<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Selidiki Penembakan Laskar FPI, Propam Cek Apakah Tindakan Polisi Sesuai SOP</title><description>Tim Propam masih melakukan penyelidikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/09/337/2324221/selidiki-penembakan-laskar-fpi-propam-cek-apakah-tindakan-polisi-sesuai-sop</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/09/337/2324221/selidiki-penembakan-laskar-fpi-propam-cek-apakah-tindakan-polisi-sesuai-sop"/><item><title>Selidiki Penembakan Laskar FPI, Propam Cek Apakah Tindakan Polisi Sesuai SOP</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/09/337/2324221/selidiki-penembakan-laskar-fpi-propam-cek-apakah-tindakan-polisi-sesuai-sop</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/09/337/2324221/selidiki-penembakan-laskar-fpi-propam-cek-apakah-tindakan-polisi-sesuai-sop</guid><pubDate>Rabu 09 Desember 2020 06:37 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/09/337/2324221/selidiki-penembakan-laskar-fpi-propam-cek-apakah-tindakan-polisi-sesuai-sop-DodLYmjoyP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/09/337/2324221/selidiki-penembakan-laskar-fpi-propam-cek-apakah-tindakan-polisi-sesuai-sop-DodLYmjoyP.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki langkah anggota kepolisian yang melakukan penembakan terhadap anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.

Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengatakan, bahwa dalam pembentukan tim khusus tersebut pihaknya akan melihat apakah tindakan yang diambil kepolisian sesuai dengan aturan.  &quot;Tim Propam ini nantinya akan memastikan apakah tindakan anggota Polda Metro Jaya sudah sesuai,&quot; kata Ferdy dalam keterangan resminya, Rabu (9/12/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Fadli Zon Sayangkan Jenazah Laskar FPI Diautopsi Tanpa Izin Keluarga
Aturan yang dimaksud Ferdy adalah, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

&quot;(Juga) Perkap 8 Tahun 2009 berdasarkan hukum Internasional yaitu Basic Principal of Human Right of United Nation for Law Enforcement Agency_ berlaku untuk penegak hukum di seluruh dunia,&quot; ungkapnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8wOC8xLzEyNTcyMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sejauh ini tambah Ferdy, tim Propam masih melakukan penyelidikan terkait hal tersebut. Ia memastikan penyelidikan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

&quot;Sesuai arahan Kapolri, tim harus optimal, cepat dan yang paling penting hasilnya transparan dan akuntabel serta mampu menjawab keraguan publik,&quot; tandasnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Laskar FPI Tewas Ditembak, Keluarga Tuntut Hukum Ditegakkan Secara Benar
Adapun tim khusus itu sendiri diisi oleh 30 anggota yang dikomandoi oleh Karopaminal Brigjen Pol H Hendra Kurniawan.
</description><content:encoded>JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki langkah anggota kepolisian yang melakukan penembakan terhadap anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.

Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengatakan, bahwa dalam pembentukan tim khusus tersebut pihaknya akan melihat apakah tindakan yang diambil kepolisian sesuai dengan aturan.  &quot;Tim Propam ini nantinya akan memastikan apakah tindakan anggota Polda Metro Jaya sudah sesuai,&quot; kata Ferdy dalam keterangan resminya, Rabu (9/12/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Fadli Zon Sayangkan Jenazah Laskar FPI Diautopsi Tanpa Izin Keluarga
Aturan yang dimaksud Ferdy adalah, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

&quot;(Juga) Perkap 8 Tahun 2009 berdasarkan hukum Internasional yaitu Basic Principal of Human Right of United Nation for Law Enforcement Agency_ berlaku untuk penegak hukum di seluruh dunia,&quot; ungkapnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8wOC8xLzEyNTcyMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sejauh ini tambah Ferdy, tim Propam masih melakukan penyelidikan terkait hal tersebut. Ia memastikan penyelidikan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

&quot;Sesuai arahan Kapolri, tim harus optimal, cepat dan yang paling penting hasilnya transparan dan akuntabel serta mampu menjawab keraguan publik,&quot; tandasnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Laskar FPI Tewas Ditembak, Keluarga Tuntut Hukum Ditegakkan Secara Benar
Adapun tim khusus itu sendiri diisi oleh 30 anggota yang dikomandoi oleh Karopaminal Brigjen Pol H Hendra Kurniawan.
</content:encoded></item></channel></rss>
