-terkait-habib-rizieq-hanya-miskomunikasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/02/337/2320573/wakil-ketua-komisi-ix-nilai-pelaporan-rs-ummi-terkait-habib-rizieq-hanya-miskomunikasi"/><item><title>Wakil Ketua Komisi IX Nilai Pelaporan RS Ummi Terkait Habib Rizieq Hanya Miskomunikasi </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/02/337/2320573/wakil-ketua-komisi-ix-nilai-pelaporan-rs-ummi-terkait-habib-rizieq-hanya-miskomunikasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/02/337/2320573/wakil-ketua-komisi-ix-nilai-pelaporan-rs-ummi-terkait-habib-rizieq-hanya-miskomunikasi</guid><pubDate>Rabu 02 Desember 2020 23:32 WIB</pubDate><dc:creator>Furqon Munawar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/02/337/2320573/wakil-ketua-komisi-ix-nilai-pelaporan-rs-ummi-terkait-habib-rizieq-hanya-miskomunikasi-bdezhsCKuZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">RS Ummi Bogor. (Foto : Okezone/Putra Ramadhani Astyawan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/02/337/2320573/wakil-ketua-komisi-ix-nilai-pelaporan-rs-ummi-terkait-habib-rizieq-hanya-miskomunikasi-bdezhsCKuZ.jpg</image><title>RS Ummi Bogor. (Foto : Okezone/Putra Ramadhani Astyawan)</title></images><description>BOGOR &amp;ndash; Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Anshari Siregar menyambangi RS Ummi, Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/12/2020). Kedatangannya ke RS Ummi tersebut untuk menggali informasi terkait pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab, yang berujung pelaporan polisi.

Ia datang bersama dua anggota lainnya dari Fraksi PKS. Anshari Siregar menyatakan, kegaduhan yang saat ini muncul di tengah publik terkait RS Ummi sesungguhnya hanya soal miskomunikasi.

Menurutnya, permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara musyawarah melibatkan para pemangku kepentingan di Kota Bogor.
Sebagaimana diketahui, Satgas Covid-19 melaporkan RS Ummi karena terkait dugaan upaya menghalangi atau menghambat penanganan penyakit menular virus corona. Saat itu, Habib Rizieq tengah dirawat di RS Ummi. Adapun pasal yang disankakan yakni Pasal 14 Ayat 1,2 UU Nomor 4 Tahun 1984 ancaman hukuman 1 tahun penjara.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8zMC8xLzEyNTMyOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Sejauh ini, polisi telah memanggil 3 dokter RS Ummi untuk dimintai keterangannya terkait kasus tersebut. Mereka dipanggil berdasarkan hasil pengembangan saksi-saksi sebelumnya yang telah menjalani pemeriksaan.

&quot;Dari hasil pemeriksaan kemarin tetap fokus pada tindakan menghalang-halangi. Mulai dari kemarin kita panggil Kepala Dinas Kesehatan, kita bicara bagaimana protap rumah sakit yang telah diberi rujukan, protapnya seperti apa, SOP RS seperti apa,&amp;rdquo; ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser, di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (2/12/2020).
&amp;ldquo;Kerja sama satgas dengan rumah sakit rujukan seperti apa. Kita juga periksa security, apakah benar ada pasien atas nama ini atau tidak. Hasil keterangan yang kita gali nambah lagi, nambah lagi,&quot; tuturnya.

Baca Juga : Polisi Periksa 3 Dokter RS Ummi Terkait Tes Swab Habib Rizieq

</description><content:encoded>BOGOR &amp;ndash; Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Anshari Siregar menyambangi RS Ummi, Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/12/2020). Kedatangannya ke RS Ummi tersebut untuk menggali informasi terkait pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab, yang berujung pelaporan polisi.

Ia datang bersama dua anggota lainnya dari Fraksi PKS. Anshari Siregar menyatakan, kegaduhan yang saat ini muncul di tengah publik terkait RS Ummi sesungguhnya hanya soal miskomunikasi.

Menurutnya, permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara musyawarah melibatkan para pemangku kepentingan di Kota Bogor.
Sebagaimana diketahui, Satgas Covid-19 melaporkan RS Ummi karena terkait dugaan upaya menghalangi atau menghambat penanganan penyakit menular virus corona. Saat itu, Habib Rizieq tengah dirawat di RS Ummi. Adapun pasal yang disankakan yakni Pasal 14 Ayat 1,2 UU Nomor 4 Tahun 1984 ancaman hukuman 1 tahun penjara.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8zMC8xLzEyNTMyOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Sejauh ini, polisi telah memanggil 3 dokter RS Ummi untuk dimintai keterangannya terkait kasus tersebut. Mereka dipanggil berdasarkan hasil pengembangan saksi-saksi sebelumnya yang telah menjalani pemeriksaan.

&quot;Dari hasil pemeriksaan kemarin tetap fokus pada tindakan menghalang-halangi. Mulai dari kemarin kita panggil Kepala Dinas Kesehatan, kita bicara bagaimana protap rumah sakit yang telah diberi rujukan, protapnya seperti apa, SOP RS seperti apa,&amp;rdquo; ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser, di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (2/12/2020).
&amp;ldquo;Kerja sama satgas dengan rumah sakit rujukan seperti apa. Kita juga periksa security, apakah benar ada pasien atas nama ini atau tidak. Hasil keterangan yang kita gali nambah lagi, nambah lagi,&quot; tuturnya.

Baca Juga : Polisi Periksa 3 Dokter RS Ummi Terkait Tes Swab Habib Rizieq

</content:encoded></item></channel></rss>
