<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Habib Rizieq, Fadli Zon Sindir Kapolda Metro &quot;Luar Biasa Gagahnya&quot;</title><description>Sebanyak enam orang laskar pengawal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) ditembak mati polisi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/11/337/2325662/soal-habib-rizieq-fadli-zon-sindir-kapolda-metro-luar-biasa-gagahnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/11/337/2325662/soal-habib-rizieq-fadli-zon-sindir-kapolda-metro-luar-biasa-gagahnya"/><item><title>Soal Habib Rizieq, Fadli Zon Sindir Kapolda Metro &quot;Luar Biasa Gagahnya&quot;</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/11/337/2325662/soal-habib-rizieq-fadli-zon-sindir-kapolda-metro-luar-biasa-gagahnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/11/337/2325662/soal-habib-rizieq-fadli-zon-sindir-kapolda-metro-luar-biasa-gagahnya</guid><pubDate>Jum'at 11 Desember 2020 10:32 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/11/337/2325662/soal-habib-rizieq-fadli-zon-sindir-kapolda-metro-luar-biasa-gagahnya-du4Lp58OQL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Fadli Zon (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/11/337/2325662/soal-habib-rizieq-fadli-zon-sindir-kapolda-metro-luar-biasa-gagahnya-du4Lp58OQL.jpg</image><title>Fadli Zon (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sebanyak enam orang laskar pengawal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) ditembak mati polisi. Kini, HRS beserta sejumlah elite lainnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon, menyindir Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Ia mempertanyakan penegakkan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian tersebut.

&quot;Sudah enam anggota FPI ditembak mati dengan kejam, kini ditetapkan tersangka &amp;ldquo;prokes&amp;rdquo;, apa ini penegakan hukum di negara hukum? Kapolda ini luar biasa &amp;ldquo;gagah&amp;rdquo;nya, kita lihat seperti apa ujungnya,&quot; ujarnya melalui akun Twitter @fadlizon seperti dikutip Okezone, Jumat (11/12/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Datangi Polda Metro, Kuasa Hukum Habib Rizieq Minta Surat Panggilan
Sebagaimana diketahui, enam orang laskar pengawal Habib Rizieq ditembak mati aparat di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) saat sedang mengawal Imam Besar FPI itu.

Aparat berdalih para laskar menyerang petugas lebih dulu sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur berupa penembakkan. Polisi juga menyita sejumlah senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) dari mereka.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8xMC8xLzEyNTc5NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Namun, narasi yang dikembangkan polisi dibantah mentah-mentah oleh FPI. Organisasi besutan Habib Rizieq itu menegaskan anggotanya tidak melakukan serangan kepada petugas.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Selain Habib Rizieq, Ini 5 Orang Lainnya yang Dijadikan Tersangka
Menurut FPI, iring-iringan mobil Habib Rizieq justru dikacaukan oleh sekelompok orang yang belakangan diketahui sebagai polisi. FPI menyebut telah 'dikuntit' sejak awal perjalanan.

Karena aksi penguntitan itu, laskar pengawal Habib Rizieq menghalau manuver mobil yang dikendarai polisi. Selanjutnya, aksi penembakan itu diduga terjadi.


FPI juga menegaskan tidak membekali anggotanya dengan senpi ataupun sajam. Karena itu, FPI menganggap tidak ada insiden 'tembak-menembak' sebagaimana dinarasikan polisi.



Tak berselang lama dari kejadian itu, kepolisian menetapkan enam orang elite FPI sebagai tersangka kasus kerumunan. Keenamnya yakni Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab, ketua panitia acara Haris Ubaidillah (HU) dan Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A).



Kemudian, polisi juga menetapkan tersangka kepada penanggung jawab acara yang juga Panglima LPI Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara yang juga Ketum FPI Shabri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Habib Idrus (HI).



Keenam tersangka itu sudah dilakukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat permohonan pencekalan sendiri dilayangkan pada 7 Desember 2020.



Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

</description><content:encoded>JAKARTA - Sebanyak enam orang laskar pengawal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) ditembak mati polisi. Kini, HRS beserta sejumlah elite lainnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon, menyindir Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Ia mempertanyakan penegakkan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian tersebut.

&quot;Sudah enam anggota FPI ditembak mati dengan kejam, kini ditetapkan tersangka &amp;ldquo;prokes&amp;rdquo;, apa ini penegakan hukum di negara hukum? Kapolda ini luar biasa &amp;ldquo;gagah&amp;rdquo;nya, kita lihat seperti apa ujungnya,&quot; ujarnya melalui akun Twitter @fadlizon seperti dikutip Okezone, Jumat (11/12/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Datangi Polda Metro, Kuasa Hukum Habib Rizieq Minta Surat Panggilan
Sebagaimana diketahui, enam orang laskar pengawal Habib Rizieq ditembak mati aparat di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) saat sedang mengawal Imam Besar FPI itu.

Aparat berdalih para laskar menyerang petugas lebih dulu sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur berupa penembakkan. Polisi juga menyita sejumlah senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) dari mereka.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8xMC8xLzEyNTc5NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Namun, narasi yang dikembangkan polisi dibantah mentah-mentah oleh FPI. Organisasi besutan Habib Rizieq itu menegaskan anggotanya tidak melakukan serangan kepada petugas.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Selain Habib Rizieq, Ini 5 Orang Lainnya yang Dijadikan Tersangka
Menurut FPI, iring-iringan mobil Habib Rizieq justru dikacaukan oleh sekelompok orang yang belakangan diketahui sebagai polisi. FPI menyebut telah 'dikuntit' sejak awal perjalanan.

Karena aksi penguntitan itu, laskar pengawal Habib Rizieq menghalau manuver mobil yang dikendarai polisi. Selanjutnya, aksi penembakan itu diduga terjadi.


FPI juga menegaskan tidak membekali anggotanya dengan senpi ataupun sajam. Karena itu, FPI menganggap tidak ada insiden 'tembak-menembak' sebagaimana dinarasikan polisi.



Tak berselang lama dari kejadian itu, kepolisian menetapkan enam orang elite FPI sebagai tersangka kasus kerumunan. Keenamnya yakni Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab, ketua panitia acara Haris Ubaidillah (HU) dan Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A).



Kemudian, polisi juga menetapkan tersangka kepada penanggung jawab acara yang juga Panglima LPI Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara yang juga Ketum FPI Shabri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Habib Idrus (HI).



Keenam tersangka itu sudah dilakukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat permohonan pencekalan sendiri dilayangkan pada 7 Desember 2020.



Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

</content:encoded></item></channel></rss>
