<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Kasus Demo Omnibus Law, Penyidik Cecar Ahmad Yani 24 Pertanyaan   </title><description>Bareskrim Polri usai melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Rakyat (KAMI), Ahmad Yani.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/04/337/2321924/kasus-demo-omnibus-law-penyidik-cecar-ahmad-yani-24-pertanyaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/04/337/2321924/kasus-demo-omnibus-law-penyidik-cecar-ahmad-yani-24-pertanyaan"/><item><title> Kasus Demo Omnibus Law, Penyidik Cecar Ahmad Yani 24 Pertanyaan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/04/337/2321924/kasus-demo-omnibus-law-penyidik-cecar-ahmad-yani-24-pertanyaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/04/337/2321924/kasus-demo-omnibus-law-penyidik-cecar-ahmad-yani-24-pertanyaan</guid><pubDate>Jum'at 04 Desember 2020 20:31 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/04/337/2321924/kasus-demo-omnibus-law-penyidik-cecar-ahmad-yani-24-pertanyaan-1qwi0yJff6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua KAMI, Ahmad Yani saat tiba di Bareskrim Polri (foto: Okezone.com/Rizky)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/04/337/2321924/kasus-demo-omnibus-law-penyidik-cecar-ahmad-yani-24-pertanyaan-1qwi0yJff6.jpg</image><title>Ketua KAMI, Ahmad Yani saat tiba di Bareskrim Polri (foto: Okezone.com/Rizky)</title></images><description>JAKARTA - Bareskrim Polri usai melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Rakyat (KAMI), Ahmad Yani.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan selama hampir enam jam itu, Ahmad Yani dicecar dengan puluhan pertanyaan.

&quot;Kurang lebih 24 pertanyaan lah,&quot; kata Ahmad Yani usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jumat (4/12/2020).
Baca juga:&amp;nbsp;Hampir 5 Jam, Ketua KAMI Ahmad Yani Masih Diperiksa di Bareskrim&amp;nbsp;
Yani mengaku, saat diperiksa ia ditanya seputar seberapa jauh mengenal tersangka Anton Permana. Menurutnya ia belum lama mengenal Anton.

&quot;Saya kenal Anton itu tidak intens seperti dengan pak Jumhur Hidayat. Saya baru mengenal beliau baru pas deklarasi KAMI,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8xMy8xLzEyMzM1NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Adapun kata Yani, pemerikaan itu dilakukan kepada dirinya berkaitan dengan sebuah unggahan media sosial YouTube. Dalam video itu terdengar suara yang menyerukan tindakan anarkis.

&quot;Cuma seolah-olah ada saya, karena disitu ada tanda tangan presidium KAMI diambil dari pernyataan resmi KAMI,&quot; tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka yang diduga menghasut kericuhan selama demo menolak Omnibus Law UU Ciptaker beberapa waktu terakhir.

Mereka dijerat dengan pasal beragam, mulai dari Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE), ujaran kebencian berdasarkan SARA, hingga pasal KUHP tentang penghasutan.</description><content:encoded>JAKARTA - Bareskrim Polri usai melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Rakyat (KAMI), Ahmad Yani.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan selama hampir enam jam itu, Ahmad Yani dicecar dengan puluhan pertanyaan.

&quot;Kurang lebih 24 pertanyaan lah,&quot; kata Ahmad Yani usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jumat (4/12/2020).
Baca juga:&amp;nbsp;Hampir 5 Jam, Ketua KAMI Ahmad Yani Masih Diperiksa di Bareskrim&amp;nbsp;
Yani mengaku, saat diperiksa ia ditanya seputar seberapa jauh mengenal tersangka Anton Permana. Menurutnya ia belum lama mengenal Anton.

&quot;Saya kenal Anton itu tidak intens seperti dengan pak Jumhur Hidayat. Saya baru mengenal beliau baru pas deklarasi KAMI,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8xMy8xLzEyMzM1NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Adapun kata Yani, pemerikaan itu dilakukan kepada dirinya berkaitan dengan sebuah unggahan media sosial YouTube. Dalam video itu terdengar suara yang menyerukan tindakan anarkis.

&quot;Cuma seolah-olah ada saya, karena disitu ada tanda tangan presidium KAMI diambil dari pernyataan resmi KAMI,&quot; tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka yang diduga menghasut kericuhan selama demo menolak Omnibus Law UU Ciptaker beberapa waktu terakhir.

Mereka dijerat dengan pasal beragam, mulai dari Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE), ujaran kebencian berdasarkan SARA, hingga pasal KUHP tentang penghasutan.</content:encoded></item></channel></rss>
