<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejati DKI Kembalikan Berkas Kasus Video Syur Mirip Gisel ke Polisi   </title><description>Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara penyebaran video syur mirip artis Gisella Anatasia.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/08/338/2323738/kejati-dki-kembalikan-berkas-kasus-video-syur-mirip-gisel-ke-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/08/338/2323738/kejati-dki-kembalikan-berkas-kasus-video-syur-mirip-gisel-ke-polisi"/><item><title>Kejati DKI Kembalikan Berkas Kasus Video Syur Mirip Gisel ke Polisi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/08/338/2323738/kejati-dki-kembalikan-berkas-kasus-video-syur-mirip-gisel-ke-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/08/338/2323738/kejati-dki-kembalikan-berkas-kasus-video-syur-mirip-gisel-ke-polisi</guid><pubDate>Selasa 08 Desember 2020 12:28 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/08/338/2323738/kejati-dki-kembalikan-berkas-kasus-video-syur-mirip-gisel-ke-polisi-auSXOboxu2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan (foto: istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/08/338/2323738/kejati-dki-kembalikan-berkas-kasus-video-syur-mirip-gisel-ke-polisi-auSXOboxu2.jpg</image><title>Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan (foto: istimewa)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara penyebaran video syur mirip artis Gisella Anatasia, atau Gisel dengan tersangka PP dan MN. Alasannya berkas yang diserahkan oleh Polda Metro Jaya dinilai belum lengkap.

&quot;Dari hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa peneliti berpendapat, berkas perkara belum memenuhi syarat formiil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP,&quot; kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulis, Selasa (8/12/2020).
Baca juga:
Kejati DKI Masih Cek Berkas Kasus 2 Tersangka Penyebar Video Mirip Gisel&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Panggil Saksi Ahli, Polisi Pelajari Keaslian Video Porno Mirip Gisel &amp;amp; Jedar&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Nirwan menambahkan, berkas perkara tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya pada Senin 7 Desember 2020.

&quot;Jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara dimaksud kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya, untuk selanjutnya dilengkapi sebagaimana petunjuk Jaksa peneliti,&quot; ujar dia.

Di sisi lain, Nirwan mengungkapkan, pihaknya menyiapkan dua Jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan.

Sebelumnya, Gisel telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa 17 November 2020. Dia diperiksa selama sekitar lima jam mulai pukul 11.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Setelah diperiksa, Gisel tak banyak berbicara. Dia mengaku hanya mengikuti prosedur hukum yang ada.

&quot;Kita ikuti saja prosedurnya. Sebagai warga negara yang baik, datang. Kita ikuti saja prosedurnya,&quot; kata Gisel.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara penyebaran video syur mirip artis Gisella Anatasia, atau Gisel dengan tersangka PP dan MN. Alasannya berkas yang diserahkan oleh Polda Metro Jaya dinilai belum lengkap.

&quot;Dari hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa peneliti berpendapat, berkas perkara belum memenuhi syarat formiil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP,&quot; kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulis, Selasa (8/12/2020).
Baca juga:
Kejati DKI Masih Cek Berkas Kasus 2 Tersangka Penyebar Video Mirip Gisel&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Panggil Saksi Ahli, Polisi Pelajari Keaslian Video Porno Mirip Gisel &amp;amp; Jedar&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Nirwan menambahkan, berkas perkara tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya pada Senin 7 Desember 2020.

&quot;Jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara dimaksud kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya, untuk selanjutnya dilengkapi sebagaimana petunjuk Jaksa peneliti,&quot; ujar dia.

Di sisi lain, Nirwan mengungkapkan, pihaknya menyiapkan dua Jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan.

Sebelumnya, Gisel telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa 17 November 2020. Dia diperiksa selama sekitar lima jam mulai pukul 11.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Setelah diperiksa, Gisel tak banyak berbicara. Dia mengaku hanya mengikuti prosedur hukum yang ada.

&quot;Kita ikuti saja prosedurnya. Sebagai warga negara yang baik, datang. Kita ikuti saja prosedurnya,&quot; kata Gisel.
</content:encoded></item></channel></rss>
