<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Hari Ini 2 TPS di Sulut Lakukan Pemilihan Suara Ulang   </title><description>Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulawesi Utara (Sulut) akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/12/340/2326177/hari-ini-2-tps-di-sulut-lakukan-pemilihan-suara-ulang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/12/340/2326177/hari-ini-2-tps-di-sulut-lakukan-pemilihan-suara-ulang"/><item><title> Hari Ini 2 TPS di Sulut Lakukan Pemilihan Suara Ulang   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/12/340/2326177/hari-ini-2-tps-di-sulut-lakukan-pemilihan-suara-ulang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/12/340/2326177/hari-ini-2-tps-di-sulut-lakukan-pemilihan-suara-ulang</guid><pubDate>Sabtu 12 Desember 2020 04:30 WIB</pubDate><dc:creator>Subhan Sabu</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/12/340/2326177/hari-ini-2-tps-di-sulut-lakukan-pemilihan-suara-ulang-AJDdxIRwoX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone.com/Subhan Sabu</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/12/340/2326177/hari-ini-2-tps-di-sulut-lakukan-pemilihan-suara-ulang-AJDdxIRwoX.jpg</image><title>Foto: Okezone.com/Subhan Sabu</title></images><description>MANADO - Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulawesi Utara (Sulut) akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), khusus untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut.

Dua TPS tersebut berada di dua Kota Berbeda, satu di TPS 03, Desa Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu dan satunya lagi di TPS 01 Kelurahan duasudara, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.
Baca juga:&amp;nbsp;Satu Kampung Golput karena Belum Ada Listrik, Ini Tanggapan Ketua DPD&amp;nbsp;
Komisioner KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan, Meydi Tinangon mengatakan, PSU dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Panwascam Kotamobagu Timur, dan Ranowulu kepada PPK yang diteruskan masing-masing kepada KPU Kota Kotamobagu dan Kota Bitung.

&quot;Adapun dasar hukum dan alasan pelaksanaan PSU adalah pasal 112 Undang-undang Pilkada Juncto Pasal 52 ayat 2 huruf e PKPU 8/2018 sebagaimana diubah dengan  PKPU 18/2020 dimana disebutkan bahwa Pemungutan Suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan termasuk di dalamnya jika ditemukan lebih dari 1 (satu) orang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS,&quot; jelas Meydi, Jumat (11/12/2020).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;1 TPS di Malang Adakan Pemungutan Suara Ulang&amp;nbsp;
Menurutnya, di TPS 03 Moyag Tampoan terdapat 2 orang pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih di TPS tersebut menggunakan hak pilih tanpa formulir pindah memilih. Sedangkan di TPS 01 duasaudara terdapat 8 pemilih terdaftar dalam DPT Pilgub di luar kota Bitung tanpa Form A5 diberikan kesempatan memilih untuk Pilgub.

&quot;Kepastian digelarnya PSU setelah KPU Kotamobagu dan Kota Bitung melaksanakan pleno dan menerbitkan SK penetapan PSU,&quot; pungkas Meydi.</description><content:encoded>MANADO - Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulawesi Utara (Sulut) akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), khusus untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut.

Dua TPS tersebut berada di dua Kota Berbeda, satu di TPS 03, Desa Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu dan satunya lagi di TPS 01 Kelurahan duasudara, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.
Baca juga:&amp;nbsp;Satu Kampung Golput karena Belum Ada Listrik, Ini Tanggapan Ketua DPD&amp;nbsp;
Komisioner KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan, Meydi Tinangon mengatakan, PSU dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Panwascam Kotamobagu Timur, dan Ranowulu kepada PPK yang diteruskan masing-masing kepada KPU Kota Kotamobagu dan Kota Bitung.

&quot;Adapun dasar hukum dan alasan pelaksanaan PSU adalah pasal 112 Undang-undang Pilkada Juncto Pasal 52 ayat 2 huruf e PKPU 8/2018 sebagaimana diubah dengan  PKPU 18/2020 dimana disebutkan bahwa Pemungutan Suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan termasuk di dalamnya jika ditemukan lebih dari 1 (satu) orang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS,&quot; jelas Meydi, Jumat (11/12/2020).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;1 TPS di Malang Adakan Pemungutan Suara Ulang&amp;nbsp;
Menurutnya, di TPS 03 Moyag Tampoan terdapat 2 orang pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih di TPS tersebut menggunakan hak pilih tanpa formulir pindah memilih. Sedangkan di TPS 01 duasaudara terdapat 8 pemilih terdaftar dalam DPT Pilgub di luar kota Bitung tanpa Form A5 diberikan kesempatan memilih untuk Pilgub.

&quot;Kepastian digelarnya PSU setelah KPU Kotamobagu dan Kota Bitung melaksanakan pleno dan menerbitkan SK penetapan PSU,&quot; pungkas Meydi.</content:encoded></item></channel></rss>
