<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Periksa 3 Dokter RS Ummi Terkait Tes Swab Habib Rizieq</title><description>Hari ini, polisi akan memeriksa tiga dokter untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/02/338/2320262/polisi-periksa-3-dokter-rs-ummi-terkait-tes-swab-habib-rizieq</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/02/338/2320262/polisi-periksa-3-dokter-rs-ummi-terkait-tes-swab-habib-rizieq"/><item><title>Polisi Periksa 3 Dokter RS Ummi Terkait Tes Swab Habib Rizieq</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/02/338/2320262/polisi-periksa-3-dokter-rs-ummi-terkait-tes-swab-habib-rizieq</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/02/338/2320262/polisi-periksa-3-dokter-rs-ummi-terkait-tes-swab-habib-rizieq</guid><pubDate>Rabu 02 Desember 2020 14:35 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/02/338/2320262/polisi-periksa-3-dokter-rs-ummi-terkait-tes-swab-habib-rizieq-VwAWRnnfsV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">RS Ummi. (Foto: Okezone.com/Putra R)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/02/338/2320262/polisi-periksa-3-dokter-rs-ummi-terkait-tes-swab-habib-rizieq-VwAWRnnfsV.jpg</image><title>RS Ummi. (Foto: Okezone.com/Putra R)</title></images><description>BOGOR &amp;ndash; Polisi terus menyelidiki laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap RS Ummi, terkait persoalan proses tes swab Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Hari ini, polisi akan memeriksa tiga dokter untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
&quot;Hari ini kita memeriksa tiga orang dokter. Kita tunggu kehadiran mereka untuk dilakukan pemeriksaan. Jadi berkembang terus dari awal,&quot; kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser, di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (2/12/2020).
Hendri menyebut, ketiga dokter yang dipanggil berasal dari RS Ummi Kota Bogor. Mereka dipanggil berdasarkan hasil pengembangan saksi-saksi sebelumnya yang telah menjalani pemeriksaan.
&quot;Dari hasil pemeriksaan kemarin tetap fokus pada tindakan menghalang-halangi. Mulai dari kemarin kita panggil Kepala Dinas Kesehatan, kita bicara bagaimana protap rumah sakit yang telah diberi rujukan, protapnya seperti apa, SOP RS seperti apa,&amp;rdquo; ujar Hendri.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8zMC8xLzEyNTMzNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Kerja sama satgas dengan rumah sakit rujukan seperti apa. Kita juga periksa security, apakah benar ada pasien atas nama ini atau tidak. Hasil keterangan yang kita gali nambah lagi, nambah lagi,&quot; lanjutnya.
Tidak hanya itu, Hendri yang juga bagian dari Satgas Covid-19 Kota Bogor telah diperiksa dalam kasus ini.
Baca juga: Tim Pakar Satgas: Hasil Tes Covid-19 Positif, Wajib Dilaporkan!
&quot;Sudah kita panggil (Wali Kota Bogor Bima Arya), sudah kita lakukan pemeriksaan. Termasuk saya juga, karena saya bagian dari satgas juga. Saya duduk sebagai Wakil Ketua Satgas dengan Pak Dandim. Karena satgas ini bentukan negara, semua Forkopimda terlibat di situ, Pak Wali, saya Pak Dandim untuk menanggulangi wabah penyakit menular,&quot; ungkap Hendri.Dengan proses pemeriksaan yang terus berjalan, diharapkap pekan depan  kasus ini akan naik ke tahap penyidikan. &quot;Seperti yang saya sampaikan  kemarin, Insya Allah hari Senin kita sudah sidik,&quot; tutupnya.
Seperti diketahui, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan RS Ummi ke  polisi terkait dugaan upaya menghalangi atau menghambat petugas dalam  menangani wabah penyakit menular. Adapun pasal yang disankakan yakni  Pasal 14 Ayat 1,2 UU Nomor 4 Tahun 1984 ancaman hukuman 1 tahun penjara.</description><content:encoded>BOGOR &amp;ndash; Polisi terus menyelidiki laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap RS Ummi, terkait persoalan proses tes swab Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Hari ini, polisi akan memeriksa tiga dokter untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
&quot;Hari ini kita memeriksa tiga orang dokter. Kita tunggu kehadiran mereka untuk dilakukan pemeriksaan. Jadi berkembang terus dari awal,&quot; kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser, di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (2/12/2020).
Hendri menyebut, ketiga dokter yang dipanggil berasal dari RS Ummi Kota Bogor. Mereka dipanggil berdasarkan hasil pengembangan saksi-saksi sebelumnya yang telah menjalani pemeriksaan.
&quot;Dari hasil pemeriksaan kemarin tetap fokus pada tindakan menghalang-halangi. Mulai dari kemarin kita panggil Kepala Dinas Kesehatan, kita bicara bagaimana protap rumah sakit yang telah diberi rujukan, protapnya seperti apa, SOP RS seperti apa,&amp;rdquo; ujar Hendri.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8zMC8xLzEyNTMzNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Kerja sama satgas dengan rumah sakit rujukan seperti apa. Kita juga periksa security, apakah benar ada pasien atas nama ini atau tidak. Hasil keterangan yang kita gali nambah lagi, nambah lagi,&quot; lanjutnya.
Tidak hanya itu, Hendri yang juga bagian dari Satgas Covid-19 Kota Bogor telah diperiksa dalam kasus ini.
Baca juga: Tim Pakar Satgas: Hasil Tes Covid-19 Positif, Wajib Dilaporkan!
&quot;Sudah kita panggil (Wali Kota Bogor Bima Arya), sudah kita lakukan pemeriksaan. Termasuk saya juga, karena saya bagian dari satgas juga. Saya duduk sebagai Wakil Ketua Satgas dengan Pak Dandim. Karena satgas ini bentukan negara, semua Forkopimda terlibat di situ, Pak Wali, saya Pak Dandim untuk menanggulangi wabah penyakit menular,&quot; ungkap Hendri.Dengan proses pemeriksaan yang terus berjalan, diharapkap pekan depan  kasus ini akan naik ke tahap penyidikan. &quot;Seperti yang saya sampaikan  kemarin, Insya Allah hari Senin kita sudah sidik,&quot; tutupnya.
Seperti diketahui, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan RS Ummi ke  polisi terkait dugaan upaya menghalangi atau menghambat petugas dalam  menangani wabah penyakit menular. Adapun pasal yang disankakan yakni  Pasal 14 Ayat 1,2 UU Nomor 4 Tahun 1984 ancaman hukuman 1 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
