<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dijadikan Tersangka, Habib Rizieq Akan Upayakan Praperadilan</title><description>Sejauh ini Aziz belum menentukan kapan pengajuan praperadilan akan dilakukan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/12/338/2326282/dijadikan-tersangka-habib-rizieq-akan-upayakan-praperadilan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/12/338/2326282/dijadikan-tersangka-habib-rizieq-akan-upayakan-praperadilan"/><item><title>Dijadikan Tersangka, Habib Rizieq Akan Upayakan Praperadilan</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/12/338/2326282/dijadikan-tersangka-habib-rizieq-akan-upayakan-praperadilan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/12/338/2326282/dijadikan-tersangka-habib-rizieq-akan-upayakan-praperadilan</guid><pubDate>Sabtu 12 Desember 2020 10:21 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/12/338/2326282/dijadikan-tersangka-habib-rizieq-bakal-upayakan-praperadilan-YjeH4dG6Yb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI. Aziz Yanuar. (Foto: Okezone/Harits Tryan Akhmad)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/12/338/2326282/dijadikan-tersangka-habib-rizieq-bakal-upayakan-praperadilan-YjeH4dG6Yb.jpg</image><title>Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI. Aziz Yanuar. (Foto: Okezone/Harits Tryan Akhmad)</title></images><description>JAKARTA - Pengacara sekaligus Wasekum DPP FPI, Aziz Yanuar menyebutkan, Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab rencananya bakal melakukan upaya praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
&quot;Mungkin kita akan ajukan praperadilan,&quot; ujarnya pada wartawan, Sabtu (12/12/2020).
BACA JUGA: Habib Rizieq Penuhi Panggilan Tersangka, UAS: Ustadz Gus Nur dan Maaher Sudah Masuk Penjara
Namun, dia belum memastikan waktu pengajuan praperadilan itu dilakukan pihaknya. Pasalnya, pihaknya masih fokus untuk proses pemeriksaan Habib Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya.
BACA JUGA: Habib Rizieq Akan Datangi Polda Metro, Polisi Tak Lakukan Persiapan Khusus
Menurut Aziz Habib Rizieq akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka Sabtu ini. Dia pun siap menghadapi kemungkinan bakal dilakukan penahanan oleh polisi pasca diperiksa sebagai tersangka itu lantaran segala sesuatunya pun telah dipersiapkan.



&quot;Untuk pemeriksaan kita sudah siapkan bukti-bukti seperti berkas pula,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengacara sekaligus Wasekum DPP FPI, Aziz Yanuar menyebutkan, Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab rencananya bakal melakukan upaya praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
&quot;Mungkin kita akan ajukan praperadilan,&quot; ujarnya pada wartawan, Sabtu (12/12/2020).
BACA JUGA: Habib Rizieq Penuhi Panggilan Tersangka, UAS: Ustadz Gus Nur dan Maaher Sudah Masuk Penjara
Namun, dia belum memastikan waktu pengajuan praperadilan itu dilakukan pihaknya. Pasalnya, pihaknya masih fokus untuk proses pemeriksaan Habib Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya.
BACA JUGA: Habib Rizieq Akan Datangi Polda Metro, Polisi Tak Lakukan Persiapan Khusus
Menurut Aziz Habib Rizieq akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka Sabtu ini. Dia pun siap menghadapi kemungkinan bakal dilakukan penahanan oleh polisi pasca diperiksa sebagai tersangka itu lantaran segala sesuatunya pun telah dipersiapkan.



&quot;Untuk pemeriksaan kita sudah siapkan bukti-bukti seperti berkas pula,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
