<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Ditahan Polisi, Habib Rizieq Acungkan Jempol   </title><description>Setelah menjelani pemeriksaan hampir 13 jam, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab akhirnya keluar dari gedung Ditreskrimum</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/13/337/2326594/ditahan-polisi-habib-rizieq-acungkan-jempol</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/13/337/2326594/ditahan-polisi-habib-rizieq-acungkan-jempol"/><item><title> Ditahan Polisi, Habib Rizieq Acungkan Jempol   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/13/337/2326594/ditahan-polisi-habib-rizieq-acungkan-jempol</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/13/337/2326594/ditahan-polisi-habib-rizieq-acungkan-jempol</guid><pubDate>Minggu 13 Desember 2020 00:42 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/13/337/2326594/ditahan-polisi-habib-rizieq-acungkan-jempol-eNNiM0GfHj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dilakukan penahanan (foto: Okezone.com/Harits)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/13/337/2326594/ditahan-polisi-habib-rizieq-acungkan-jempol-eNNiM0GfHj.jpg</image><title>Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dilakukan penahanan (foto: Okezone.com/Harits)</title></images><description>

JAKARTA - Setelah menjelani pemeriksaan hampir 13 jam, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab akhirnya keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia mengenakan pakaian berwarna putih.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Minggu (13/12/2020) pukul 00.23 WIB dengan mendapatkan pengawalan ketat. Tampak tangannya diikat plastik dan Habib Rizieq mengacungkan jempol.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;13 Jam Diperiksa sebagai Tersangka, Habib Rizieq Ditahan&amp;nbsp;
Kemudian ia digiring  ke mobil tahanan  berwarna abu-abu yang terparkir di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Belum diketahui dia akan dibawa ke rumah tahanan mana.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Pakai Baju Tahanan dan Diborgol, Habib Rizieq Takbir
Sebelumnya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi janjinya untuk mendatangi Polda Metro Jaya. Ia mengaku datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai peraturan perundang-undangan.

Habib Rizieq baru mendatangi Polda Metro setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan dan akan ditangkap. Sebelumnya, ia dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan. Habib Rizieq pun disangkakan dengan Pasal 160-216 KUHP, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.</description><content:encoded>

JAKARTA - Setelah menjelani pemeriksaan hampir 13 jam, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab akhirnya keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia mengenakan pakaian berwarna putih.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Minggu (13/12/2020) pukul 00.23 WIB dengan mendapatkan pengawalan ketat. Tampak tangannya diikat plastik dan Habib Rizieq mengacungkan jempol.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;13 Jam Diperiksa sebagai Tersangka, Habib Rizieq Ditahan&amp;nbsp;
Kemudian ia digiring  ke mobil tahanan  berwarna abu-abu yang terparkir di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Belum diketahui dia akan dibawa ke rumah tahanan mana.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Pakai Baju Tahanan dan Diborgol, Habib Rizieq Takbir
Sebelumnya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi janjinya untuk mendatangi Polda Metro Jaya. Ia mengaku datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai peraturan perundang-undangan.

Habib Rizieq baru mendatangi Polda Metro setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan dan akan ditangkap. Sebelumnya, ia dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan. Habib Rizieq pun disangkakan dengan Pasal 160-216 KUHP, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
