<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>6 Laskar FPI Tewas Ditembak, Polri Akan Jemput Paksa Habib Rizieq</title><description>Pemanggilan paksa itu diatur dalam Undang-Undang (UU) apabila seseorang dua kali mangkir.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/07/337/2323284/6-laskar-fpi-tewas-ditembak-polri-akan-jemput-paksa-habib-rizieq</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/07/337/2323284/6-laskar-fpi-tewas-ditembak-polri-akan-jemput-paksa-habib-rizieq"/><item><title>6 Laskar FPI Tewas Ditembak, Polri Akan Jemput Paksa Habib Rizieq</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/07/337/2323284/6-laskar-fpi-tewas-ditembak-polri-akan-jemput-paksa-habib-rizieq</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/07/337/2323284/6-laskar-fpi-tewas-ditembak-polri-akan-jemput-paksa-habib-rizieq</guid><pubDate>Senin 07 Desember 2020 17:14 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/07/337/2323284/6-laskar-fpi-tewas-ditembak-polri-akan-jemput-paksa-habib-rizieq-y2FUSv3zIZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tangkapan Layar Media Sosial</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/07/337/2323284/6-laskar-fpi-tewas-ditembak-polri-akan-jemput-paksa-habib-rizieq-y2FUSv3zIZ.jpg</image><title>Tangkapan Layar Media Sosial</title></images><description>JAKARTA - Polri mengultimatum kepada Habib Rizieq Shihab untuk menghadiri panggilan penyidik terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di acara Maulid Nabi FPI dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat.
(Baca juga: Eksklusif! Ini Rekaman yang Diduga Laskar FPI Serang Mobil Polisi di Tol Cikampek)
Sebelumnya,  enam orang anggota Laskar Khusus dari Front Pembela Islam (FPI) ditembak mati polisi. Keenam tersangka terpaksa ditembak mati, setelah tembakan peringatan polisi tidak digubris. Hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas yang menewaskan enam orang anggota dari Laskar Khusus tersebut.
(Baca juga: Rekaman Pengawal Habib Rizieq Serang Polisi, Munarman: Itu Suara Laskar FPI Kesakitan Tertembak!)
Penembakan tersebut terjadi setelah anggota dari Polda Metro Jaya (PMJ) melakukan pendataan guna menindaklanjuti pemanggilan kedua Habib Rizieq Shihab yang direncanakan pada Senin 7 Desember 2020.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebut bahwa, pemanggilan paksa itu diatur dalam Undang-Undang (UU) apabila seseorang dua kali mangkir menghadiri pemanggilan dalam proses penyidikan kasus hukum.
&quot;Dipanggil kedua kali, dua kali tak hadir, apa? surat perintah membawa,&quot; kata Awi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2020).
Oleh sebab itu, Awi menekankan, Rizieq harus kooperatif ketika dilakukan upaya paksa terkait penyidikan kasus tersebut. Mengingat, sebagai warga negara harus patuh pada hukum yang berlaku.
&quot;Dan tentunya tadi kami berharap kalau MRS gentle ya penuhi panggilan kepolisian karena memang itu diatur dalam Undang-undang di pasal 112 KUHAP sudah jelas bahwa saksi itu wajib untuk hadir panggilan polisi,&quot; ujar Awi.
Polda Metro Jaya memanggil Habib Rizieq hari ini. Hal itu merupakan pemanggilan yang kedua. Namun, hingga saat ini masih belum terlihat kehadiran Habib Rizieq.</description><content:encoded>JAKARTA - Polri mengultimatum kepada Habib Rizieq Shihab untuk menghadiri panggilan penyidik terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di acara Maulid Nabi FPI dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat.
(Baca juga: Eksklusif! Ini Rekaman yang Diduga Laskar FPI Serang Mobil Polisi di Tol Cikampek)
Sebelumnya,  enam orang anggota Laskar Khusus dari Front Pembela Islam (FPI) ditembak mati polisi. Keenam tersangka terpaksa ditembak mati, setelah tembakan peringatan polisi tidak digubris. Hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas yang menewaskan enam orang anggota dari Laskar Khusus tersebut.
(Baca juga: Rekaman Pengawal Habib Rizieq Serang Polisi, Munarman: Itu Suara Laskar FPI Kesakitan Tertembak!)
Penembakan tersebut terjadi setelah anggota dari Polda Metro Jaya (PMJ) melakukan pendataan guna menindaklanjuti pemanggilan kedua Habib Rizieq Shihab yang direncanakan pada Senin 7 Desember 2020.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebut bahwa, pemanggilan paksa itu diatur dalam Undang-Undang (UU) apabila seseorang dua kali mangkir menghadiri pemanggilan dalam proses penyidikan kasus hukum.
&quot;Dipanggil kedua kali, dua kali tak hadir, apa? surat perintah membawa,&quot; kata Awi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2020).
Oleh sebab itu, Awi menekankan, Rizieq harus kooperatif ketika dilakukan upaya paksa terkait penyidikan kasus tersebut. Mengingat, sebagai warga negara harus patuh pada hukum yang berlaku.
&quot;Dan tentunya tadi kami berharap kalau MRS gentle ya penuhi panggilan kepolisian karena memang itu diatur dalam Undang-undang di pasal 112 KUHAP sudah jelas bahwa saksi itu wajib untuk hadir panggilan polisi,&quot; ujar Awi.
Polda Metro Jaya memanggil Habib Rizieq hari ini. Hal itu merupakan pemanggilan yang kedua. Namun, hingga saat ini masih belum terlihat kehadiran Habib Rizieq.</content:encoded></item></channel></rss>
