<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Dalami Motif Ujaran Kebencian dan SARA Ustaz Maaher</title><description>Diduga, Maaher dianggap telah menghina Kiai NU, Habib Luthfi bin Yahya.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/04/337/2321351/polri-dalami-motif-ujaran-kebencian-dan-sara-ustaz-maaher</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/04/337/2321351/polri-dalami-motif-ujaran-kebencian-dan-sara-ustaz-maaher"/><item><title>Polri Dalami Motif Ujaran Kebencian dan SARA Ustaz Maaher</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/04/337/2321351/polri-dalami-motif-ujaran-kebencian-dan-sara-ustaz-maaher</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/04/337/2321351/polri-dalami-motif-ujaran-kebencian-dan-sara-ustaz-maaher</guid><pubDate>Jum'at 04 Desember 2020 06:43 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/04/337/2321351/polri-dalami-motif-ujaran-kebencian-dan-sara-ustaz-maaher-BZV23pxPxy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Awi Setiyono (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/04/337/2321351/polri-dalami-motif-ujaran-kebencian-dan-sara-ustaz-maaher-BZV23pxPxy.jpg</image><title>Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Awi Setiyono (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Polri menyatakan masih menggali motif dari Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata dalam kasus ujaran kebencian dan bernuansa SARA di media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

&quot;Motif masih pendalaman,&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Sementara itu, Polri menyebut bahwa dalam kasus Maaher kata kuncinya adalah berupa 'cantik' dan 'jilbab'. Diduga, Maaher dianggap telah menghina Kiai NU, Habib Luthfi bin Yahya.

&quot;Jadi perlu rekan-rekan ketahui bahwasanya kata kunci dalam kasus ini yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'. Karena disini dipastikan positngannya 'ia tambah cantik pakai jilbab kayak kiainya Banser ini ya',&quot; ujar Awi.

Sebelumnya, Polri menyatakan, pihaknya saat ini telah menetapkan Ustadz Maaher sebagai tersangka. Maaher sendiri ditangkap, di kediamannya di Cimanggu Wates, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis 3 Desember 2020 sekira pukul 04.00 WIB pagi.

Berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Ustadz Maaher At-Thuailibisudah ditangkap atas dasar laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.

Atas perbuatannya, Maaher disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi 1 Miliar rupiah</description><content:encoded>JAKARTA - Polri menyatakan masih menggali motif dari Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata dalam kasus ujaran kebencian dan bernuansa SARA di media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

&quot;Motif masih pendalaman,&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Sementara itu, Polri menyebut bahwa dalam kasus Maaher kata kuncinya adalah berupa 'cantik' dan 'jilbab'. Diduga, Maaher dianggap telah menghina Kiai NU, Habib Luthfi bin Yahya.

&quot;Jadi perlu rekan-rekan ketahui bahwasanya kata kunci dalam kasus ini yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'. Karena disini dipastikan positngannya 'ia tambah cantik pakai jilbab kayak kiainya Banser ini ya',&quot; ujar Awi.

Sebelumnya, Polri menyatakan, pihaknya saat ini telah menetapkan Ustadz Maaher sebagai tersangka. Maaher sendiri ditangkap, di kediamannya di Cimanggu Wates, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis 3 Desember 2020 sekira pukul 04.00 WIB pagi.

Berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Ustadz Maaher At-Thuailibisudah ditangkap atas dasar laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.

Atas perbuatannya, Maaher disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi 1 Miliar rupiah</content:encoded></item></channel></rss>
