<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Foto-Foto Habib Rizieq saat Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya   </title><description>Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab resmi ditahan sebagai tersangka kerumunan saat PSBB.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/13/337/2326621/foto-foto-habib-rizieq-saat-resmi-ditahan-di-polda-metro-jaya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/13/337/2326621/foto-foto-habib-rizieq-saat-resmi-ditahan-di-polda-metro-jaya"/><item><title> Foto-Foto Habib Rizieq saat Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/13/337/2326621/foto-foto-habib-rizieq-saat-resmi-ditahan-di-polda-metro-jaya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/13/337/2326621/foto-foto-habib-rizieq-saat-resmi-ditahan-di-polda-metro-jaya</guid><pubDate>Minggu 13 Desember 2020 06:29 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/13/337/2326621/foto-foto-habib-rizieq-saat-resmi-ditahan-di-polda-metro-jaya-HNKNeHulFX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dilakukan penahanan (foto: Okezone.com/Harits)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/13/337/2326621/foto-foto-habib-rizieq-saat-resmi-ditahan-di-polda-metro-jaya-HNKNeHulFX.jpg</image><title>Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dilakukan penahanan (foto: Okezone.com/Harits)</title></images><description>JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab resmi ditahan sebagai tersangka kerumunan saat Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Pantauan Okezone di lokasi, Minggu (13/12/2020) malam, Habib Rizieq keluar menggunakan baju tahanan dan kedua tangannya diborgol, ia langsung mengangkat kedua tangannya sambil berkumandang takbir.

&quot;Allahu Akbar..,&quot; kata Habib Rizieq.

Berikut foto-foto Habib Rizieq saat mengenakan baju tahanan:
&amp;nbsp;






Sebelumnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi janjinya untuk mendatangi Polda Metro Jaya. Ia mengaku datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai peraturan perundang-undangan.

Habib Rizieq baru mendatangi Polda Metro setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan dan akan ditangkap. Sebelumnya, ia dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan. Habib Rizieq pun disangkakan dengan Pasal 160-216 KUHP, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.</description><content:encoded>JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab resmi ditahan sebagai tersangka kerumunan saat Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Pantauan Okezone di lokasi, Minggu (13/12/2020) malam, Habib Rizieq keluar menggunakan baju tahanan dan kedua tangannya diborgol, ia langsung mengangkat kedua tangannya sambil berkumandang takbir.

&quot;Allahu Akbar..,&quot; kata Habib Rizieq.

Berikut foto-foto Habib Rizieq saat mengenakan baju tahanan:
&amp;nbsp;






Sebelumnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi janjinya untuk mendatangi Polda Metro Jaya. Ia mengaku datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai peraturan perundang-undangan.

Habib Rizieq baru mendatangi Polda Metro setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan dan akan ditangkap. Sebelumnya, ia dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan. Habib Rizieq pun disangkakan dengan Pasal 160-216 KUHP, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
