<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Moratorium Pemekaran Daerah, Ma'ruf Amin: Keuangan Negara Belum Memungkinkan</title><description>Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan moratorium pemekaran daerah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/04/337/2321359/moratorium-pemekaran-daerah-ma-ruf-amin-keuangan-negara-belum-memungkinkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/04/337/2321359/moratorium-pemekaran-daerah-ma-ruf-amin-keuangan-negara-belum-memungkinkan"/><item><title>Moratorium Pemekaran Daerah, Ma'ruf Amin: Keuangan Negara Belum Memungkinkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/04/337/2321359/moratorium-pemekaran-daerah-ma-ruf-amin-keuangan-negara-belum-memungkinkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/04/337/2321359/moratorium-pemekaran-daerah-ma-ruf-amin-keuangan-negara-belum-memungkinkan</guid><pubDate>Jum'at 04 Desember 2020 07:05 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/04/337/2321359/moratorium-pemekaran-daerah-ma-ruf-amin-keuangan-negara-belum-memungkinkan-t7oixokE6x.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wapres Maruf Amin (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/04/337/2321359/moratorium-pemekaran-daerah-ma-ruf-amin-keuangan-negara-belum-memungkinkan-t7oixokE6x.jpg</image><title>Wapres Maruf Amin (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan moratorium pemekaran daerah. Seperti diketahui, selama lima tahun ini pemerintah memang sama sekali belum membuka kran pemekaran daerah.

&amp;ldquo;Kebijakan pemerintah terkait usulan pemekaran daerah masih dilakukan penundaan sementara, moratorium,&amp;rdquo; kata Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin dikutip dari siaran pers Setwapres, Jumat (4/12/2020).

Salah satu alasan moratorium dilanjutkan karena keuangan  negara masih belum memungkinkan untuk membiayai pemekaran daerah. Dia mengatakan, kemampuan keuangan negara yang belum memungkinkan untuk menopang seluruh operasional yang dilakukan oleh daerah hasil pemekaran.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Wapres Ma'ruf Amin Bertemu dengan Komite I DPD RI Bahas Moratorium Pemekaran Daerah
Apalagi, saat ini pemerintah tengah menghadapi pandemi Covid-19. Sehingga alokasi anggaran diarahkan untuk menangani Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

&amp;ldquo;Keuangan negara juga belum memungkinkan. Terutama karena masih diperlukannya pembiayaan prioritas-prioritas pembangunan nasional yang bersifat strategis. Seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sumber daya manusia. Kondisi kebijakan fiskal nasional sedang difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,&amp;rdquo; jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri), Tito Karnavian. Tito menyebut bahwa pemekaran daerah memerlukan anggaran yang besar. Mulai dari anggaran untuk infrastruktur, gaji pegawai, dan program kegiatan belanja modal hingga  belanja barang.

&amp;ldquo;Kita melihat kemampuan fiskal kita saat ini mengalami kontraksi yang cukup dalam dengan adanya pandemi. Kapasitas fiskal ini mempengaruhi pembentukan strategi DOB (daerah otonom baru),&amp;rdquo; pungkasnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Rencana Pemekaran Papua, Pemerintah Antisipasi Kecemburuan Daerah Lain

</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan moratorium pemekaran daerah. Seperti diketahui, selama lima tahun ini pemerintah memang sama sekali belum membuka kran pemekaran daerah.

&amp;ldquo;Kebijakan pemerintah terkait usulan pemekaran daerah masih dilakukan penundaan sementara, moratorium,&amp;rdquo; kata Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin dikutip dari siaran pers Setwapres, Jumat (4/12/2020).

Salah satu alasan moratorium dilanjutkan karena keuangan  negara masih belum memungkinkan untuk membiayai pemekaran daerah. Dia mengatakan, kemampuan keuangan negara yang belum memungkinkan untuk menopang seluruh operasional yang dilakukan oleh daerah hasil pemekaran.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Wapres Ma'ruf Amin Bertemu dengan Komite I DPD RI Bahas Moratorium Pemekaran Daerah
Apalagi, saat ini pemerintah tengah menghadapi pandemi Covid-19. Sehingga alokasi anggaran diarahkan untuk menangani Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

&amp;ldquo;Keuangan negara juga belum memungkinkan. Terutama karena masih diperlukannya pembiayaan prioritas-prioritas pembangunan nasional yang bersifat strategis. Seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sumber daya manusia. Kondisi kebijakan fiskal nasional sedang difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,&amp;rdquo; jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri), Tito Karnavian. Tito menyebut bahwa pemekaran daerah memerlukan anggaran yang besar. Mulai dari anggaran untuk infrastruktur, gaji pegawai, dan program kegiatan belanja modal hingga  belanja barang.

&amp;ldquo;Kita melihat kemampuan fiskal kita saat ini mengalami kontraksi yang cukup dalam dengan adanya pandemi. Kapasitas fiskal ini mempengaruhi pembentukan strategi DOB (daerah otonom baru),&amp;rdquo; pungkasnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Rencana Pemekaran Papua, Pemerintah Antisipasi Kecemburuan Daerah Lain

</content:encoded></item></channel></rss>
