<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Suami Pembakar Istri Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana</title><description>Hari ini kita resmi menetapkan Res yang merupakan suami korban sebagai tersangka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/09/340/2324804/suami-pembakar-istri-dijerat-pasal-pembunuhan-berencana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/09/340/2324804/suami-pembakar-istri-dijerat-pasal-pembunuhan-berencana"/><item><title>Suami Pembakar Istri Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/09/340/2324804/suami-pembakar-istri-dijerat-pasal-pembunuhan-berencana</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/09/340/2324804/suami-pembakar-istri-dijerat-pasal-pembunuhan-berencana</guid><pubDate>Rabu 09 Desember 2020 21:19 WIB</pubDate><dc:creator>Banda Haruddin Tanjung</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/09/340/2324804/suami-pembakar-istri-dijerat-pasal-pembunuhan-berencana-iOPizqfQne.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/09/340/2324804/suami-pembakar-istri-dijerat-pasal-pembunuhan-berencana-iOPizqfQne.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Shutterstock)</title></images><description>PEKANBARU - Polresta Dumai, Riau menetapkan Reswanto (22) sebagai tersangka atas pembunuhan istrinya, Rahmi (26), yang tewas akibat dibakar. Pelaku pun dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Namun, hingga saat ini tersangka belum bisa dimintai keterangan karena masih dirawat.

Kasat Reskrim Polresta Dumai, AKP Fajri mengatakan penetapan Reswanto sebagai tersangka karena berdasarkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi yang sudah diperiksa.

&quot;Hari ini kita resmi menetapkan Res yang merupakan suami korban sebagai tersangka,&quot; kata AKP Fajri saat dihubungi Rabu (9/12/2020).

Dalam kasus tersebut diduga kuat pelaku membakar istrinya di kedai mereka di Jalan Angsana Gang Angsana RT 02  Kelurahan Ratu Sima Kecamatam Dumai pada 8 Desember 2020. Pelaku menyiram kedai dengan bensin dan membakarnya. Saat kejadian, korban di dalam kios tersebut. Tersangka akan bisa dihukum 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8wOS8xLzEyNTc3Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Baca Juga :&amp;nbsp;MA Putuskan Pengecer Solar di Pedalaman Tak Perlu Dipenjara
Baca Juga :&amp;nbsp;Kronologi Suami Bakar Istri di Dumai hingga Tewas

&quot;Kita menerapkan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP juntho Pasal 338 KUHP,&quot; ujarnya.

Untuk motif kasus pembunuhan, polisi belum bisa menyimpulkan. Ini mengikat tersangka Res belum bisa dimintai keterangan. &quot;Tersangka masih dirawat di rumah sakit. Dia mengalami luka bakar sekitar 50 persen,&quot; tukasnya.</description><content:encoded>PEKANBARU - Polresta Dumai, Riau menetapkan Reswanto (22) sebagai tersangka atas pembunuhan istrinya, Rahmi (26), yang tewas akibat dibakar. Pelaku pun dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Namun, hingga saat ini tersangka belum bisa dimintai keterangan karena masih dirawat.

Kasat Reskrim Polresta Dumai, AKP Fajri mengatakan penetapan Reswanto sebagai tersangka karena berdasarkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi yang sudah diperiksa.

&quot;Hari ini kita resmi menetapkan Res yang merupakan suami korban sebagai tersangka,&quot; kata AKP Fajri saat dihubungi Rabu (9/12/2020).

Dalam kasus tersebut diduga kuat pelaku membakar istrinya di kedai mereka di Jalan Angsana Gang Angsana RT 02  Kelurahan Ratu Sima Kecamatam Dumai pada 8 Desember 2020. Pelaku menyiram kedai dengan bensin dan membakarnya. Saat kejadian, korban di dalam kios tersebut. Tersangka akan bisa dihukum 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8wOS8xLzEyNTc3Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Baca Juga :&amp;nbsp;MA Putuskan Pengecer Solar di Pedalaman Tak Perlu Dipenjara
Baca Juga :&amp;nbsp;Kronologi Suami Bakar Istri di Dumai hingga Tewas

&quot;Kita menerapkan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP juntho Pasal 338 KUHP,&quot; ujarnya.

Untuk motif kasus pembunuhan, polisi belum bisa menyimpulkan. Ini mengikat tersangka Res belum bisa dimintai keterangan. &quot;Tersangka masih dirawat di rumah sakit. Dia mengalami luka bakar sekitar 50 persen,&quot; tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
