<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mensos Juliari Terjerat Korupsi Bansos Covid-19, #DzalimnyaKebangetan Trending Topic</title><description>Netizen meramaikan tagar #DzalimnyaKebangetan hingga jadi trending topic Twitter.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/06/337/2322555/mensos-juliari-terjerat-korupsi-bansos-covid-19-dzalimnyakebangetan-trending-topic</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/06/337/2322555/mensos-juliari-terjerat-korupsi-bansos-covid-19-dzalimnyakebangetan-trending-topic"/><item><title>Mensos Juliari Terjerat Korupsi Bansos Covid-19, #DzalimnyaKebangetan Trending Topic</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/06/337/2322555/mensos-juliari-terjerat-korupsi-bansos-covid-19-dzalimnyakebangetan-trending-topic</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/06/337/2322555/mensos-juliari-terjerat-korupsi-bansos-covid-19-dzalimnyakebangetan-trending-topic</guid><pubDate>Minggu 06 Desember 2020 10:34 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/06/337/2322555/mensos-juliari-terjerat-korupsi-bansos-covid-19-dzalimnyakebangetan-trending-topic-2Vk7Ur9yA5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mensos, Juliari P Batubara. (Foto: Kemensos RI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/06/337/2322555/mensos-juliari-terjerat-korupsi-bansos-covid-19-dzalimnyakebangetan-trending-topic-2Vk7Ur9yA5.jpg</image><title>Mensos, Juliari P Batubara. (Foto: Kemensos RI)</title></images><description>JAKARTA - Warganet mengungkapkan kekesalannya terhadap Mensos Juliari P Batubara, yang diduga korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. Netizen meramaikan tagar #DzalimnyaKebangetan hingga jadi trending topic Twitter.
Hingga pukul 10.30 WIB, tagar tersebu menempati urutan 2 'Tren Indonesia' dengan 2.534 cuitan. Para netizen mengungkapkan kegeramannya atas tindakan Juliari.
&quot;#DzalimnyaKebangetan Pengen follow dan ngatai-ngatain orang ini. Digembok akunnya. Dana bantuan sosial dikorupsi,&quot; tulis @schadzeckty.
&quot;Kok ya sampai hati korupsi ditengah kondisi pandemi.. Rakyat lagi susah, pemerintah juga susah kok sempet2nya..,&quot; tulis @HanifdKing.
&quot;Bantuan Sosialitu UANG RAKYAT yg dihimpun melalui APBN untuk membantu rakyat miskin/Wong Cilik yg terdampak paling parah oleh COVID19. Terlaknatlah mereka yg tega korupsi Bansos,&quot; kata @Revenger1924.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8wNi8xLzEyNTYwOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Kelima tersangka itu yakni, Mensos Juliari P Batubara. Kemudian, PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS).
Baca juga: Jokowi Akan Gigit Pelaku Korupsi Dana Bantuan Covid-19
Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso, dan inisial AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12  huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5  Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang  Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi.</description><content:encoded>JAKARTA - Warganet mengungkapkan kekesalannya terhadap Mensos Juliari P Batubara, yang diduga korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. Netizen meramaikan tagar #DzalimnyaKebangetan hingga jadi trending topic Twitter.
Hingga pukul 10.30 WIB, tagar tersebu menempati urutan 2 'Tren Indonesia' dengan 2.534 cuitan. Para netizen mengungkapkan kegeramannya atas tindakan Juliari.
&quot;#DzalimnyaKebangetan Pengen follow dan ngatai-ngatain orang ini. Digembok akunnya. Dana bantuan sosial dikorupsi,&quot; tulis @schadzeckty.
&quot;Kok ya sampai hati korupsi ditengah kondisi pandemi.. Rakyat lagi susah, pemerintah juga susah kok sempet2nya..,&quot; tulis @HanifdKing.
&quot;Bantuan Sosialitu UANG RAKYAT yg dihimpun melalui APBN untuk membantu rakyat miskin/Wong Cilik yg terdampak paling parah oleh COVID19. Terlaknatlah mereka yg tega korupsi Bansos,&quot; kata @Revenger1924.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8wNi8xLzEyNTYwOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Kelima tersangka itu yakni, Mensos Juliari P Batubara. Kemudian, PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS).
Baca juga: Jokowi Akan Gigit Pelaku Korupsi Dana Bantuan Covid-19
Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso, dan inisial AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12  huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5  Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang  Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi.</content:encoded></item></channel></rss>
