<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bejat! Pria Ini Cabuli Keponakan untuk Bangkitkan Gairah Sebelum Tiduri Istri</title><description>Edi Johanda alias Ujang (54), ayah empat orang anak ini diciduk karena telah mencabuli keponakannya sendiri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/07/610/2323289/bejat-pria-ini-cabuli-keponakan-untuk-bangkitkan-gairah-sebelum-tiduri-istri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/07/610/2323289/bejat-pria-ini-cabuli-keponakan-untuk-bangkitkan-gairah-sebelum-tiduri-istri"/><item><title>Bejat! Pria Ini Cabuli Keponakan untuk Bangkitkan Gairah Sebelum Tiduri Istri</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/07/610/2323289/bejat-pria-ini-cabuli-keponakan-untuk-bangkitkan-gairah-sebelum-tiduri-istri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/07/610/2323289/bejat-pria-ini-cabuli-keponakan-untuk-bangkitkan-gairah-sebelum-tiduri-istri</guid><pubDate>Senin 07 Desember 2020 17:19 WIB</pubDate><dc:creator>Berrie Brima</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/07/610/2323289/bejat-pria-ini-cabuli-keponakan-untuk-bangkitkan-gairah-sebelum-tiduri-istri-Nk3Lgj4Aza.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: iNews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/07/610/2323289/bejat-pria-ini-cabuli-keponakan-untuk-bangkitkan-gairah-sebelum-tiduri-istri-Nk3Lgj4Aza.jpg</image><title>(Foto: iNews)</title></images><description>PRABUMULIH &amp;ndash; Edi Johanda alias Ujang (54), ayah empat orang anak ini diciduk karena telah mencabuli keponakannya sendiri. Tak tanggung-tanggung, warga Mangga Besar, Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatra Selatan (Sumsel) itu mencabuli dua keponakan sekaligus.
Bahkan satu di antaranya berinisial A yang masih berusia 14 tahun telah berulang kali menjadi korban dengan cara diremas dan dielus bagian sensitifnya.&amp;nbsp;
Kelakuan bejat pelaku terbongkar setelah kakak A yang berinisial S juga hendak dicabuli pada Jumat (4/12/2020). Saat itu, ketika S sedang mandi, tiba-tiba pelaku masuk dan melakukan pencabulan.
S langsung kabur dan menceritakan pengalaman buruknya kepada orang tua. Yang mengagetkan, saat S menceritakan itu, A mengaku sudah satu tahun lebih menjadi korban pencabulan.
Mengetahui hal itu, orantua korban W (45) melapor kejadian itu ke Sentral Pelayanan Kepolisian Polres Prabumulih. Petugas langsung bergerak cepat dan meringkus pelaku di kediamannya.
&quot;Saya melakukan pencabulan itu sejak tahun 2019, lupa bulan berapa. Sudah berapa kali saya lakukan, saya pegang payudara dan kelaminanya saja,&quot; ungkap Ujang ketika diwawancarai di ruang unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Prabumulih, Senin (7/12/2020).
Baca juga:&amp;nbsp;Polisi Periksa 4 Mahasiswi UINAM Korban Teror Video Call Cabul
Menurut pelaku, dirinya melakukan pencabulan hanya untuk menambah gairah ketika hendak berhubungan badan dengan sang istri. &quot;Saya lakukan cuman untuk menambah gairah saja, sudah pegang payudara dan elus kelaminnya saya berhubungan badan dengan istri. Kalau tidak begitu tidak ada gairah,&quot; ucapnya pria yang mengaku bekerja serabutan sebagai kuli bangunan itu.&amp;nbsp;Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim Prabumulih AKP Abdul Rahman mengungkapkan pelaku diringkus karena telah lebih dari 10 kali melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.&amp;nbsp;
&quot;Masih kita lakukan pemeriksaan, dia melakukan 10 kali pencabulan dan satu kali menindih,&quot; ujar Kasat.
Terhadap pelaku akan dijerat pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindugnan anak dibawah umur dengan ancaman 7 sampai 15 tahun kurungan penjara.</description><content:encoded>PRABUMULIH &amp;ndash; Edi Johanda alias Ujang (54), ayah empat orang anak ini diciduk karena telah mencabuli keponakannya sendiri. Tak tanggung-tanggung, warga Mangga Besar, Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatra Selatan (Sumsel) itu mencabuli dua keponakan sekaligus.
Bahkan satu di antaranya berinisial A yang masih berusia 14 tahun telah berulang kali menjadi korban dengan cara diremas dan dielus bagian sensitifnya.&amp;nbsp;
Kelakuan bejat pelaku terbongkar setelah kakak A yang berinisial S juga hendak dicabuli pada Jumat (4/12/2020). Saat itu, ketika S sedang mandi, tiba-tiba pelaku masuk dan melakukan pencabulan.
S langsung kabur dan menceritakan pengalaman buruknya kepada orang tua. Yang mengagetkan, saat S menceritakan itu, A mengaku sudah satu tahun lebih menjadi korban pencabulan.
Mengetahui hal itu, orantua korban W (45) melapor kejadian itu ke Sentral Pelayanan Kepolisian Polres Prabumulih. Petugas langsung bergerak cepat dan meringkus pelaku di kediamannya.
&quot;Saya melakukan pencabulan itu sejak tahun 2019, lupa bulan berapa. Sudah berapa kali saya lakukan, saya pegang payudara dan kelaminanya saja,&quot; ungkap Ujang ketika diwawancarai di ruang unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Prabumulih, Senin (7/12/2020).
Baca juga:&amp;nbsp;Polisi Periksa 4 Mahasiswi UINAM Korban Teror Video Call Cabul
Menurut pelaku, dirinya melakukan pencabulan hanya untuk menambah gairah ketika hendak berhubungan badan dengan sang istri. &quot;Saya lakukan cuman untuk menambah gairah saja, sudah pegang payudara dan elus kelaminnya saya berhubungan badan dengan istri. Kalau tidak begitu tidak ada gairah,&quot; ucapnya pria yang mengaku bekerja serabutan sebagai kuli bangunan itu.&amp;nbsp;Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim Prabumulih AKP Abdul Rahman mengungkapkan pelaku diringkus karena telah lebih dari 10 kali melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.&amp;nbsp;
&quot;Masih kita lakukan pemeriksaan, dia melakukan 10 kali pencabulan dan satu kali menindih,&quot; ujar Kasat.
Terhadap pelaku akan dijerat pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindugnan anak dibawah umur dengan ancaman 7 sampai 15 tahun kurungan penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
