<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ajak Jihad Lewat Azan, Pria di Sukabumi Ditangkap Polisi</title><description>Subdit 2 Dittipidsiber telah melakukan penangkapan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/04/337/2321452/ajak-jihad-lewat-azan-pria-di-sukabumi-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/04/337/2321452/ajak-jihad-lewat-azan-pria-di-sukabumi-ditangkap-polisi"/><item><title>Ajak Jihad Lewat Azan, Pria di Sukabumi Ditangkap Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/04/337/2321452/ajak-jihad-lewat-azan-pria-di-sukabumi-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/04/337/2321452/ajak-jihad-lewat-azan-pria-di-sukabumi-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Jum'at 04 Desember 2020 10:18 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/04/337/2321452/ajak-jihad-lewat-azan-pria-di-sukabumi-ditangkap-polisi-clDmIfUga2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono (Foto : Humas Polri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/04/337/2321452/ajak-jihad-lewat-azan-pria-di-sukabumi-ditangkap-polisi-clDmIfUga2.jpg</image><title>Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono (Foto : Humas Polri)</title></images><description>JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap seseorang berinisial SM (22) lantaran diduga telah melakukan ajakan jihad melalui azan yang tersebar dalam sebuah video dan viral di media sosial.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya penangkapan tersebut. SM ditangkap di kawasan Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (4/12/2020).

&quot;Subdit 2 Dittipidsiber telah melakukan penangkapan,&quot; kata Argo dalam kepada wartawan.

Argo tidak menjelaskan secara detail apa peran SM hingga dilakukan penangkapan tersebut.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8wMi8xLzEyNTQxOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Baca Juga :&amp;nbsp;Bareskrim Tetapkan Ustadz Maaher Tersangka UU ITE

Namun berdasarkan surat Laporan Polisi : LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 02 Desember 2020 SM telah ditwtapkan sebagai tersangka.

Dikatakan bahwa SM melakukan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja dimuka umum.

Dengan begitu polisi menjerat SM dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap seseorang berinisial SM (22) lantaran diduga telah melakukan ajakan jihad melalui azan yang tersebar dalam sebuah video dan viral di media sosial.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya penangkapan tersebut. SM ditangkap di kawasan Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (4/12/2020).

&quot;Subdit 2 Dittipidsiber telah melakukan penangkapan,&quot; kata Argo dalam kepada wartawan.

Argo tidak menjelaskan secara detail apa peran SM hingga dilakukan penangkapan tersebut.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8wMi8xLzEyNTQxOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Baca Juga :&amp;nbsp;Bareskrim Tetapkan Ustadz Maaher Tersangka UU ITE

Namun berdasarkan surat Laporan Polisi : LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 02 Desember 2020 SM telah ditwtapkan sebagai tersangka.

Dikatakan bahwa SM melakukan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja dimuka umum.

Dengan begitu polisi menjerat SM dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
