<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Habib Rizieq Tersangka Penghasutan dan Melawan Petugas</title><description>Dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang No 06/2018 tentang Karantina Kesehatan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/10/337/2325105/habib-rizieq-tersangka-penghasutan-dan-melawan-petugas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/10/337/2325105/habib-rizieq-tersangka-penghasutan-dan-melawan-petugas"/><item><title>Habib Rizieq Tersangka Penghasutan dan Melawan Petugas</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/10/337/2325105/habib-rizieq-tersangka-penghasutan-dan-melawan-petugas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/10/337/2325105/habib-rizieq-tersangka-penghasutan-dan-melawan-petugas</guid><pubDate>Kamis 10 Desember 2020 12:57 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/10/337/2325105/polda-metro-jaya-tetapkan-habib-rizieq-jadi-tersangka-9F8VdmxGwl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/10/337/2325105/polda-metro-jaya-tetapkan-habib-rizieq-jadi-tersangka-9F8VdmxGwl.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Polda Metro Jaya menetapkan&amp;nbsp;Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq tersangka. Polisi telah memanggil Habib Rizieq namun dua kali dia mangkir.
(Baca juga: Segera Diperiksa, Habib Rizieq Tersangka Pelanggaran UU Karantina Kesehatan?)
Habib Rizieq sebelumnya juga dipanggil dalam kerumuman massa di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu.
(Baca juga: Habib Rizieq Kembali Mangkir, Polisi: Alasan Kelelahan!)
&quot;Ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216,&quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran dua pasal yakni pasal 160 tentang penghasutan dan 126 melawan petugas.
&amp;nbsp;Sebelumnya, kuasa hukum FPI Azis Yanuar, mengatakan, jika Habib Rizieq dijerat Pasal 93 Undang-Undang No 06/2018 tentang Karantina Kesehatan, maka akan menimbulkan diskriminasi.
&quot;Kalau itu terjadi maka akan ada diskriminasi hukum dan kriminalisasi ulama serta habaib,&quot; kata Azis Yanuar saat dihubungi MNC Media, Kamis (26/11).


Ketidakadilan itu, kata Azis makin terasa saat kerumunan Kampanye Pilkada di berbagai wilayah seperti Solo, Surabaya, Banyumas, Indramayu, Pekalongan, Banjarmasin dan Magelang.
&quot;Bahkan kemarin di Minahasa begitu luar biasa tak ada sama sekali tindakan hukum apapun. Begitu juga acara penolakan HRS yang juga tidak jaga jarak berlangsung marak di Pekanbaru dan Surabaya serta NTT oleh para pribadi kebal hukum,&quot; urainya.
Azis pun heran, Habib Rizieq yang telah membayar denda masih dicari kesalahannya. &quot;Sementara acara yang dihadiri Habib Rizieq yang sudah dijalankan dengan mitigasi serius dan bahkan karena di luar perkiraan akhirnya sudah di sanksi malah dicari kesalahan dan dibuat pidananya,&quot; ungkapnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Polda Metro Jaya menetapkan&amp;nbsp;Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq tersangka. Polisi telah memanggil Habib Rizieq namun dua kali dia mangkir.
(Baca juga: Segera Diperiksa, Habib Rizieq Tersangka Pelanggaran UU Karantina Kesehatan?)
Habib Rizieq sebelumnya juga dipanggil dalam kerumuman massa di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu.
(Baca juga: Habib Rizieq Kembali Mangkir, Polisi: Alasan Kelelahan!)
&quot;Ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216,&quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran dua pasal yakni pasal 160 tentang penghasutan dan 126 melawan petugas.
&amp;nbsp;Sebelumnya, kuasa hukum FPI Azis Yanuar, mengatakan, jika Habib Rizieq dijerat Pasal 93 Undang-Undang No 06/2018 tentang Karantina Kesehatan, maka akan menimbulkan diskriminasi.
&quot;Kalau itu terjadi maka akan ada diskriminasi hukum dan kriminalisasi ulama serta habaib,&quot; kata Azis Yanuar saat dihubungi MNC Media, Kamis (26/11).


Ketidakadilan itu, kata Azis makin terasa saat kerumunan Kampanye Pilkada di berbagai wilayah seperti Solo, Surabaya, Banyumas, Indramayu, Pekalongan, Banjarmasin dan Magelang.
&quot;Bahkan kemarin di Minahasa begitu luar biasa tak ada sama sekali tindakan hukum apapun. Begitu juga acara penolakan HRS yang juga tidak jaga jarak berlangsung marak di Pekanbaru dan Surabaya serta NTT oleh para pribadi kebal hukum,&quot; urainya.
Azis pun heran, Habib Rizieq yang telah membayar denda masih dicari kesalahannya. &quot;Sementara acara yang dihadiri Habib Rizieq yang sudah dijalankan dengan mitigasi serius dan bahkan karena di luar perkiraan akhirnya sudah di sanksi malah dicari kesalahan dan dibuat pidananya,&quot; ungkapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
