<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>13 Jam Diperiksa sebagai Tersangka, Habib Rizieq Ditahan   </title><description>Setelah menjelani pemeriksaan hampir 13 jam, Habib Rizieq Shihab akhirnya keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/13/337/2326591/13-jam-diperiksa-sebagai-tersangka-habib-rizieq-ditahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/13/337/2326591/13-jam-diperiksa-sebagai-tersangka-habib-rizieq-ditahan"/><item><title>13 Jam Diperiksa sebagai Tersangka, Habib Rizieq Ditahan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/13/337/2326591/13-jam-diperiksa-sebagai-tersangka-habib-rizieq-ditahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/13/337/2326591/13-jam-diperiksa-sebagai-tersangka-habib-rizieq-ditahan</guid><pubDate>Minggu 13 Desember 2020 00:23 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/13/337/2326591/13-jam-diperiksa-sebagai-tersangka-habib-rizieq-ditahan-ENVolXUeNG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab ditahan (foto: Okezone.com/Harits)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/13/337/2326591/13-jam-diperiksa-sebagai-tersangka-habib-rizieq-ditahan-ENVolXUeNG.jpg</image><title>Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab ditahan (foto: Okezone.com/Harits)</title></images><description>JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan hampir 13 jam lamanya, Habib Rizieq Shihab akhirnya keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia mengenakan rompi tahanan.
Berdasarkan pantauan Okezone di lokasi, Minggu (13/12/2020), Habib Rizieq keluar pada pukul 00.22 WIB dengan mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Foto-Foto Habib Rizieq Diperiksa di Polda Metro, Sholat Jamaah hingga Makan Bersama&amp;nbsp;
Tampak pula juga mobil tahanan berwarna abu-abu sudah terparkir di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk membawa orang nomor satu di FPI itu.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Viral! Umat Islam Jabar Minta Ditahan jika Habib Rizieq Dipenjara&amp;nbsp;
Sebelumnya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI)&amp;nbsp;Habib Rizieq&amp;nbsp;Shihab memenuhi janjinya untuk mendatangi Polda Metro Jaya. Ia mengaku datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai peraturan perundang-undangan.
Habib Rizieq baru mendatangi Polda Metro setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan dan akan ditangkap. Sebelumnya, ia dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan. Habib Rizieq pun disangkakan dengan Pasal 160-216 KUHP, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
</description><content:encoded>JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan hampir 13 jam lamanya, Habib Rizieq Shihab akhirnya keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia mengenakan rompi tahanan.
Berdasarkan pantauan Okezone di lokasi, Minggu (13/12/2020), Habib Rizieq keluar pada pukul 00.22 WIB dengan mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Foto-Foto Habib Rizieq Diperiksa di Polda Metro, Sholat Jamaah hingga Makan Bersama&amp;nbsp;
Tampak pula juga mobil tahanan berwarna abu-abu sudah terparkir di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk membawa orang nomor satu di FPI itu.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Viral! Umat Islam Jabar Minta Ditahan jika Habib Rizieq Dipenjara&amp;nbsp;
Sebelumnya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI)&amp;nbsp;Habib Rizieq&amp;nbsp;Shihab memenuhi janjinya untuk mendatangi Polda Metro Jaya. Ia mengaku datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai peraturan perundang-undangan.
Habib Rizieq baru mendatangi Polda Metro setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan dan akan ditangkap. Sebelumnya, ia dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan. Habib Rizieq pun disangkakan dengan Pasal 160-216 KUHP, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
