<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelaku Mutilasi di Bekasi Masih Berstatus Anak-Anak Akan Didampingi KPAD</title><description>Pendampingan pun dilakukan oleh KPAD lantaran A masih tergolong di bawah umur dan diduga jadi korban kekerasan seksual oleh DS</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/10/338/2325471/pelaku-mutilasi-di-bekasi-masih-berstatus-anak-anak-akan-didampingi-kpad</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/10/338/2325471/pelaku-mutilasi-di-bekasi-masih-berstatus-anak-anak-akan-didampingi-kpad"/><item><title>Pelaku Mutilasi di Bekasi Masih Berstatus Anak-Anak Akan Didampingi KPAD</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/10/338/2325471/pelaku-mutilasi-di-bekasi-masih-berstatus-anak-anak-akan-didampingi-kpad</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/10/338/2325471/pelaku-mutilasi-di-bekasi-masih-berstatus-anak-anak-akan-didampingi-kpad</guid><pubDate>Kamis 10 Desember 2020 21:56 WIB</pubDate><dc:creator>Wisnu Yusep</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/10/338/2325471/pelaku-mutilasi-di-bekasi-masih-berstatus-anak-anak-akan-didampingi-kpad-mjUZtLvkxZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/10/338/2325471/pelaku-mutilasi-di-bekasi-masih-berstatus-anak-anak-akan-didampingi-kpad-mjUZtLvkxZ.jpg</image><title>Foto: Shutterstock</title></images><description>BEKASI &amp;ndash; Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi berencana akan mendampingi A (17), tersangka kasus mutilasi di Kota Bekasi yang kini tengah diperiksa polisi.

Pendampingan pun dilakukan oleh KPAD lantaran A masih tergolong di bawah umur dan diduga jadi korban kekerasan seksual oleh DS (24), yang merupakan korban mutilasi

&quot;Kami akan lakukan pendampingan dengan psikologi kepada yang bersangkutan agar bisa memberikan masukan kepolisian langkah penyidikan seperti apa,&quot; kata ketua KPAD Kota Bekasi Aris Setiawan saat dihubungi wartawan, Kamis (10/12/2020).

Selain memberikan pendampingan psikologi kepada A, KPAD juga akan memantau jalannya proses penyidikan yang dilakukan polisi.

Proses penyidikan yang dilakukan polisi, kata dia harus dilakukan dengan cara khusus mengingat A saat ini masih berstatus anak-anak. Namun, KPAD tidak akan memberikan pendampingan dari segi hukum.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8xMC8xLzEyNTgyMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Yaa kalau dalam proses penyelidikan kita tetap dampingi sesuai kewenangan kami. Kalau pendampingan hukum bukan di area kami,&quot; kata Aris.

Dalam waktu dekat, KPAD akan berkoordinasi langsung dengan Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya terkait rencana pendampingan itu.

Sebelumnya, A diketahui memutilasi korban berinisial DS lantaran kesal kerap diajak berhubungan badan.

Hingga saat ini, A masih diperiksa penyidik Polda Metro Jaya setelah sebelumnya ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Rabu (9/12/2020) di kawasan Jakasampurna, Bekasi Barat.

</description><content:encoded>BEKASI &amp;ndash; Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi berencana akan mendampingi A (17), tersangka kasus mutilasi di Kota Bekasi yang kini tengah diperiksa polisi.

Pendampingan pun dilakukan oleh KPAD lantaran A masih tergolong di bawah umur dan diduga jadi korban kekerasan seksual oleh DS (24), yang merupakan korban mutilasi

&quot;Kami akan lakukan pendampingan dengan psikologi kepada yang bersangkutan agar bisa memberikan masukan kepolisian langkah penyidikan seperti apa,&quot; kata ketua KPAD Kota Bekasi Aris Setiawan saat dihubungi wartawan, Kamis (10/12/2020).

Selain memberikan pendampingan psikologi kepada A, KPAD juga akan memantau jalannya proses penyidikan yang dilakukan polisi.

Proses penyidikan yang dilakukan polisi, kata dia harus dilakukan dengan cara khusus mengingat A saat ini masih berstatus anak-anak. Namun, KPAD tidak akan memberikan pendampingan dari segi hukum.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8xMC8xLzEyNTgyMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Yaa kalau dalam proses penyelidikan kita tetap dampingi sesuai kewenangan kami. Kalau pendampingan hukum bukan di area kami,&quot; kata Aris.

Dalam waktu dekat, KPAD akan berkoordinasi langsung dengan Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya terkait rencana pendampingan itu.

Sebelumnya, A diketahui memutilasi korban berinisial DS lantaran kesal kerap diajak berhubungan badan.

Hingga saat ini, A masih diperiksa penyidik Polda Metro Jaya setelah sebelumnya ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Rabu (9/12/2020) di kawasan Jakasampurna, Bekasi Barat.

</content:encoded></item></channel></rss>
