<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dijadikan Tersangka, Habib Rizieq Batal Sambangi Polda Senin Depan</title><description>Polisi juga sudah mengultimatum penjemputan paksa bahkan akan melakukan penangkapan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/11/337/2325707/dijadikan-tersangka-habib-rizieq-batal-sambangi-polda-senin-depan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/11/337/2325707/dijadikan-tersangka-habib-rizieq-batal-sambangi-polda-senin-depan"/><item><title>Dijadikan Tersangka, Habib Rizieq Batal Sambangi Polda Senin Depan</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/11/337/2325707/dijadikan-tersangka-habib-rizieq-batal-sambangi-polda-senin-depan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/11/337/2325707/dijadikan-tersangka-habib-rizieq-batal-sambangi-polda-senin-depan</guid><pubDate>Jum'at 11 Desember 2020 11:27 WIB</pubDate><dc:creator>MNC Media</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/11/337/2325707/dijadikan-tersangka-habib-rizieq-batal-sambangi-polda-senin-depan-06THfE1Xct.jpg" expression="full" type="image/jpeg">foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/11/337/2325707/dijadikan-tersangka-habib-rizieq-batal-sambangi-polda-senin-depan-06THfE1Xct.jpg</image><title>foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Polda Metro Jaya akan kembali memanggil Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada Senin depan. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Habib Rizieq tersangka kasus penghasutan dan melawan petugas.
(Baca juga: Berlinang Air Mata, Syekh Ali Jaber : Semoga 6 Laskar FPI Diterima Allah sebagai Syuhada)
Polisi juga sudah mengultimatum penjemputan paksa bahkan akan melakukan penangkapan jika Habib Rizieq tidak datang memenuhi panggilan usai penetapan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sekretaris Badan Hukum FPI, Aziz Yanuar juga tak mau buka suara soal keberadaan Habib Rizieq. Dia mengaku merahasiakan hal ini demi alasan keamanan.
(Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Ini Klaster Sentul Nature Tempat Habib Rizieq Tinggal)
&amp;ldquo;Kami tim kuasa hukum akan mendatangi Polda Metro Jaya pagi ini untuk meminta surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas seluruh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sebagaimana surat penetapan tersangka no B/20079/XII/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020,&quot; kata Azis kepada Sindonews, Jumat (11/12/2020), ujar Aziz, Jumat (11/12/2020).
Aziz melanjutkan, pihaknya juga akan menyampaikan hal tersebut kepada media setelah mendapatkan surat panggilan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya nanti. &quot;Nanti kami akan menjelaskan pula kepada media,&quot; ujarnya.
Pihaknya juga proaktif akan menanyakan ke penyidik apakah polisi sudah menjadwalkan pemeriksaan Habib Rizieq sebabai tersangka. Bila memang sudah ada, Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya pun bakal memenuhi panggilan tersebut.
&quot;Itu membuktikan kita proaktif untuk penegakkan hukum yang dimaksud ini. Artinya kita ambil suratnya (pemamggilan), kalau ada. Nanti bergantung hari apa di surat itu, Insya Allah kami akan penuhi,&quot; tuturnya.
Sejatinya, tambahnya, Habib Rizieq Shihab berencana mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin, 14 Desember 2020 mendatang untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, langkah itu diurungkan mengingat perkembangan kasusnya Habib Rizieq Shihab dan lima orang lainnya kini telah berstatus sebagai tersangka.
Seperti diketahui, Habib Rizieq sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Selain Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).
Keenam tersangka itu sudah dilakukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat permohonan pencekalan sendiri dilayangkan pada 7 Desember 2020.
Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Polda Metro Jaya akan kembali memanggil Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada Senin depan. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Habib Rizieq tersangka kasus penghasutan dan melawan petugas.
(Baca juga: Berlinang Air Mata, Syekh Ali Jaber : Semoga 6 Laskar FPI Diterima Allah sebagai Syuhada)
Polisi juga sudah mengultimatum penjemputan paksa bahkan akan melakukan penangkapan jika Habib Rizieq tidak datang memenuhi panggilan usai penetapan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sekretaris Badan Hukum FPI, Aziz Yanuar juga tak mau buka suara soal keberadaan Habib Rizieq. Dia mengaku merahasiakan hal ini demi alasan keamanan.
(Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Ini Klaster Sentul Nature Tempat Habib Rizieq Tinggal)
&amp;ldquo;Kami tim kuasa hukum akan mendatangi Polda Metro Jaya pagi ini untuk meminta surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas seluruh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sebagaimana surat penetapan tersangka no B/20079/XII/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020,&quot; kata Azis kepada Sindonews, Jumat (11/12/2020), ujar Aziz, Jumat (11/12/2020).
Aziz melanjutkan, pihaknya juga akan menyampaikan hal tersebut kepada media setelah mendapatkan surat panggilan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya nanti. &quot;Nanti kami akan menjelaskan pula kepada media,&quot; ujarnya.
Pihaknya juga proaktif akan menanyakan ke penyidik apakah polisi sudah menjadwalkan pemeriksaan Habib Rizieq sebabai tersangka. Bila memang sudah ada, Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya pun bakal memenuhi panggilan tersebut.
&quot;Itu membuktikan kita proaktif untuk penegakkan hukum yang dimaksud ini. Artinya kita ambil suratnya (pemamggilan), kalau ada. Nanti bergantung hari apa di surat itu, Insya Allah kami akan penuhi,&quot; tuturnya.
Sejatinya, tambahnya, Habib Rizieq Shihab berencana mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin, 14 Desember 2020 mendatang untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, langkah itu diurungkan mengingat perkembangan kasusnya Habib Rizieq Shihab dan lima orang lainnya kini telah berstatus sebagai tersangka.
Seperti diketahui, Habib Rizieq sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Selain Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).
Keenam tersangka itu sudah dilakukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat permohonan pencekalan sendiri dilayangkan pada 7 Desember 2020.
Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

</content:encoded></item></channel></rss>
