<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>49 Warga Asing di Jaksel Dideportasi   </title><description>Setidaknya ada 49 WNA dari berbagai negara yang telah dideportasi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/04/338/2321710/49-warga-asing-di-jaksel-dideportasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/04/338/2321710/49-warga-asing-di-jaksel-dideportasi"/><item><title>49 Warga Asing di Jaksel Dideportasi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/04/338/2321710/49-warga-asing-di-jaksel-dideportasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/04/338/2321710/49-warga-asing-di-jaksel-dideportasi</guid><pubDate>Jum'at 04 Desember 2020 15:32 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/04/338/2321710/49-warga-asing-di-jaksel-dideportasi-SjJ3jM6ElY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Sindonews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/04/338/2321710/49-warga-asing-di-jaksel-dideportasi-SjJ3jM6ElY.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Sindonews)</title></images><description>JAKARTA - Imigrasi Jakarta Selatan mendeportasi puluhan warga negara asing (WNA) selama tahun 2020. Setidaknya ada 49 WNA dari berbagai negara yang telah dideportasi sepanjang tahun ini.

&quot;Selama tahun 2020 ini, ada 49 WNA yang kami lakukan deportasi sejak bulan Januari sampai November kemarin,&quot; kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan, M Tito Andrianto kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;35 Imigran Gelap Dideportasi ke Afghanistan
Tito menjelaskan, puluhan WNA itu dideportasi karena melakukan pelanggaran administratif keimigrasian. Izin tinggal para WNA di Jaksel telah habis sehingga harus dilakukan langkah tegas.

&quot;Ya mayoritas karena izin tinggalnya sudah habis sehingga kita lakukan deportasi terhadap yang bersangkutan,&quot; ujar dia.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Ganggu Rumah Tangga Orang, Seorang WNA Asal Tiongkok Dideportasi
Tidak hanya itu, terdapat tiga WNA yang melakukan tindakan hukum projusititia. &quot;Kita projustitia juga ada tiga, dua sudah putus, satu lagi sudah P21. Kasusnya pelanggaran keimigrasian,&quot; tutur Tito.

Dia menerangkan, pelanggaran terbanyak terjadi sebelum pandemi Covid-19. Sebab, selama Covid-19 ini, jumlah WNA yang masuk ke Indonesia mengalami penurunan.</description><content:encoded>JAKARTA - Imigrasi Jakarta Selatan mendeportasi puluhan warga negara asing (WNA) selama tahun 2020. Setidaknya ada 49 WNA dari berbagai negara yang telah dideportasi sepanjang tahun ini.

&quot;Selama tahun 2020 ini, ada 49 WNA yang kami lakukan deportasi sejak bulan Januari sampai November kemarin,&quot; kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan, M Tito Andrianto kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;35 Imigran Gelap Dideportasi ke Afghanistan
Tito menjelaskan, puluhan WNA itu dideportasi karena melakukan pelanggaran administratif keimigrasian. Izin tinggal para WNA di Jaksel telah habis sehingga harus dilakukan langkah tegas.

&quot;Ya mayoritas karena izin tinggalnya sudah habis sehingga kita lakukan deportasi terhadap yang bersangkutan,&quot; ujar dia.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Ganggu Rumah Tangga Orang, Seorang WNA Asal Tiongkok Dideportasi
Tidak hanya itu, terdapat tiga WNA yang melakukan tindakan hukum projusititia. &quot;Kita projustitia juga ada tiga, dua sudah putus, satu lagi sudah P21. Kasusnya pelanggaran keimigrasian,&quot; tutur Tito.

Dia menerangkan, pelanggaran terbanyak terjadi sebelum pandemi Covid-19. Sebab, selama Covid-19 ini, jumlah WNA yang masuk ke Indonesia mengalami penurunan.</content:encoded></item></channel></rss>
